1. Arsip Kuliah Umum Tematik (KTM)

KTM87. Hukum Kesementaraan

Kuliah Tafkir Islami – Kamis, 1 Safar 1445 H / 17 Agustus 2023
Pemateri: Ustadz Muhsinin Fauzi, Lc. MSi.

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

# Kurikulum Materi

Kaidah-kaidah dalam Berpikir Islami:

  1. Kaidah umum
  2. Kaidah yang bersumber dari Fiqih
  3. Kaidah yang bersumber dari Tsaqafah Islamiyah (Studi Islam secara Umum)

Kaidah-kaidah yang bersumber dari Tsaqafah Islamiyah:
3.1. Empat Hakikat Besar
3.1.1. Pemahaman tentang Ketuhanan
3.1.2. Pemahaman tentang Kenabian
3.1.3. Pemahaman tentang Manusia
3.1.4. Pemahaman tentang tentang Kehidupan di Dunia

3.2. Hukum-hukum di Alam Semesta
3.2.1. Hukum Tadafu (Hukum Rivalitas)
3.2.2. Hukum Tadawul (Hukum Pergiliran)
3.2.3. Hukum Pengaruh
3.2.4. Hukum Timbal Balik
3.2.5. Hukum Tarik Menarik
3.2.6. Hukum Kesementaraan (materi saat ini)

HUKUM KESEMENTARAAN

# Pengantar
Hukum kesementaraan ini tidak banyak dibahas oleh para filusuf. Namun ini adalah hukum khusus yang dibahas di dalam islam.

# Makna hukum kesementaraan
Alam semesta dan semua produk di alam semesta dan hal-hal yang terkait dengannya itu bersifat sementara atau tidak kekal.

Dasar dalil:
كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ ﴿ ٢٦﴾
Semua yang ada di bumi itu akan binasa.

وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ ﴿ ٢٧﴾
Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. [QS Ar-Rahman (55):26-27] (1)

Semua selain Allah itu fana dan akan binasa sehingga akan ada kebinasaannya. Hukum ini dikuatkan dengan hukum pergilirkan sehingga tidak ada yang tetap. Yang diberikan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya juga akan dipergilirkan atau diputar.

Waktu itu sudah ditetapkan disisi Allah. Waktu itu berarti ajal atau kematian. Hukum kesementaraan itu meliputi batasan waktu, proses pergiliran dan adanya kebinasaan.

# Pesan dari pemahaman terhadap hukum kesementaraan

  1. Penyikapan hidup yang proporsional
  2. Sikap batin yang rileks ketika mendapatkan atau kehilangan suatu hal
  3. Memiliki prosedur pengolahan alam semesta pada batas-batasnya
  4. Tidak abai terhadap waktu-waktu saat turun

1. Penyikapan hidup yang proporsional
Membuat kita menyikapi apa saja di dunia ini yang bersifat sementara ini sesuai dengan proporsinya dan tidak usah melebihi kadarnya. Sikap yang diberikan itu harus tepat, tidak berlebihan dan tidak kekurangna. Suka itu ada batas waktunya, benci juga ada batas waktunya. Hukum ini terjadi di semua hal dan perlu disikapi dengan proporsional. Karena ini datang dari agama, maka ini sudah pasti berlaku.

2. Sikap batin yang rileks ketika mendapatkan atau kehilangan suatu hal
Misal, pergiliran siang dan malam. Karena kita tahu hal ini sementara, maka kita tidak besar hati ketika mendapatkannya atau kecil hati ketika tidak mendapatkannya.

3. Memiliki prosedur pengolahan alam semesta pada batas-batasnya
Dengan memahami hukum kesementaraan ini, kita mengetahui bahwa semua ada batas-batasnya. Hubungan perlu dijaga. Kesehatan perlu penjagaan. Barang dagangan perlu penjagaan. Dan seterusnya.

4. Tidak abai terhadap waktu-waktu saat turun
Karena ada hukum kesementaraan, kita tidak abai terhadap waktu-waktu kapan rusaknya dan kapan hilangnya atas suatu hal. Misal terhadap keberlangsungan suatu majelis pengajian, kita perlu mempersiapkan diri ketika suatu ketika jamaah majelis itu berkurang sehingga perlu adanya penjagaan yang baik.

Karena adanya hukum ini, maka tidak ada hal yang abadi di dunia ini.

# Implementasi kongkit dari hukum kesementaraan

  1. Berlaku secara global di dunia dan alam semesta, sehingga ada istilah kematian dan kerusakan.
  2. Terhadap barang atau makhluk yang ada di alam semesta
  3. Terhadap kondisi-kondisi yang hinggap kepada makhluk di alam semesta
  4. Terhadap situasi batin atau hubungan-hubungan antar anggota di alam semesta

1. Berlaku secara global di dunia dan alam semesta, sehingga ada istilah kematian dan kerusakan.
Lawannya adalah kekekalan. Pohon akan mati. Rumah akan rusak.

2. Terhadap barang atau makhluk yang ada di alam semesta
Contoh: manusia, pohon, rumah.

3. Terhadap kondisi-kondisi yang hinggap kepada makhluk di alam semesta
Contoh: kondisi sehat, kuat, kaya, dan cinta itu bersifat sementara.

4. Terhadap situasi batin atau hubungan-hubungan antar anggota di alam semesta
Contoh: Cinta, benci, baik, dermawan, jahat, taubat. Dalam konteks ini, kalau bertemu baik maka ada perintah untuk istiqamah.

# Catatan dalam memahami hukum kesementaraan

  1. Hukum ini tidak dimaksudkan untuk hal buruk menjadi tetap buruk ataupun hal baik tidak berlanjut baik. Tetap ada perintah untuk istiqamah dalam kebaikan.
  2. Ada beberapa perintah syariat yang secara tegas tidak boleh sementara sekalipun sementaranya pada saat meninggal, contohnya iman.
  3. Hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengembangkan hal-hal di alam semesta dengan asal atau sembarangan.
  4. Hukum ini tidak dimaksudkan untuk merusak alam semesta atas pemahaman kesementaraan.

1. Hukum ini tidak dimaksudkan untuk hal buruk menjadi tetap buruk ataupun hal baik tidak berlanjut baik.
Ketika sudah berhadapan dengan perintah syariat, kita tetap berusaha untuk memperbaiki keadaan sampai dengan akhir hayat. Kesementaraan itu hanyalah pada saat di dunia dan kekekalan ada di akhirat. Ada perintah untuk beristiqamah sekalipun kita tidak akan bisa mencapainya. Hukum ini tidak dimaksudkan untuk sengaja menghentikan kebaikan atau sengaja untuk tidak istiqamah terhadap kebaikan.

Memahami hukum Allah di alam semesta dan hukum syariat itu haruslah tepat. Fakta-fakta di lapangan itu bisa jadi tidak sejalan dengan keinginan kita, misal ketika kita sedang dipergilirkan untuk tidak mendapatkan apa yang kita mau. Ketika kita sedang berada dalam situasi yang lemah namun kita tetap diperintahkan untuk amar ma’ruf nahi mungkar, maka kita tetap perlu berusaha semaksimal mungkin untuk mengerjakannya.

2. Ada beberapa perintah syariat yang secara tegas tidak boleh sementara sekalipun sementaranya pada saat meninggal.
Contohnya iman dan ikhlas. Penegasan syariat untuk pengokohan kedua hal ini sangatlah kuat sekali sekalipun masih akan terkena hukum kesementaraan.

Iman itu ada hal yang membatalkan dan ada hal yang sekedar mengurangi kesempurnaan. Ini berbeda dengan pemahaman kaum Khawarij yang menganggap bahwa semua dosa itu akan membatalkan keimanan.

Ikhlas itu harus kokoh sekalipun kualitas ikhlas itu bisa berbeda-beda. Kesementaraan ikhlas itu berakhir setelah meninggal, bukan pada saat kita masih hidup.

3. Hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengembangkan hal-hal di alam semesta dengan asal atau sembarangan
Hukum ini perlu dipahami bahwa sehebat apapun pengembangan kita atas hal-hal di dunia, hal itu akan tetaplah sementara. Namun, kita perlu tetap berusaha maksimal atas amal usaha kita tadi. Ketika menanam pohon, kita menanam pohon dengan cara yang baik. Ketika membangun rumah, kita membangun bangunan yang kualitasnya sebaik mungkin. Variabel sebaik mungkin itu berarti berguna selama mungkin. Allah telah menetapkan tindakan ihsan terhadap segala sesuatu.

4. Hukum ini tidak dimaksudkan untuk merusak alam semesta atas pemahaman kesementaraan
Karena memahami hukum ini, seseorang bisa jadi bersikap sangat terbatas atau mempercepat pergantiannya. Misal, renovasi rumah yang seringkali direnovasi, taman yang berulang kali diganti, karyawan perusahaan yang berulang kali diganti, dan seterusnya. Namun, hukum ini tidak dipahami demikian. Ada larangan dari syariat untuk merusak alam semesta.

Pada akhirnya, perintah untuk menjaga alam semesta itu juga akan terkena hukum kesementaraan yang akan berakhir ketika kita meninggal atau alam semesta ini berakhir.

# Cara bersikap terhadap kesedihan atas hubungan terhadap hukum kesementaraan

  1. Penyiapan mental
  2. Mencari hikmah kejadian
  3. Belajar dari sejarah atau pengalaman orang lain

1. Penyiapan mental
Seseorang mudah bersikap dalam kenikmatan. Begitu mendapati ketidaknikmatan, perlu persiapan. Kita perlu mengokohkan pemahaman tentang hukum-hukum yang terjadi di alam semesta sehingga ada kesiapan pikiran dan mental bahwa suatu saat hal-hal tersebut akan terjadi

2. Mencari hikmah kejadian
Dari sudut praktek, yang menjadi bagian dari kesedihan itu adalah tidaklah merupakan segalanya. Kita perlu melihat sudut lain dari suatu masalah yang merupakan bagian dari kenikmatan.

3. Belajar dari sejarah
Kita belajar menggunakan sejarah orang lain, termasuk orang sebelum kita. Kita belajar dari kisah dan pengalaman orang terdahulu sehingga kita bisa bersiap diri dan berusaha agar tidak terjadi. Kesempatan itu Allah yang memberikan dan kemampuan itu Allah yang memutarkan. Kejadian atas suatu hal itu ketika kesempatan bertemu dengan kemampuan.

# Hal penting dari hukum kesementaraan
Semua di alam semesta ini adalah fana dan akan binasa. Allah-lah yang Maha Kekal. Untuk itu, kita harus lebih memperhatikan yang Maha Kekal. Kita berpindah dari kebergantungan kepada dunia ke kebergantungan hanya kepada Allah. Allah-lah yang merupakan tujuan akhir dari pencapaian. Pesan yang paling penting dalam memahami hukum kesementaraan ini adalah kejarlah yang Maha Kekal.

Ketika sudah di usia senja namun kita masih mengejar hal-hal yang fana dan melupakan Yang Maha Kekal, maka ini adalah kebodohan yang luar biasa. Ketika Kita bersedih hati kehilangan atas hal-hal yang sementara tapi tidak sedih atas kehilangan atas Zat Yang Maha Kekal, maka ini adalah kebodohan yang luar biasa.

# Kesimpulan
Hukum kesementaraan ini memberikan pemahaman kepada kita untuk bagaimana bersikap kepada dunia ini, membuat kita rileks dalam menjalani dunia ini baik saat situasi sulit ataupun situasi baik. Tinggalkan yang sementara dan raihlah Yang Maha Kekal yakni Allah ta’ala.


TANYA JAWAB

1. Bagaimana cara untuk mengukur sikap proporsi yang tepat?
Ketika suatu hal sudah ada aturan baku di syariat, maka kita perlu mengikuti syariat. Misal, seseorang yang bekerja itu hanya sampai maghrib karena Allah ciptakan malam untuk beristirahat. Mencintai pasangan dan cara memperlakukannya juga dicontohkan Rasul. Namun ketika tidak ada nash-nya maka menggunakan kiasan yang ada atau menggunakan batas normal yang ada. Dalam konteks ini, ada beberapa hal-hal tertentu yang bisa jadi berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain.

2. Bagaimana menyandingkan hukum sementara dan hukum Sunnatullah?
Hukum sementara adalah bagian dari sunnatullah.

wallahu a’lam bishowab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (AA)

Kutipan:
(1) https://www.mushaf.id/

Comments to: KTM87. Hukum Kesementaraan

Your email address will not be published. Required fields are marked *