1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ74. Ariyah, Pinjam Barang dan Perbedaannya dengan Pinjam Uang

Kajian Fiqih – Senin, 23 Jumadil Akhir 1444 H / 16 Januari 2023

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

ARIYAH (Hukum Fiqih Terkait Pinjam)

Ariyah Secara Bahasa adalah Peminjaman atas suatu harta dalam istilah fiqih disebut dengan i’arah (إعارة). Kata ini adalah bentuk mashdar dari a’ara – yu’iru (أعار – يعير). Sedangkan dalam bentuk isim menjadi a’riyah (عارية).

Dalam KBBI disebutkan:
pinjam/pin·jam/ v, meminjam/me·min·jam/ v memakai barang (uang dan sebagainya) orang lain untuk waktu tertentu (kalau sudah sampai waktunya harus dikembalikan): ia ~ uang lima juta rupiah kepada bank; kami ~ majalah dari perpustakaan;~

Ariyah secara Istilah Fiqih, dalam mazhab As-Syafi’iyah, istilah i’arah (إعارة) didefinisikan sebagai:
إِبَاحَةُ الاِنْتِفَاعِ بِالشَّيْءِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ
Kebolehan mendapatkan manfaat dari suatu benda dengan kekalnya ain.

Kerancuan Penggunaan Kata “Pinjam”
a) Tercampur dengan Hutang
Kadang kita menyebutkan kata pinjam padahal artinya adalah hutang. Meski dalam KBBI tak salah, karena kata pinjam itu bisa barang bisa uang.
Pinjam uang dalam Bahasa Arab biasanya disebut dengan Qardh (القرض)

Pinjam (عارية)
Kepemilikan benda tidak berpindah, hanya manfaat atas benda yang dimiliki peminjam, Peminjam mengembalikan bendanya. Contoh: Pinjam motor, pinjam laptop

Hutang (قرض)
Kepemilikan uang berpindah kepada orang yang berhutang, termasuk manfaat atas uang, Orang yang berhutang mengembalikan semisalnya, Contoh: Hutang uang, hutang emas

b) Tercampur dengan Sewa
Dalam penyewaan itu ada uang jasa sewa yang harus dibayarkan. Namun seringkali dalam akad sewa menyewa orang masih menggunakan istilah pinjam. Meski sama-sama hak atas benda masih melekat kepada pemilik benda, peminjam dan penyewa hanya memiliki hak manfaat atas benda.

Pinjam (عارية)
Peminjam tidak diharuskan membayar sejumlah uang, Termasuk akad social, Contoh: Pinjam motor, pinjam laptop

Sewa (إجارة)
Penyewa diharuskan membayar sejumlah uang yang disepakati, Termasuk akad komersial, Contoh: Sewa motor, sewa rumah

Bagaimana dengan Pinjam Motor Kembali Full Tank?
Untuk al-‘aariyah berarti tidak berpindah kepemilikan. Untuk al-qordh berarti berpindah kepemilikan.
Tepatkah mengatakan meminjam motor teman disebut qordh sehingga berlaku hukum riba? Ataukah seperti itu bukan qordh namun ‘aariyah? Kalau ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta diisikan bensin, sehingga akadnya bisa berubah menjadi ijaarah (sewa).

Dalil Ariyah
Dalil Al-Qur’an: al-Ma’un
{وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ} [الماعون: 7]
Dan mereka yang enggan (menolong dengan) barang berguna. (QS. Al-Ma’un: 7)
Kata al-ma’un disini ada perbedaan diantara para ulama ahli tafsir. Ada yang mengatakan:

  • Al Ma’un adalah semua benda yang berguna.
  • Al-Ma’un adalah pinjaman
    Maksud dari pinjaman adalah sesuatu yang bisa dipinjamkan dan dikembalikan, contohnya; meminjamkan ember, meminjamkan pena, meminjamkan cangkul, dll.

Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata,
كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ.
“Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud)
Dalil Al-Qur’an: Tolong menolong kebaikan
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolong kamu untuk berbuat kebaikan dan takwa dan janganlah kamu tolong-menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 20)

Dalil Hadis Nabi
وَالْعَارِيَّةُ مُؤَدَّاةٌ
Dan harta pinjaman itu haruslah ditunaikan (HR. Abu Daud)
Pada perang Hunain, Rasulullah SAW pernah meminjam beberapa baju besi dari Shafwan bin Uyainah. Saat menyerahkannya, Shafwan bertanya:
أَغَصْبًا يَا مُحَمَّدُ ؟ قَال بَل عَارِيَّة مَضْمُونَة
Apakah ini bagian dari perampasan wahai Muhammad? Beliau SAW menjawab,”Tidak, tetapi ini pinjaman dengan jaminan. (HR. Abu Daud)

Syarat & Rukun Ariyah
Syarat Ariyah

  1. Orang yang meminjamkan merupakan pemilik yang berhak untuk meminjamkannya,
  2. Barang yang dipinjamkan adalah barang yang dapat dimanfaatkan, dan
  3. Pemanfaatan tersebut dilakukan dalam bentuk yang dibolehkan agama.

Hal-Hal Berkaitan dengan Barang Pinjaman

  • Jika Terjadi Kerusakan
    Samurah meriwayatkan bahwa Nabi saw. Bersabda, “Seorang pemegang berkewajiban memelihara apa yang ia telah terima dan menyerahkannya kembali.” (HR. Tirmidzi).
  • Jika orang yang meminjam telah memegang barang pinjaman lantas rusak, baik karena pemakaian yang berlebihan maupun tidak, maka ia berkewajiban menanggung risikonya. Demikian menurut Ibnul Abbas, Aisyah, Abu Hurairah, Syafi’i dan Ishak. Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat,”Peminjaman tidak dikenai tanggung jawab kecuali atas tindakan yang berlebihan.

#PERTANYAAN

1. Dikehidupan kita keseharian seringkali kita menemukan hal yang rancu, ada seseorang yang bilang pinjam uang padahal maksud dia adalah meminta uang tersebut karena sudah dianggap sebagai Bahasa keseharian sehingga seringkali terjadi salah paham, orang yang dipinjami merasa orang tersebut meminjam dan pasti mengharapkan ada pengembalian nantinya, itu bagaimana menyikapi hal tersebut?
Untuk meminimalisir kesalahpahaman tersebut sudah sepatutnya kita wajib untuk memperjelas dengan mencatat dan menanyakan kapan dikembalikan agar semuanya jelas, karena hal ini kalau tidak diperjelas diawal, akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Banyak contoh kasus seperti dalam keluarga misalnya anak pinjam ke saudara atau orang tua, dimana ortu atau saudaranya bilang pake aja dulu. Ini bisa jadi menimbulkan masalah dikemudian hari jikalau tidak ada kejelasan dari kedua pihak, apakah ini akadnya pinjam atau memang bukan pinjam.

2. Kalau kita pinjam buku, kemudian bukunya hilang dan orang yang dipinjami buku tersebut meninggal, bagaimana solusinya?
solusinya kita tanya ke ahli warisnya, kalau misalkan ahli waris menghikhlaskan untuk tidak diganti maka selesai, tapi kalaupun harus diganti dan diminta diwakafkan maka itu lebih baik

3. Apakah benar tidak boleh berhutang jika untuk makan?
Tidak benar, karena Nabi pernah utang untuk makan kepada yahudi dengan meninggalkan jaminan baju perang

4. Kita berlangganan belanja sembako atau yg lain ke suatu kedai/warung. si penjual mengizinkan si pembeli untuk membayar bulanan. apakah ini dibolehkan?
Boleh, karena itu merupakan jual beli dengan hutang. Seperti kartu kredit tapi kalau ini sifatnya kekeluargaan, justru ini menguntungkan pihak yang menjual karena punya pelanggan tetap meskipun pembayarannya nanti.

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ74. Ariyah, Pinjam Barang dan Perbedaannya dengan Pinjam Uang

Your email address will not be published. Required fields are marked *