1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ57. Fiqih Jual Beli (6) ~ Khiyar, Memilih Yang Terbaik

Kajian Fiqih – Senin, 23 Safar 1444 H / 19 September 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Tadabur Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 50

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ ٥٠
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?

Beragama dasarnya keyakinan, tidak berdasarkan Wahyu (jahiliyah). Kalau tidak yakin maka beda lagi urusannya tapi perlu diingat hidup bukan hanya didunia, karena setiap yang bernyawa akan mati dan yang paling lama hidup diakhirat. Sebagai contoh punya adat istiadat, peraturan perusahaan tidak ada pelanggaran syariat maka itu syariyah, kalau tidak ada referensinya dan melanggar qur’an sunnah maka disebut jahiliyah.

Hikmah Ayat
• Dasar keyakinan menjadi penting dalam memahami hukum yang berlandaskan syariah dan tidak berlandaskan syariah, bagi yang yakin maka hukum Allah adalah hukum yang paling baik
• Hukum selain berlandaskan sumber qur’an dan sunnah maka termasuk hukum jahiliyah

Pengantar
Pendekatan fiqh: materi langsung disampaikan dihilirnya seperti rukun sholat ada 13, rukun jual beli ada 4. Dan penyusunan materinya berdasarkan orang berfikir fiqh

Pendekatan hadist: materi hukum islam didekati menggunakan Riwayat hadist, misal bab tentang rukun sholat. Punya kelebihan belajarnya langsung dari Nabi, bagi orang awam akan bikin ruwet karena beberapa hadist baru disimpulkan hal ini wajib atau sunnah. Jadi sebaiknya disampaikan sesuai dgn mazhab mayoritas dikomunitas tersebut agar menghindari debat kusir.

Fiqih Jual Beli (6): Khiyar

Khiyar adalah hak yang dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian jual beli untuk menentukan pilihan antara meneruskan perjanjian jual-beli atau membatalkannya.

  1. Khiyar majlis adalah hak untuk memilih bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi atau perjanjian jual-beli, antara melanjutkan atau membatalkan transaksi/perjanjian selama masih berada dalam majlis akad atau kebebasan untuk memilih bagi pihak penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih berada ditempat jual beli
  2. Khiyar Syarat (Hak Pilih Berdasarkan Persyaratan) yaitu, khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli, artinya pembeli atau penjual memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Masa berlakunya 3 hari, setelah 3 hari tidak berlaku
  3. Khiyar ‘Aib (Hak Pilih karena Cacat Barang) yaitu hak untuk memilih antara membatalkan atau meneruskan akad jual beli apabila ditemukan kecacatan (aib) pada obyek (barang) yang diperjualbelikan, sedang pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad berlangsung

    Khiyar Aib (penjual tidak memberitahu), Yang dimaksud dengan khiyar ‘aib adalah hak untuk memilih antara membatalkan atau meneruskan akad jual beli apabila ditemukan kecacatan (aib) pada obyek (barang) yang diperjualbelikan, sedang pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad berlangsung. Atau dengan kata lain, jika seseorang membeli barang yang mengandung kecacatan dan ia tidak mengetahuinya hingga si penjual dan si pembeli berpisah, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang dagangan tersebut kepada penjualnya, dengan meminta ganti barang yang baik atau meminta kembali uangnya, atau sesuai dengan perbandingan kerusakan dan harganya.

# PERTANYAAN

  1. Pada khiyar aib, apakah ada tenggang waktu untuk kembalikan barang, seperti khiyar syarat (3 hr)?
    Masing-masing pihak boleh menetapkan waktunya tidak harus 3 hari dengan kesepakatan Bersama
  2. Assalamu’alaikum wr wb. Ustad, izin bertanya: Bagaimana hukumnya kalau kita memborong barang ketika promo, dan menjualnya kembali ketika hrg sdh normal kembali?
    Boleh saja yang penting bukan bagian dari menimbun
  3. Yang umun ditoko2 tertulis barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan, apakah menghalangi hukum khiyar?
    jawabannya iya menghalangi hak khiyar, maka kalau tidak mau sebaiknya jangan dibeli atau diteliti dulu barangnya baru beli dan hal ini sebenarnya merugikan pembeli dan haram hukumnya jual beli seperti ini dan pejualnya menjadi berdosa dengan penetapan tulisan tersebut. Kalau penjual sudah memberitahukan kepada pembeli dan pembeli mengiyakan maka secara langsung pembeli menggugurkan hak khiyarnya
  4. Assalamu alaikum wr wb Uztads…izin gimana kalau model penyewaan kendaraan seperti penyewaan motor listrik saat ini? gimana sebaiknya akadnya? harian, bulanan atau gimana uztads?
    umum nya penyewaanya adalahh sahabat sahabat hijrah? tidak ada pilihan baku bisa bebas, harian, bulanan. Yang menjadi titik kritis apa, penggantian oli,bensin, ban, servis karena akadnya sewa jangan sampai ini tidak dibahas sehingga bisa jadi ada masalah dikemudian hari maka perlu penjelasan yang detail.
  5. Kalau kita cegat penjual yang datang dari kampung untuk kita membeli barang dagangannya apakah termasuk talaqqi rukban?
    ya termasuk talaqqi rukban tetapi kalau pedagannya sudah tau harga pasar maka tidak termasuk talaqqi rukban, karena talaqi rukban adalah cara jual beli dengan mencegat pedagang yang hendak menjualkan barang dagangannya di pasar dan tidak mengetahui informasi harga yang benar dipasar.
  6. Bagaimana dengan jual beli untuk barang yang besar misal rumah atau mobil dengan kita tinggali dulu seminggu atau mobilnya dipakai dulu seminggu apakah boleh seperti itu?
    harus diselesaikan dimajelis dan detail dan jujur tentang kondisi rumah dan mobil agar tidak terlalu lama keputusannya. Misal mobil maka perlu bawa mekanik, naik mobilnya 1-2 km untuk mengecek kondisi aktual mobil yang akan dibeli maka itu lebih baik daripada harus dibawa pulang seminggu untuk pengecekan
  7. Assalamualaikum pak ustad mau tanya saya sering melihat orang menjual buaha2an masih dipohon sistim ijon apa ya bgmn hukumnya?Tidak boleh, Harus diturunkan dulu dan ditimbang, harus jelas akadnya
  8. Apakah ketika jual rumah, misal dekat kuburan apa harus disebutkan ke calon pembeli atau pernah banjir?
    iya harus diberitahukan kalau memang tahu kondisinya

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ57. Fiqih Jual Beli (6) ~ Khiyar, Memilih Yang Terbaik

Your email address will not be published. Required fields are marked *