1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ53. Fiqih Jual Beli (2)

Kajian Fiqih – Senin, 24 Muharram 1444 H / 22 Agustus 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

FIQH JUAL BELI (2):
JUAL BELI SALAM

As-Salam berarti menjual atau membeli sesuatu barangnya nanti, tapi bayarannya sekarang. Menurut para Ulama, definisi bai’us salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajlis akad, dengan istilah lain, bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung.

Jual beli sistem ini diperbolehkan dalam syariat Islam. Ini berdasarkan dalil-dalil berikut:

a) Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an terdapat dalam Surah Al-Baqorah:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. (Al-Baqarah/2:282).”

b) Sunnah Nabi

Dalam hadits Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu diriwayatkan:

“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” [Muttafaqun ‘alaih]

c) Ijma Ulama
Kesepakatan ulama’ (ijma’) akan bolehnya jual beli salam dikutip dari pernyataan Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa semua ahli ilmu telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia. Pemilik lahan pertanian, perkebunan ataupun perniagaan terkadang membutuhkan modal untuk mengelola usaha mereka hingga siap dipasarkan, maka jual beli salam diperbolehkan untuk mengakomodir kebutuhan mereka. Ketentuan ijma’ ini secara jelas memberikan legalisasi praktik pembiayaan/jual beli salam.

Syarat Jual beli Salam
a. Jelas jenis muslam fih (barang yang dipesan).
b. Jelas sifat barangnya.
c. Bentuk akad harus jelas.
d. Ukuran atau kadarnya diketahui.
e. Masanya tertentu (diketahui).
f. Mengetahui kadar (ukuran) ra’s al-mal (modal/harga), dan
g. Menyebutkan tempat pemesanan/penyerahan

Syarat-syarat jual-beli salam yang berkaitan dengan ra’s al-mal (modal/harga/alat pembayaran) yakni:
1) Jenisnya harus jelas, misalnya uang dinar atau dirham.
2) Macamnya harus jelas, apabila di suatu Negara terdapat beberapa jenis mata uang.
3) Sifatnya jelas, misalnya keadaannya (bagus, sedang, dan jelek).
4) Mengetahui kadar dari ra’s al-mal.
5) Alat pembayaran harus dilihat dan diteliti sebelum menerimanya.
6) Alat pembayaran harus diserahterimakan secara tunai di majelis akad sebelum para pihak meninggalkan majelis, syarat ini disepakati oleh Hanafiah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Adapun syarat objek akad jual-beli salam (muslam fih) harus memenuhi:
1) Jenis barang yang dipesan harus jelas, yakni barang yang diserahkan oleh penjual itu jelas jenisnya.
2) Macamnya harus jelas, yakni barang tersebut masih sejenis dan tidak bercampur dengan selainnya.
3) Sifatnya harus jelas.
4) Kadarnya (ukurannya) harus jelas, baik takaran, timbangan, hitungan, atau meterannya. Tujuan dari syarat-syarat ini adalah untuk menghilangkan ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan antara para pihak.
5) Di dalam objek akad tidak terdapat salah satu illat yakni riba fadhal, baik dalam takaran, timbangan, maupun jenis.
6) Barang pesanan harus berupa barang yang bisa dinyatakan.
7) Hendaknya diserahkan dalam tempo yang akan datang, bukan sekarang (waktu dilakukannya akad).
8) Jenis muslam fih (barang pesanan) harus ada di pasar, baik macamnya maupun sifatnya, sejak dilaksanakannya akad sampai datangnya masa penyerahan.
9) Akad harus sekaligus jadi, tanpa ada khiyar syarat. Baik bagi kedua belah pihak maupun salah satunya.
10) Menjelaskan tempat penyerahan barang, apabila barang yang akan diserahkan memerlukan beban dan biaya.
11) Muslam fih harus berupa barang yang bisa ditetapkan sifat-sifatnya, yang harganya bisa berbeda-beda terkait dengan perbedaan barangnya.

Rukun Jual Beli Salam
• Ada transaktor, yaitu al-muslim dan al-muslam ilaihi
• Ada modal as-salam (ra’su mâlis salam).
• Ada shighah (akad) yaitu ijab dan qabûl, baik tertulis maupun terucap

Batal dan Berakhirnya Jual-beli Salam
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan atau berakhirnya akad jual-beli salam, ialah:
a) Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
b) Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
c) Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad. Yakni, apabila barang yang dikirim tidak sesuai kualitasnya dan pembeli memilih untuk membatalkan akad, maka pembeli berhak atas pengembalian modal salam diserahkannya. Pembatalan dimungkinkan untuk keseluruhan barang pesanan, yang mengakibatkan pengembalian semua modal salam yang telah dibayarkan. Dapat juga pembatalan sebagian penyerahan barang pesanan dengan pengembalian sebagian modal salam.
d) Barang yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad, tetapi pembeli menerimanya.
e) Barang yang dipesan telah diterima oleh si pemesan

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ53. Fiqih Jual Beli (2)

Your email address will not be published. Required fields are marked *