1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ60. Fiqih Jual Beli (9) ~ Salam

Kajian Fiqih – Senin, 14 Rabiul Awal 1444 H / 10 Oktober 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

FIQH JUAL BELI SALAM

Jual beli Salam sebagai sarana tolong-menolong antara sesama umat manusia mempunyai landasan yang kuat dalam Al-qur’an dan sunnah Rasulullah, jual beli salam itu boleh, uangnya tunai maupun tidak tunai selagi sudah sempurna beberapa syaratnya. Asal usul akad salam adalah utang piutang. Dalam Al-Quran Surah Al-Baqorah: 282 menjelaskan detail tentang jual beli dengan utang piutang.

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun.

Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya.

Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Dari ayat di atas telah jelas dikemukakan dalam Islam pelaksanaan jual beli salam bahwa pembeli membayar dahulu sesuai dengan harga yang disepakati berdasarkan ciri-ciri tertentu yang mana barangnya diserahkan (kepada pembeli) kemudian hari. Maka diharuskan menuliskannya dan adanya kesaksian dari kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak, maka jika memungkinkan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Hal ini dikarenakan jika kedua belah pihak dapat dipercaya atau terkadang salah satunya meninggal dunia, sehingga tidak dapat diketahui lagi pihak penjual atas pembeli dan sebaliknya. Banyak kejadian utang piutang tidak ditulis yang menyebabkan kesalahpahaman dikemudian hari, makanya harus ditulis agar ada catatan.

Jadi syarat jual beli salam yakni:

  1. Harus dicatat dan ditulis
  2. Waktunya disebut sampai berapa lama pembayarannya.
  3. Ada saksi minimal 2 orang
  4. Ada jaminan yang diberikan dan jaminan harus lebih tinggi dari jumlah yang diutangi agar sebagai contoh pinjam uang 10 juta, jaminan BPKB motor dikemudian hari tidak bisa bayar utang maka kita bisa jual motornya misal dengan 15 juta, maka 10 juta diambil dan 5 juta nya dikembalikan ke pemilik

Orang yang akad jual beli salam syaratnya:
a) Sudah baligh dan berakal
b) Satu jenis barang
Jadi sebaiknya pembelian dilakukan dengan tunai agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

PERTANYAAN

  1. Transaksi kredit itu rumit sekali, tapi praktek dilapangan transaksi itu sering dilakukan. Contoh real akad jual beli dengan satu jenis barang itu seperti apa?
    Misalnya pengusaha tempe/tahu bahan utamanya kedelai, bawa ke rumah 1 sampel kedelai dan kualitasnya bagus. Misal mau beli 2 ton, berpa harga per kg, kapan sampai dirumah. Jikalau waktu yang disepakati tidak datang sesuai waktu, atau barang yang datang tidak sesuai dengan sampel yang pernah ditunjukan, atau berat timbangannya tidak sampai 2 ton maka transaksi bisa dibatalkan. Jadi fokus dulu sama satu jenis barang
  2. Ada saksi minimal 2 orang kalau laki-laki, transaksi pemilik tapi yang menerima barang adalah pegawainya?
    Ibu berikan Amanah kepada pegawainya, jenis barangnya dan kualitas barangnya maka ada 2 akad yaitu antara yang mewakili dan kepada penjual maka tidak ada masalah. Ada akad wakalah kepada karyawan yaitu perwakilan kepada karyawan
  3. Bekerja dilembaga penjamin biaya kenderaan dan sekarang membuka sendiri, kalau ada yang butuh mobil, maka dibelikan dulu mobilnya kemudian cicil ke ponakannya. Posisi usaha seperti itu bagaimana?
    boleh dengan memenuhi syarat dan tanpa riba, jadi dari awal kita belikan mobil misal dengan harga 200 juta kemudian dijual kepada yang membutuhkan dengan harga 205 juta maka itu boleh karena akadnya jual beli.
  4. Contoh Jual beli Salam yang terjadi saat ini?
    Untuk menghilangkan hal-hal yang samar tidak jelas maka akadnya harus dipenuhi dengan, misalnya punya pohon mangga ketika mau dijual maka dipetik pada saat itu juga dan mangganya sudah matang.
  5. Ada tetangga pinjam 5 juta, dengan jangka waktu pelunasan 2 tahun, tapi sampai sekarang belum dilunasi sampai suami saya meninggal juga belum dilunasi, bagaimana menyikapi hal tersebut?
    Pertama-tama diberi kelonggaran untuk membayar utang tersebut dengan beberapa kali kalau sampai belum dibayar juga maka sudah ada hak untuk kita mengambil asset dari pengutang tersebut untuk menjualnya dan mengambil hak yang diutang dan mengembalikan sisanya kalau harganya lebih dari 5 juta
  6. Bagaimana transaksi dengan bank konvensional?
    Bank konvensional pasti riba, karena ada kezoliman karena ketika mau beli rumah dengan KPR dan kita tidak melunasi maka rumah yang kita beli dengan cicil tersebut maka akan disita dan ketika rumah tersebut dijual oleh bank kita tidak mendapatkan apa-apa. Misal kita utang KPR 300 juta, harga rumahnya sekarang sudah 1 M, maka tidak ada pengembalian dari bank konvensional tersebut. Sehingga ini yang disebut kezoliman.

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ60. Fiqih Jual Beli (9) ~ Salam

Your email address will not be published. Required fields are marked *