1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ59. Fiqih Jual Beli (8) ~ Jual Beli Yang Dilarang

Kajian Fiqih – Senin, 7 Rabiul Awal 1444 H / 3 Oktober 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Fiqih Jual Beli (8): Bentuk Jual Beli yang Dilarang

Jual beli terlarang karena rukun dan syarat tidak terpenuhi, contoh sholat ada syarat dn rukun misal wudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, sedangkan rukun ada didalam sholat tersebut sehingga dikatakan sholat kita sah karena syarat dan rukunnya terpenuhi.

Beberapa bentuk Jual Beli yang dilarang dalam Islam:

  1. Jual beli yang tidak ada barangnya
  2. Jual beli sesuatu yang tidak bisa diserahkan (barangnya pernah ada tapi hilang)
  3. Jual beli dengan gharar
  4. Jual beli yang objeknya najis
  5. Jual beli dengan uang DP hangus
  6. Jual Beli air

Jual beli yang tidak ada barangnya

Jual beli benda yang tidak ada dan serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan salah satu pihak

a) Menjual buah-buahan atau tanaman sebelum kelihatan
b) Punya pabrik penyedia sagu, singkongnya sudah ada tapi belum diproses dan sudah dijual
c) Jual beli hewan unta yang masih ada di dalam perut induknya padahal belum tampak

Berikut dalil Nabi tentang menjual buah-buahan : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan sampai (buah-buahan) tersebut nampak ma-saknya. Beliau melarang penjual maupun pembelinya.”

Jual beli sesuatu yang tidak bisa diserahkan (barangnya pernah ada tapi hilang)

Dilarang melakukan jual beli yang tidak bisa diserahkan barangnya, pernah ada barangnya tapi hilang atau tidak tampak ketika akad misal ada burung yang mau dijual padahal lagi terbang dan tidak terlihat maka ini salah satu jual beli yang dilarang. Jadi jual beli ini merupakan jual beli yang batil.

Ad dain, hutang tidak bisa dijual belikan missal punya 3 kuintal beras tapi piutang tersebut ada sama orang lain, jadi ini termasuk jual beli dilarang karena wujud barangnya tidak ada. Tetapi kalau menjual barang kepada yang berhutang maka dibolehkan.

Jual beli dengan gharar

yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan dan ada Tindakan penipuan baik penjual ataupun pembeli.

Beberapa pendapat Ulama tentang Gharar
Al-Hanafi:‎ ‎ ‎Gharar itu adalah sesuatu yang akibatnya ‎tertutup (tidak diketahui).
Al-Maliki :Asal gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui ‎apakah bisa didapatkan atau tidak. Seperti ‎burung di udara atau ikan di air.
As-Syafi’i:‎ ‎ ‎Jual-beli gharar adalah yang memiliki dua hal ‎kemungkinan, di mana kemungkinan yang ‎paling besar adalah yang paling dikhawatirkan.

  1. Jual beli yang objeknya najis
    Tidak sah jual beli, khamr, darah, babi, bangkai karena dalam islam itu adalah najis dan bukan mengandung makna harta. Setiap binatang yang memiliki taring, mencari mangsa dari binatang yang lain seperti anjing, singa, harimau, srigala, kucing dan sebangsanya. Tapi kalau dapat digunakan atau dimanfaatkan tetapi tidak untuk dimakan maka diperbolehkan.

Menurut Imam asy-Syafi’i, hukum jual beli benda najis, seperti daging babi, khamr, kotoran hewan, bangkai, dan lain sebagainya sekalipun dibutuhkkan adalah tidak sah. Berbeda halnya dengan Imam asy-Syafi’i, Ima>m Abu` Hanifah mengecualikan segala sesuatu hal yang dapat dimanfaatkan secara syari’at dan membolehkan jual belinya, seperti bolehnya menjualbelikan kotoran binatang yang najis untuk digunakan di kebun-kebun dan dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan pupuk

Dalilnya : “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari Muslim).

Hadits di atas menunjukkan seluruh bagian bangkai haram diperjualbelikan. Namun ada bangkai yang halal dan suci yaitu bangkai ikan dan belalang, seperti itu halal diperjualbelikan. Begitu pula bulu dan rambut dari bangkai yang tidak memiliki sifat hidup juga masih boleh diperjualbelikan karena tidak termasuk dalam bangkai

hadits Jabir tentang masalah lemak bangkai
Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” (HR. Bukhari Muslim).

Pendapat pertama, lemak bangkai tidak boleh dimanfaatkan. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama, Pendapat kedua, lemak bangkai boleh dimanfaatkan untuk tujuan selain dimakan.

Jual beli dengan uang DP hangus

Bentuk jual beli dimana pembeli membayar sejumlah uang (uang muka) untuk menunjukkan keseriusan dalam melakukan transaksi jual beli. Jika jual beli tersebut dilanjutkan, maka uang muka tersebut akan menjadi bagian dari harga barang yang diperjual belikan, sehingga pembeli hanya menggenapkan atau melengkapi kekurangan dari harga barang. Namun jika transaksi jual beli dibatalkan, maka keseluruhan uang muka menjadi milik calon penjual dan sedikitpun tidak dikembalikan kepada calon pembeli. Dalam istilah yang lebih populer jenis jual beli seperti ini sering disebut dengan “jual beli dengan sistem uang hangus”

Jual Beli Air

Pada dasarnya, Allah menciptakan air itu untuk dimanfaatkan bersama antara manusia dan hewan. Allah menjadikan air sebagai minuman untuk semua makhluk-Nya. Air yang semua pemanfaatannya untuk banyak orang maka haram untuk dijual.

Dalam hadist yang Artinya: dari ibnu abbas RA berkata sesungguhnya Nabi bersabda: orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu : air, rumput (pohon), api (bahan bakar) dan harganya haram, abu said berkata: maksudnya air yang mengalir (HR ibnu majah)

Air yang telah dikumpulkan di wadah atau kemasan. Air seperti ini sudah jadi milik perseorangan. Orang yang memasukkan air ke dalam wadah (kemasan) miliknya itu tidak termasuk yang terlarang. Air yang sudah kita masukkan ke dalam wadah milik kita itu semisal dengan barang-barang yang aslinya adalah milik umum namun sudah kita pindah ke dalam kekuasaan kita lalu ingin kita jual.

PERTANYAAN

  1. Bagaimana hukumnya kerja di asuransi dan bank konvensional?
    Carilah tempat pekerjaan yang halal kecuali sudah tidak ada tempat kerja yang halal sehingga dianggap darurat, tetapi kalau masih ada kesempatan untuk pindah lebih baik pindah karena rezeki sudah dijamin oleh Allah ketika kita bertakwa

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ59. Fiqih Jual Beli (8) ~ Jual Beli Yang Dilarang

Your email address will not be published. Required fields are marked *