1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ65. Fiqih Akad Ijarah (Sewa)

Kajian Fiqih – 20 Rabiul Akhir 1444 H / 14 November 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

AKAD IJARAH (SEWA)

Kehidupan kita pada saat ini sebenarnya tidak jauh dari akad sewa. Semuanya berhungan dengan sewa menyewa

Pengertian Sewa (Ijarah)
Secara Bahasa Dalam bahasa Arab, penyewaan disebut dengan ijarah (إجارة). Sering juga berarti sewa jasa atau imbalan. Ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada pemiliknya. Transaksi ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Secara etimologi ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti ganti seperti ungkapan semua amal baik pasti akan mendapatkan pahala sebagai ganti yang lebih baik. Al-Ajru juga bisa bermakna ats-tsawab yang artinya pahala.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah al-Baqarah ayat 62:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62)
“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S. al-Baqarah: 62)

Dalam KBBI, sewa/se·wa/ /séwa/ n 1 pemakaian sesuatu dengan membayar uang: penjualan tidak membatalkan –; 2 uang yang dibayarkan karena memakai atau meminjam sesuatu; ongkos; biaya pengangkutan (transpor): — rumah makin mahal sekarang; kalau kita naik helicak dari sini, — nya mahal;

Secara istilah,
menurut Imam Zainuddin al-Malibari as-Syafi’i (w. 987 H) berkata:
وشرعا تمليك منفعة بعوض بشروط
(Sewa (Ijarah) secara syariat adalah pemilikan suatu manfaat dengan imbalan disertai syarat-syarat tertentu. (Lihat: Zianuddin al-Malibari asy-Syafi’i (w. 987 H), Fath al-Muin, hal. 374)

Imam an-Nawawi al-Bantani asy-Syafi’i (w. 1316 H) berkata:
عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم
“Akad (transaksi) terhadap kemanfaatan yang dituju, diketahui, bisa untuk diserahkan dan mubah dengan ‘iwadl (upah) yang diketahui”
(Lihat: Syekh an-Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, hal. 257)

Hubungan Sewa (Ijarah) dan Jual-Beli
Sewa (Ijarah) dan Jual-Beli

  1. Jual-Beli
    a. Kepemilikan barang berpindah
    b. Manfaat barang berpindah
    c. Ada harga dibayar
  2. Sewa (Ijarah)
    a. Kepemilikan barang tidak berpindah
    b. Manfaat barang berpindah sementara
    c. Ada upah dibayar
  3. Pinjam (Ariyah)
    a. Kepemilikan barang tidak berpindah
    b. Manfaat barang berpindah sementara
    c. Tidak ada upah dibayar
  4. Hutang (Qardh)
    a. Kepemilikan dan manfaat berpindah
    b. Ada penggantian setara nanti

Dalam perkembangannya, sewa bisa dibagi lagi menjadi dua:

  1. Sewa tenaga; yaitu mempekerjakan orang lain dalam suatu dengan imbalan
  2. Sewa barang; yaitu memakai manfaat suatu benda dengan imbalan

Hukum Sewa (Ijarah)
Secara umum hukum sewa mubah, Para ulama telah bersepakat tentang kebolehan hukum ijarah ini dengan beberapa dalil dari Al-Quran Al-Kariem, juga dari sunnah nabawiyah, serta dari ijma’ para ulama.

Dalil : Dalam surah Al-Baqarah: 233 disebutkan:
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. al-Baqarah: 233)

Kebanyakan sewa yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah sewa tenaga.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS Ath-Thalaaq: 6)
Perempuan yang dibayar untuk menyusu anak

Allah subhanahu wata’ala berfirman:
{… فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَنْ يَنْقَضَّ فَأَقَامَهُ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا} [الكهف: 77]
“… Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata, ‘Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” [Al-Kahfi/18: 77]

Dalam surah Al-Qashash Ayat 26 juga disebutkan:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Q.S. al-Qashash: 26).
Ayat ini menggambarkan cerita Nabi Musa yang membantu 2 anak Nabi Syuaib, dimana anak perempuan orang tua itu kagum kepada musa, melihat kekuatan fisiknya dan kewibawaannya ketika mengambil air minum ternak, serta kesantunannya ketika berjalan menuju rumah

Dalam surah Al-Qashash Ayat 27 dilanjutkan:
{قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ} [القصص: 27]
“Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu…” [Al-Qa-shash/28: 27]

Hadis Tentang Sewa Barang
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: «كُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِي مِنَ الزَّرْعِ وَمَا سَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا، فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ، وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ». (سنن أبي داود (3/ 25😎
“Dahulu kami menyewa tanah dengan jalan membayar dengan hasil tanaman yang tumbuh di sana. Rasulullah lalu melarang cara yang demikian dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak” (HR. Abi Dawud).

Hadis Tentang Sewa Tenaga
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari suku Ad-Dil kemudian dari suku ‘Abdi bin ‘Adiy sebagai petunjuk jalan dan yang mahir menguasai seluk beluk perjalanan yang sebelumnya dia telah diambil sumpahnya pada keluarga Al ‘Ash bin Wa’il dan masih memeluk agama kafir Quraisy.

Keduanya mempercayakan kepadanya perjalanannya dan memintanya untuk singgah di gua Tsur setelah tiga malam. Orang itu datang waktu shubuh hari ketiga, maka keduanya melanjutkan perjalanan dan berangkat pula bersama keduanya ‘Amir bin Fuhairah dan petunjuk jalan suku Ad-Diliy tersebut. Maka petunjuk jalan tersebut mengambil jalan dari belakang kota Makkah yaitu menyusuri jalan laut ” (Shahih Bukhari)

Rukun Sewa (Ijarah)

  1. Pengguna jasa atau mu’jir; orang yang menggunakan jasa, baik dalam bentuk tenaga atau benda.
  2. Pemberi jasa atau musta’jir; orang yang memberikan jasa, baik dengan tenaganya atau dengan alat yang dimilikinya.
  3. Ma’jur adalah Objek transaksi; jasa, baik dalam bentuk tenaga atau benda yang digunakan.
  4. Sighat ijab kabul (bentuk serah terima) antara mu’jir dan musta’jir, ijab kabul terjadi ketika akan meneyepakati terjadinya sewa-menyewa barang maupun jasa.
  5. Ujrah adalah Imbalan atas jasa yang diberikan disebut upah atau sewa.

Sesuatu yang Boleh disewakan yaitu Segala sesuatu yang memungkinkan untuk diambil manfaatnya bersama utuhnya barang tersebut, maka sah untuk disewakan selama tidak ada larangan syar’i yang menghalanginya.

Disyaratkan hendaklah barang yang disewakan jelas dan upahnya jelas, demikian pula lama (waktu) penyewaan dan jenis pekerjaannya.
Contoh : masjid adalah tanah wakaf, tidak boleh diperjualbelikan, dan tidak dilarang untuk disewakan. Transaksi jual beli dan sewa menyewa didalam masjid dilarang, tapi menyewakan masjid boleh.

Adab Sewa (Ijarah)

a) Berikan Upah Semestinya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: “قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ” (صحيح البخاري (3/ 83)
“Tiga orang yang Aku akan menjadi musuhnya pada hari Kiamat; (1) seseorang yang memberikan janji kepada-Ku lalu ia mengkhianati, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hartanya, dan (3) seseorang yang menyewa pekerja lalu ia menunaikan kewajibannya (namun) ia tidak diberi upahnya.” (HR. Bukhari).

b) Berikan Upah Segera
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ» سنن ابن ماجه (2/ 817)
“Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya.” (HR. Abi Dawud).

Menjaga Upah Pekerja Termasuk Wasilah Kebaikan dan Jalan Terkabulnya Doa
Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhuma] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada tiga orang dari kalangan orang sebelum kalian yang sedang bepergian hingga ketika mereka singgah dalam gua lalu mereka memasuki gua tersebut hingga akhirnya ada sebuah batu yang jatuh dari gunung hingga metutupi gua… Kemudian orang yang ketiga berkata: Ya Allah aku pernah memperkerjakan orang-orang lalu aku memberi upah mereka kecuali satu orang dari mereka yang meninggalkan haknya lalu dia pergi. Kemudian upah orang tersebut aku kembangkan hingga beberapa waktu kemudian ketika sudah banyak harta dari hasil yang aku kembangkan tersebut orang itu datang kepadaku lalu berkata; “wahai ‘Abdullah, berikanlah hak upah saya!” Lalu aku katakan kepadanya; Itulah semua apa yang kamu lihat adalah upahmu berupa unta, sapi, kambing dan pengembalanya”. Dia berkata; “wahai ‘Abdullah, kamu jangan mengolok-olok aku!” Aku katakan: Aku tidak mengolok-olok!” Maka orang itu mengambil seluruhnya dan tidak ada yang disisakan sedikitpun. Ya Allah seandainya apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridhoMu, maka bukakanlah celah batu gua yang kami terjebak didalamnya”. Maka batu itu terbuka akhirnya mereka dapat keluar dan pergi”. (HR. Bukhari)

Bolehkah Mengambil Upah dari Adzan?
Hadis Larangan Mengambil Muadzin yang Digaji Karena Adzannya
Dalam hadis dari Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,
وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا
Ambilah muadzin yang tidak meminta upah untuk adznnya. (HR. Ahmad 16270, Nasai 680 dan dishahihkan al-Arnauth)

As-Shan’ani menyatakan,
ولا يخفى أنه – يعني حديث عثمان بن أبي العاص – لا يدل على التحريم وقيل: يجوز أخذها على التأذين في محل مخصوص إذ ليست على الأذان حينئذ بل على ملازمة المكان كأجرة الرصد
Hadis Utsman bin Abil ‘Ash tidaklah menunjukkan haramnya menerima upah untuk muadzin. Ada yang mengatakan, “Boleh mengambil upah untuk adzan dalam kondisi tertentu. Karena upahnya bukan sebatas untuk adzannya tapi untuk perjuangan dia yang selalu siaga, seperti upah untuk orang yang mengintai.” (Subulus Salam, 1/128).

Bolehkah Mengambil Upah dari Al-Qur’an?

Hadis Larangan Mengambil Upah dari Al-Qur’an
Hadis dari Imran bin Hushain, bahwasanya dia (Imran) melewati seseorang yang membaca Al-Qur’an, lalu (orang itu) meminta (imbalan kepada manusia, red). Imran beristirja (yaitu mengucapkan kalimat innalillahi wa inna ilaihi raji’un, red), lalu ia berkata.
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فَلْيَسْأَلِ اللَّهَ بِهِ فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَسْأَلُونَ بِهِ النَّاسَ
“Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa membaca Al-Qur’an, maka hendaklah dia memohon kepada Allah dengan bacaannya itu. Karena sesungguhnya akan datang suatu kaum yang membaca Al-Qur’an, mereka meminta balasan dengannya dari manusia”. (HR. Tirmidzi)

Hadis Shahabat Nabi Diberi Upah dari Ruqyah
Dari Sahabat Abi Said Al-Khudri Radliyallahu ‘Anhu bahwa sekelompok sahabat mendatangi suatu kabilah dari beberapa kabilah Arab, namun mereka tidak mempersilakan masuk terhadap para sahabat. Hal itu terus berlangsung, sampai suatu ketika pemuka kabilah tersebut digigit (ular), lalu mereka berkata ‘Apakah kalian membawa obat atau adakah orang yang bisa meruqyah?’ Para sahabat pun menjawab ‘Kalian tidak mempersilakan masuk pada kami, kami tidak akan meruqyahnya (mengobatinya) sampai kalian memberikan upah pada kami.’ lalu mereka pun memberikan beberapa potongan kambing sebagai upah, lalu seorang sahabat membaca Surat Al-Fatihah, dan mengumpulkan air liurnya lalu mengeluarkannya (baca: melepeh) hingga sembuhlah pemuka kabilah yang tergigit ular, dan mereka memberikan kambing. Para sahabat berkata, ‘Kami tidak akan mengambilnya, sampai kami bertanya pada Rasulullah.’ Mereka pun menanyakan perihal kejadian tersebut pada Rasulullah, beliau lalu tertawa dan berkata: ‘Apa itu Ruqyah? Ambillah, dan berilah bagian untukku’.” (HR Bukhari)

#PERTANYAAN

  1. Bagaimana dengan orang yang kita panggil untuk membaca qur’an dalam suatu hajatan ?
    Memperbaiki niat, bukan karena Qur’an nya tetapi karena sudah meluangkan waktu untuk mensukseskan acara hajatan tersebut dan salah satu cara memuliakan ahli Qur’an. Jadi niatnya harus disesuaikan antara kedua belah pihak.
  2. Apa saja pembatal kesepakatan sewa menyewa ?
    • hilangnya rukun sewa penyewa (barang, orangnya tidak ada)
    • Kesepakan kedua belah pihak untuk membatalkan
    • Syarat-syarat yg sudah disepakati bersama tidak terpenuhi atau dilanggar

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ65. Fiqih Akad Ijarah (Sewa)

Your email address will not be published. Required fields are marked *