1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ85. Rukun Nikah

Kajian Fiqih – Senin, 24 Syawal 1444 H / 15 Mei 2023

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

FIQH MUNAKAHAT: RUKUN NIKAH

# 4 Rukun Nikah:

  1. Calon mempelai (suami-istri)
  2. Adanya wali mempelai perempuan
  3. Dua saksi
  4. Ijab-Qabul

Calon mempelai (Suami-Istri)

  • Syarat Suami: Laki-laki dan seorang muslim (syarat mutlak sebagai calon suami, kalau non muslim maka dianggap tidak sah pernikahannya)
  • Syarat Istri: Perempuan, muslimah, ahli kitab (Yahudi atau Nasrani)

Wali mempelai perempuan
Perempuan dinikahkan oleh walinya. Tugas wali mencarikan orang yang pantas untuk bersama masuk surga, karena akan diserahkan kepada orang lain dan akan diikuti dan ditaati selamat tidak bertentangan dengan perintah ALLAH.

Pengertian Wali: Secara Bahasa, kata wali bermakana Al-qurbu yaitu kedekatan, an-nusrah: pembelaan dan al-mahabbah kecintaaan. Al-Fairuz Abadi menyebutkan bahwa Wali adalah Ad-dunuw yang artinya condong atau mendekat. Secara istilah, Wali nikah adalah orang yang memiliki wilayah atau melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.

Wali dalam Fiqh

  • Wali bisa bermakna pemimpin suatu negara atau wilayah pemerintahan
  • Wali juga bermakna pribadi atau orang yang dekat kepada Allah, yang umumnya disebut Waliyullah
  • Wali yang bermakna orang yang bertanggung jawab atas anak Yatim
  • Wali juga bermakna orang yang diserahkan tanggung jawab untuk mengelola harta
    Jadi menikah tanpa wali maka menikahnya tidak sah.

Wali Sebagai Rukun Nikah
Dalilnya:
وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواَ
Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik hingga mereka beriman. (QS. Al-Baqarah: 221)

أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اَلْمَهْرُ بِمَا اِسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لا وَلِيَّ لَهُ
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil, nikahnya itu batil dan nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah.)

لاَ نِكَاحَ إِلا بِوَلِيٍّ
Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,”Tidak ada nikah kecuali dengan wali”. (HR Ahmad dan Empat)

لاَ تُزَوِّجُ المرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تَزَوِّجُ نَفْسَهَا
Dari Abi Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri. (HR. Ad-Daruquthny)

Wali Sebagai Rukun Nikah dalam Mazhab Hanafi
الأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Para janda lebih berhak atas diri mereka”. (HR. Tirimizy: hasan sahih)

Hadist diatas berarti bahwa dalam memilih calon suami, makanya dikatakan berhak atas diri mereka.

لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مَعَ الثَّيِّبِ أَمْرٌ وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seorang wali tidak memiliki kuasa memaksa terhadap seorang janda, dan seorang wanita yatim dimintai pertimbangannya, dan diamnya adalah persetujuannya. (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)

Peran Wali

  • Menerima Khitbah
  • Mengucapkan Ijab
  • Mengizinkan Nikah
  • Mewakilkan Nikah
  • Hanya Pihak Istri (jadi tidak perlu ada dari pihak laki-laki)

Wali harus mempunyai kesamaan agama dengan perempuan, dalilnya sebagai berikut:
وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa: 141)

Orang yang beriman tidak boleh menjadikan walinya dari orang kafir, jadi harus punya agama yang sama atau walinya juga adalah orang yang beriman.

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِشَاهِدَي عَدْلٍ وَوَلِيٍّ مُرْشِدٍ
Dari Jabir radhiyallahuanhu,”Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan dua orang saksi yang adil dan wali yang mursyid”. (HR. Ahmad)

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لا وَلِيَّ لَهُ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah)

Dalam hadist ini bisa dijadikan wali kalau tidak ada wali lagi bagi perempuan tadi.

Syarat Wali Nikah

  • Laki-laki
  • Ada kesamaan Agama (kalau perempuannya muslim, maka walinya harus muslim. Tapi kalau perempuannya ahli kitab maka walinya bisa muslim atau ahli kitab juga)
  • Aqil-Baligh
  • Merdeka
  • Tidak Fasiq

Urutan Wali Nikah
Dimulai dari Ayah Kandung, Kakek, Saudara Laki-Laki, Keponakan, Paman dan sepupu laki-laki.

Dua saksi
Syarat Saksi: Laki-laki, muslim, aqil-baligh, merdeka, minimal 2 orang, tidak fasiq, hadir fisik

Ijab-Qabul
Ijab adalah Pernyataan wali kepada calon menantu untuk menikahkannya dengan puterinya,
Qabul adalah Persetujuan menantu atas pernikahan tersebut

Syarat Ijab-Qabul

  • Satu Majelis
  • Saling dengar dan paham
  • Tidak bertentangan
  • Bentuk lampau

Bukan Rukun Nikah

  • Dihadiri KUA
  • Bersalaman
  • Bersyahadat
  • Mengucapkan Bahasa arab
  • Hadirnya calon istri
  • Ritual minta izin

#PERTANYAAN

1. Apakah pengucapan ijab qobul harus dalam satu tarikan nafas, takutnya kalau nama wanitanya panjang akan kehabisan nafas?
Tidak harus dalam satu nafas, karena bukan termasuk rukun atau syarat. Jadi masih sah.

2. Apakah seorang janda bisa menjadi wali untuk dirinya sendiri?
Mayoritas ulama berpendapat diharuskan punya wali ketika mau menikah. Jadi tidak sah pernikahan seorang janda atau gadis tanpa ada walinya.

3. Mohon penjelasan tentang bolehnya menikah dengan wanita ahli kitab.
Dalilnya ada dalam surat Al-maidah:5:
“(Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap”

Yang jadi perdebatan siapa ahli kitab yang dimaksud dalam syariat: Mazhab Syafi’i: Ahli kitab yaitu yahudi dan Nasrani tapi hanya keturunan dari Bani Israil, ada juga yang berpendapat ahli kitab adalah yahudi dan Nasrani baik yang sudah musrik tanpa melihat keturunannya dari bani israil. Tapi kalau Di Indonesia hukum negara tidak memperbolehkan menikah dengan beda agama.

wallahu a’lam bishowab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ85. Rukun Nikah

Your email address will not be published. Required fields are marked *