Kajian Fiqih – Senin, 4 Jumadil Awal 1444 H / 28 November 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
AKAD HUTANG-PIUTANG DAN JAMINAN
Pengertian dan Dalil-Dalil
Hutang kadang (الدين) atau (القرض) atau (السلف)
{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ…} [البقرة: 282]
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (Q.S. al-Baqarah: 282).
{مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ} [البقرة: 245]
Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah: 245)
الاِقْرَاضُ الَّذِى هُوَ تَمْليِكُ الشَّيْءِ عَلَى يُرَدَّ مِثْلُهُ
Akad hutang adalah pemberian kepemilikan sesuatu untuk kemudian dikembalikan dengan jenis yang sama. (Lihat: Abu Bakr bin Muhammad Syattha ad-Dimyati, I’anah At-Tholibin, juz 3, hal. 48)
Perbedaan antara Atara Hutang (القرض) dan Pinjam (العارية)
Hutang: Penyerahan kepemilikan suatu benda dengan ketentuan dikembalikan gantinya kemudian.”
Contoh: Pinjam uang kembali uang yang lain
Pinjam: Menyerahkan kepemilikan manfaat (suatu benda) dalam waktu tertentu tanpa imbalan.”
Contoh:
Pinjam motor, kembali motor yang sama Pinjam tangga, kembali tangga sama
ANJURAN DALAM HUTANG
- Perintah Mencatat Hutang, sesuai dalil berikut
{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ …[البقرة: 282]
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar… (QS. Al-Baqarah: 282)
Manfaatnya:
• Agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari
• Agar terbayarkan meskipun setelah wafat
• Agar terbayarkan dan tak jadi pengurang pahala kelak - Berkeinginan Mengembalikan, sesuai hadist Nabi berikut:
Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku ﷺ bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah).
- Berdoa Agar tak Terlilit Hutang
Dari Aisyah r.a.; istri Nabi ﷺ, bahwasannya Rasulullah ﷺ selalu memanjatkan doa dalam shalatnya: Ya Allah aku berlindung kepadamu dari azab kubur…Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari dosa dan terlilit hutang.”
Ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Alangkah seringnya engkau berlindung dari hutang.” Lalu beliau bersabda, “Jika seseorang berhutang, maka ia bicara dan berdusta, juga berjanji lalu mengingkarinya.” (H.R. Al-Bukhari).
- Nabi Pernah tak Mau Menshalatkan Orang yang Terlilit Hutang
“Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ di datangkan seorang jenazah, agar beliau menyalatinya, maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki tanggungan hutang?”, mereka menjawab: “Tidak”, maka beliau menyalati atas jenazah itu, kemudian didatangkan seorang jenazah lain, maka beliau bertanya: “Apakah ia mempunyai tanggungan hutang”, mereka menjawab: “Iya”, beliau bersabda: “Salatkanlah jenazah kalian”, Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Hutangnya saya yang menanggungnya, wahai Rasulullah”, maka akhirnya beliau menyalati jenazah.” (HR. Bukhari)
Nabi Pernah tak Mau Menshalatkan Orang yang Terlilit Hutang, tapi Setelah Itu Mau sesuai hadist berikut:
“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ sering didatangkan seorang yang sudah meninggal dan mempunyai tanggungan hutang, maka beliau bertanya: “Apakah ia meninggalkan pelunasan untuk hutang?”, maka jika diberitahukan bahwa ia meninggalkan pelunasan, beliau akan menyalatinya, dan kalau tidak (meninggalkan pelunasan-pen), beliau bersabda untuk kaum muslim: “Salatilah jenazah kalian”, ketika Allah memberikan kemenangan dengan penaklukan kota Mekkah, beliau bersabda: “Aku adalah yang palng berhak atas dari diri mereka sendiri, maka barangsiapa yang meninggal dari kaum beriman, dan ia meninggalkan hutang, maka akulah yang melunasinya, dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka ia tinggalkan untuk ahli warisnya.” HR. Bukhari.
- Nabi Pernah Berhutang tapi Punya Jaminan sesui hadist berikut:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah. Ia berkata: Telah bercerita kepada kami Jarir, dari al-A’masy, dari Ibrahim, dari al-Aswad, dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah ﷻ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi (Abu Syahm) dan menggadaikan baju perangnya kepada Yahudi tersebut”. (HR. Bukhari).
6.Bayarkan Hutang Sebelum Bagi Waris Harta Almarhum sesuai dalil berikut
{وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ} [النساء: 12]
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. (QS. An-Nisa’: 12).
{وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ} [النساء: 12]
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. (QS. An-Nisa’: 12).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ ». رواه مسلم
“Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Diampuni untuk seorang syahid setiap dosa kecuali hutang.” (HR. Muslim).
HUTANG JADI PAHALA
- Memberi hutang kepada Allah
{مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ} [البقرة: 245]
Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah: 245)
Hutang Jadi Pahala dan Dosa
- Memberi hutang kepada Manusia
Rasulullah bersabda: ketika di isra’kan kulihat tulisan di pintu surga, “sedekah itu dilipatkan sepuluh kali lipat. Sedang memberi satu hutang dilipatkan delapan belas kali”. Aku bertanya, “wahai Jibril, mengapa sedekah ini digandakan sepuluh kali, dan hutang menjadi delapan belas kali?” Jibril menjawab, kaena sedekah bisa terjadi pada orang kaya dan orang fakir. Sedangkan hutang tidak terjadi kecuali pada orang yang membutuhkannya. (HR. Ibnu Majah).
- Menangguhkan Pembayaran Hutang
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ
“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim)
- Meringankan Pembayaran Hutang
عنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “مَاتَ رَجُلٌ، فَقِيلَ لَهُ، قَالَ: كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ، فَأَتَجَوَّزُ عَنِ المُوسِرِ، وَأُخَفِّفُ عَنِ المُعْسِرِ، فَغُفِرَ لَهُ” (صحيح البخاري، 3/ 116)
“Aku melakukan transaksi, lalu aku menerima ala kadarnya bagi yang mampu membayar (hutang) dan meringankan bagi orang yang dalam kesulitan. Maka dia diampuni (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala)” (HR. Bukhari).
- Membebaskan Pembayaran Hutang
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ: تَجَاوَزُوا عَنْهُ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ ” (صحيح البخاري، 3/ 58)
“Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari)
- Tetap Dapat Pahala Meski tak Ikhlas
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ، لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ» (سنن ابن ماجه، 2/ 807)
“Barangsiapa yang mati dan memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan dilunasi dari kebaikannya, (karena) di sana (akhirat) tidak ada dinar tidak pula dirham.”. (HR. Ibnu Majah). - Sebaik-baiknya Kalian yang Paling baik ketika Bayar Hutang
“Nabi ﷺ mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas dengan setimpal”. Maka Nabi ﷺ bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian”. (HR. Bukhari).
“Aku mendatangi Nabi ﷺ sedang beliau berada di masjid. -Mis’ar berkata, ‘Aku berpendapat ia berkata di saat waktu Dhuha.’- Lalu beliau bersabda, “Shalatlah dua raka’at.” Dan adalah beliau berhutang kepadaku, maka beliau membayarnya kepadaku dan memberikan tambahan kepadaku. (HR. Bukhari Muslim).
#PERTANYAAN
- Utang tidak ditulis hukumnya bagaimana?
hukumnya sunnah muakadah, buktinya sahabat Nabi tidak menulis hutang ketika berhutang
Sangat diharapkan ditulis untuk saat ini, karena banyak masalah karena utang - Ada orang berutang uang, janji 2 hari. dikembalikan. faktanya hampir 3 tahun tidak dibalikkan, solusinya apa?
Doakan kebaikan kepada orang yang berutang agar dapat uang banyak, kalaupun tetap tidak bayar dan diikhlaskan maka dapat pahala yang berlipat - Punya utang sama ortu, kemudian ortu meninggal, bagaimana cara bayarnya?
harus dikembalikan dengan cara diumumkan kepada saudara, bahwa punya utang. maka utang tadi akan menjadi harta waris yang akan dibagikan kepada yang berhak mendapatkan - Terkait pinjaman utang dagang, otomatis sudah tercatat detail. orangnya susah membayar utang, padahal dilihat punya uang banyak.
kita ingin ikhlas, ada hadistnya menunda pembayaran utang padahal mampu maka termasuk kezoliman. maka termasuk doanya posisi mustajab. manfaatkan momentum, ketika terzolimi dengan berdoa yang baik.sebenarnya kalau dalam perangkat hukum islam maka itu bisa dipanggil dan bisa disita. tapi saat ini justru lebih banyak mengeluarkan duit untuk mengurus hukumnya daripada mencari keadilan. Tetap dicatat dan menjadi harta waris kelak - Pinjaman dagang, memberikan kelonggaran tapi ada jangka waktunya, gimana caranya agar utangnya bisa bayar? buat skema bagi hasil agar ada pendapatan ketika memberikan hutang, tetap dicatat agar menjadi bukti, lakukan penagihan, beri tenggang waktu, dan doakan agar hutang tersebut bisa dibayarkan
wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)
No Comments
Leave a comment Cancel