Kajian Fiqih – Senin, 22 Syawal 1443 H / 23 Mei 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
𝗦𝗘𝗝𝗘𝗡𝗔𝗞 𝗕𝗘𝗥𝗦𝗔𝗠𝗔 𝗔𝗟-𝗤𝗨𝗥’𝗔𝗡
Tadabbur QS Al-Maidah (5):37, 38 & 39
يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّخْرُجُوْا مِنَ النَّارِ وَمَا هُمْ بِخَارِجِيْنَ مِنْهَا ۖوَلَهُمْ عَذَابٌ مُّقِيمٌ – ٣٧
𝑴𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒊𝒏𝒈𝒊𝒏 𝒌𝒆𝒍𝒖𝒂𝒓 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒏𝒆𝒓𝒂𝒌𝒂, 𝒕𝒆𝒕𝒂𝒑𝒊 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕 𝒌𝒆𝒍𝒖𝒂𝒓 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒔𝒂𝒏𝒂. 𝑫𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕 𝒂𝒛𝒂𝒃 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒌𝒆𝒌𝒂𝒍.
#PELAJARAN Ayat 37
- Akhir dari kekafiran akan mendapatkan azab neraka dan tidak bisa keluar dari neraka
- Menghindari apa saja yang menyebabkan kekafiran agar kita tidak masuk ke dalam azab neraka
- Azab orang kafir itu selamanya, dia ingin keluar tapi tidak bisa keluar
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ –
𝑨𝒅𝒂𝒑𝒖𝒏 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒍𝒂𝒌𝒊-𝒍𝒂𝒌𝒊 𝒎𝒂𝒖𝒑𝒖𝒏 𝒑𝒆𝒓𝒆𝒎𝒑𝒖𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒄𝒖𝒓𝒊, 𝒑𝒐𝒕𝒐𝒏𝒈𝒍𝒂𝒉 𝒕𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒅𝒖𝒂𝒏𝒚𝒂 (𝒔𝒆𝒃𝒂𝒈𝒂𝒊) 𝒃𝒂𝒍𝒂𝒔𝒂𝒏 𝒂𝒕𝒂𝒔 𝒑𝒆𝒓𝒃𝒖𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒍𝒂𝒌𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒃𝒂𝒈𝒂𝒊 𝒔𝒊𝒌𝒔𝒂𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉. 𝑫𝒂𝒏 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝑴𝒂𝒉𝒂𝒑𝒆𝒓𝒌𝒂𝒔𝒂, 𝑴𝒂𝒉𝒂𝒃𝒊𝒋𝒂𝒌𝒔𝒂𝒏𝒂.
فَمَنْ تَابَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَصْلَحَ فَاِنَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ – ٣٩
“𝑻𝒆𝒕𝒂𝒑𝒊 𝒃𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈𝒔𝒊𝒂𝒑𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒕𝒐𝒃𝒂𝒕 𝒔𝒆𝒕𝒆𝒍𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒍𝒂𝒌𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒋𝒂𝒉𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒊𝒕𝒖 𝒅𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒎𝒑𝒆𝒓𝒃𝒂𝒊𝒌𝒊 𝒅𝒊𝒓𝒊, 𝒎𝒂𝒌𝒂 𝒔𝒆𝒔𝒖𝒏𝒈𝒈𝒖𝒉𝒏𝒚𝒂 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒏𝒆𝒓𝒊𝒎𝒂 𝒕𝒐𝒃𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂. 𝑺𝒖𝒏𝒈𝒈𝒖𝒉, 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝑴𝒂𝒉𝒂 𝑷𝒆𝒏𝒈𝒂𝒎𝒑𝒖𝒏, 𝑴𝒂𝒉𝒂 𝑷𝒆𝒏𝒚𝒂𝒚𝒂𝒏𝒈”
#PELAJARAN Ayat 38, 39
- Mencuri itu masuk dalam kategori perbuatan buruk sehingga untuk melawan kejahatan seperti itu hukum mencuri sesuai syariat islam adalah dengan potong tangan sebagai balasan dan peringatan kepada pencuri dan orang-orang yang mau mencuri agar tidak melakukan perbuatan tersebut
- Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-bukti atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri, hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang.
- Pelaksanaan hukum potong tangan dilaksanakan oleh orang yang berwenang yang ditunjuk untuk itu, dengan syarat-syarat tertentu
- Segera bertaubat kalau sudah melakukan kejahatan dan tidak mengulanginya lagi agar kita tidak mendapatkan siksa dan hukuman dari Allah
#FIQH ZAKAT BAGIAN II (DUA)
𝟲 𝗝𝗲𝗻𝗶𝘀 𝗵𝗮𝗿𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗱𝗶𝘇𝗮𝗸𝗮𝘁𝗶:
- 𝑩𝒊𝒏𝒂𝒕𝒂𝒏𝒈 𝑻𝒆𝒓𝒏𝒂𝒌, 𝑰𝒋𝒎𝒂 𝒖𝒍𝒂𝒎𝒂 𝒂𝒅𝒂 4 𝒉𝒆𝒘𝒂𝒏 𝒕𝒆𝒓𝒏𝒂𝒌 𝒚𝒂𝒊𝒕𝒖 𝑼𝒏𝒕𝒂, 𝑺𝒂𝒑𝒊, 𝑲𝒆𝒓𝒃𝒂𝒖 𝒅𝒂𝒏 𝑲𝒂𝒎𝒃𝒊𝒏𝒈
- 𝑬𝒎𝒂𝒔 & 𝑷𝒆𝒓𝒂𝒌
- 𝑴𝒂𝒌𝒂𝒏𝒂𝒏 𝑷𝒐𝒌𝒐𝒌
- 𝑩𝒖𝒂𝒉-𝒃𝒖𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝒂𝒏𝒈𝒈𝒖𝒓 𝒅𝒂𝒏 𝒌𝒖𝒓𝒎𝒂)
- 𝑯𝒂𝒓𝒕𝒂 𝒑𝒆𝒓𝒏𝒊𝒂𝒈𝒂𝒂𝒏 / 𝑩𝒊𝒔𝒏𝒊𝒔 𝒅𝒂𝒈𝒂𝒏𝒈
- 𝑹𝒊𝒌𝒂𝒛 / 𝑷𝒆𝒏𝒊𝒏𝒈𝒈𝒂𝒍𝒂𝒏 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒋𝒂𝒉𝒊𝒍𝒊𝒚𝒂𝒉
𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝘇𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗯𝗶𝗻𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗿𝗻𝗮𝗸:
a) Islam
b) Merdeka
c) Milik sempurna (milik dia sendiri yg menguasai sepenuhnya)
d) Cukup 1 nisab (mencukupi nisab binatang ternak)
e) Sudah mencapai haul (1 tahun)
f) Digembalakan dirumput yang bukan hasil membeli
𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝘇𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗲𝗺𝗮𝘀 & 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗸:
a) Islam
b) Merdeka
c) Milik sempurna
d) Cukup nisab
e) Sudah mencapai haul (1 tahun)
Dalil Qur’an:
𝑶𝒓𝒂𝒏𝒈-𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒚𝒊𝒎𝒑𝒂𝒏 𝒆𝒎𝒂𝒔 𝒅𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒓𝒂𝒌, 𝒕𝒆𝒕𝒂𝒑𝒊 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒊𝒏𝒇𝒂𝒌𝒌𝒂𝒏𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒊 𝒋𝒂𝒍𝒂𝒏 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉, 𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏𝒍𝒂𝒉 𝒌𝒂𝒃𝒂𝒓 ‘𝒈𝒆𝒎𝒃𝒊𝒓𝒂’ 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 (𝒃𝒂𝒉𝒘𝒂 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕) 𝒂𝒛𝒂𝒃 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒑𝒆𝒅𝒊𝒉 (𝑨𝒕-𝑻𝒂𝒖𝒃𝒂𝒉: 34)
Dalil Hadist:
𝑹𝒂𝒔𝒖𝒍𝒖𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒃𝒆𝒓𝒔𝒂𝒃𝒅𝒂: “𝑺𝒆𝒔𝒖𝒏𝒈𝒈𝒖𝒉𝒏𝒚𝒂 𝒂𝒌𝒖 𝒕𝒆𝒍𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒎𝒂𝒂𝒇𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒂𝒎𝒖 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒔𝒆𝒅𝒆𝒌𝒂𝒉 𝒌𝒖𝒅𝒂 𝒅𝒂𝒏 𝒉𝒂𝒎𝒃𝒂 𝒔𝒂𝒉𝒂𝒚𝒂, 𝒎𝒂𝒌𝒂 𝒃𝒂𝒚𝒂𝒓𝒍𝒂𝒉 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒑𝒆𝒓𝒂𝒌, 𝒔𝒆𝒕𝒊𝒂𝒑 40 𝒅𝒊𝒓𝒉𝒂𝒎, 1 𝒅𝒊𝒓𝒉𝒂𝒎, 190 𝒅𝒊𝒓𝒉𝒂𝒎 𝒃𝒆𝒍𝒖𝒎 𝒘𝒂𝒋𝒊𝒃 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒂𝒏 𝒂𝒑𝒂𝒃𝒊𝒍𝒂 𝒔𝒂𝒎𝒑𝒂𝒊 200 𝒅𝒊𝒓𝒉𝒂𝒎 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 5 𝒅𝒊𝒓𝒉𝒂𝒎”
𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝘇𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗠𝗮𝗸𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗽𝗼𝗸𝗼𝗸:
a) Islam
b) Merdeka
c) Milik sempurna
d) Sampai nisabnya
e) Biji makanan ditanam oleh manusia
f) Mengenyangkan
g) Sumber pengairan dari air hujan/sungai/mata air maka 10%, kalau irigasi dengan alat bantu / manual maka 5%
𝗣𝗘𝗥𝗧𝗔𝗡𝗬𝗔𝗔𝗡
Apakah Permata berlian perlu dizakati?
Kalau menggunakan qiyas maka perlu dizakati, diqiyaskan dengan emas dan perak
Saya seorang PNS, yg mempunyai gaji dan pendapat lain dari institusi, tapi setiap ada penghasilan sudah langsung dipotong untuk zakat penghasilan 2,5 persen. bagaimana kewajiban zakat yg di keluarkan setiap tahun?
Dihitung setelah 1 tahun berapa total harta yang ada, kalau sudah mencapai nisab maka dikurangi dari zakat yang sudah dikeluarkan perbulan
Kalau kita punya simpanan emas sudah melebihi 85 grm, sudah memenuhi haul dan membayar zakat. pertanyaannya apakah setiap tahun harus di zakatkan, sementara harta/emas tsb tidak bertambah?
Pada dasarnya setiap tahun emas itu tumbuh dan bertambah, kalau sudah mencapai nisab dan haul maka wajib untuk mengeluarkan zakatnya
Sodara saya seorang pensiunan & single parent, mempunyai simpanan emas lebih 85 gram, tapi dia tidak punya penghasilan yang cukup utk membayar zakat emasnya tiap tahun, apakah Dia harus menjual emasnya utk membayar zakat tiap tahunnya?
Solusinya dijual sebagian hartanya untuk membayarkan zakatnya
Saya ingin menanyakan untuk bisnis MLM yang bersertifikasi halal, dan semua produknya halal, dan mendapatkan komisi dari penjualan barang, apakah boleh dijalankan Ustadz?
Selama itu proses dan rukun halalnya terpenuhi maka boleh dijalankan bisnis MLM tersebut
Bolehkah zakat jadi amplop lebaran, apakah wajib dinyatakan kalau memberi kepada orang penerima zakat, apakah boleh diganti dengan barang?
Boleh tetapi harus cari keluarga yang fakir miskin yang memang penerima zakat. Sebagai kehati-hatian maka sebaiknya dinyatakan, boleh diganti dengan barang tetapi barangnya memenuhi kebutuhan orang penerima zakat tersebut misalnya makanan pokok.
Jika kita ada tabungan senilai 100 jt. ketika sdh 1 tahun ternyata ada tambahan tabungan senilai 50 jt.( belum 1 thn tambahannya). jadi yg dihitung terkena zakat 100jt nya saja atau 150jt?
Yang dihitung adalah total harta dan harta minimal sudah nisab dan mencapai haul.
Sampai saat ini saya belum menemukan cara mudah menghitung zakat maal, dulu pernah saya keluarkan dengan menjumlah tabungan yg jatuh tempo 1 th, sekarang saya tidak melihat jatuh tempo, semua yg ada di tabungan sy total, begitu jmlh ada 85 jt dikeluarkan 2,5%, kata teman hal itu belum benar krn syaratnya harus memenuhi haul, bagaimana sebaiknya, agar hati lebih tenang?
Filosofi zakat, kamu hidup dengan hartamu dan diakhir tahun ada sisa harta yang sudah cukup nisab maka wajib mengeluarkan zakatnya.
Jika punya tanah, niat dijual, apakah yang demikian termasuk harta tumbuh, bgm cara mengeluarkan zakat maalnya? apakah jika nanti sudah terjual?
Nanti tanahnya sudah terjual baru dikeluarkan zakatnya
Ada pengusaha punya penghasilan perbulan 1 M, tapi dia selalu beli barang yang tidak kena zakat seperti tas mewah, dan beli emas tidak sampai 85 gram, bagaiman dengan orang seperti ini?
Totalitas taat menjadi sangat penting, karena menjalankan agama tidak hanya sebatas fiqh. Karena Allah maha tahu dengan niat hambanya, jadi sebaiknya dizakatkan karena nilai tas nya saja sudah melebihi nisab emas yang 85 gram.
Jika saudara yg dikasih zakat ini saudara yg tidak bekerja dan tidak ada penghasilan, bolehkah zakat untuk mereka?
Kalau masuk kategori fakir miskin maka boleh dizakatkan apalagi saudara
Kalau punya penghasilan yang besar dan punya utang juga, bagaimana mengeluarkan zakatnya?
kalau utangnya merupakan utang untuk kebutuhan sehari-hari maka dikurangi dulu utangnya kemudian dalam 1 tahun sisanya masih mencapai nisab maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Apakah niat zakat atau infaq bisa diperbarui. misal kita sdh transfer, lupa belum diniatkan khusus utk zakat atau infaq atau ingin merubah niat dr infaq ke zakat dan sebaliknya, apakah dimungkinkan?
Kalau dari sudut struktur hukumnya, tidak bisa. Karena niat adalah diawal perbuatan bukan diakhir perbuatan, Karena orang mengeluarkan harta pasti ada motif atau niat diawal.
Bila saat berzakat masih bingung niatnya apa yg harus dilakukan?
Dihati saja berniat untuk mengeluarkan zakat, maka sudah termasuk niat zakat.
wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)
No Comments
Leave a comment Cancel