1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ69. Hukum Terkait Usia Baligh Dalam Muamalah dan Ibadah

Kajian Fiqih – Senin, 18 Jumadil Awal 1444 H / 12 Desember 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

HUKUM TERKAIT USIA BALIGH DALAM MUAMALAH DAN IBADAH

Pengertian Secara Bahasa, baligh berasal dari kata (بالغ). Dari kata kerja (بلغ – يبلغ) yang berarti sampai (وصل) (انتهى).
Dalam KBBI disebutkan:
balig/ba·lig/ a cukup umur; akil balig (KBBI Online)

Secara isitilah, baligh adalah:
انْتِهَاءُ حَدِّ الصِّغَرِ فِي الإْنْسَانِ، لِيَكُونَ أَهْلاً لِلتَّكَالِيفِ الشَّرْعِيَّةِ (الموسوعة الفقهية الكويتية، 8/186)
(Baligh) yaitu selesainya masa kecil seseorang, sehingga pantas untuk mendapatkan beban-beban (taklif) hukum syariah.

Lafadz-Lafadz yang Mirip
• Dewasa, dewasa1/de·wa·sa/ /déwasa/ a 1 sampai umur; akil balig (bukan kanak-kanak atau remaja lagi): tarif pangkas rambut untuk orang — berbeda dengan tarif untuk anak-anak; 2 Tern telah mencapai kematangan kelamin; 3 ki matang (tentang pikiran, pandangan, dan sebagainya): cara berpikirnya sudah –; (KBBI Online)
• Al-hulum (الحلم) kadang dipakai untuk menunjukkan arti baligh. Makna asli dari kata al-hulum adalah mimpi secara umum. Hanya biasanya dipakai untuk mimpi basah yang mewajibkan mandi junub karena keluar sperma. Maka al-hulum dipakai juga untuk makna baligh. Sebagaimana ayat:

{وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ} [النور: 59]
Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. An-Nur: 59)

• Mumayyiz (المميز) dalam Islam memiliki pengertian anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun, dianggap bisa membedakan antara hal bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ» (سنن أبي داود، 1/ 133)
Dari Amr Bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Perintahkan anak-anakmu melaksanakan sholat sedang mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena tinggal sholat sedang mereka berusia 10 tahun dan pisahkan antara mereka di tempat tidurnya.“ (HR. Abu Dawud)

Tanda-Tanda Baligh

Untuk Laki-Laki dan Perempuan,
Menurut Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh.
تمام خمس عشرة سنة في الذكر والأنثى، والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين، والحيض في الأنثى لتسع سنين
“Ketiga tanda baligh tersebut adalah:

  1. Sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan,
  2. Keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan,
  3. Menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan”. (Lihat: Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safinatun Najah, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).

HUKUM BALIGH

Hukum-Hukum Terkait Baligh
1. Mulai Disebut Mukallaf
Seorang yang sudah baligh, mulai mendapatkan beban kewajiban dan larangan dalam syariat. Ketika seorang itu berakal, sudah baligh dan muslim, maka dia disebut dengan istilah mukallaf. Sebagaimana hadis:
عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ” (سنن أبي داود (4/ 141)
“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai mimpi basah (baligh) dan orang gila sampai ia kembali sadar (berakal). (HR. Abu Daud)

2. Sudah Dianggap Cakap Hukum dalam Muamalah
Beberapa akad dalam muamalah menjadikan baligh sebagai syarat sah dari suatu muamalah, seperti hibah, wakaf, kafalah, persaksian dll

Cakap Hukum dalam Peraturan Indonesia
a) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Pasal 330: Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.

b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 45 Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:…. dstnya

c) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 1 angka 26 Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun

3. Selesainya Perwalian Atas Harta
Anak yang belum baligh, tidak boleh mentasharrufkan harta dalam jumlah besar atas dirinya. Mereka dilarang mengelola hartanya sendiri (dalam fiqih dikenal istilah al-hajru).

“Ujilah anak-anak yatim hingga mereka mereka mencapai usia siap nikah (baligh); lalu bila kalian melihat mereka telah cakap (dalam urusan pengelolaan harta dan urusan agama), maka serahkanlah harta mereka kepada mereka; jangan kalian makan harta mereka secara berlebihan dan terburu-buru khawatir mereka beranjak besar; siapa saja wali yatim yang kaya maka hendaklah menghindar (dari memakan harta anak yatim) dan siapa saja wali yatim yang fakir, maka makanlah (dari harta anak yatim) dengan cara yang baik; lalu ketika kalian serahkan harta mereka kepada mereka, buatlah persaksian atas mereka; dan cukuplah Allah sebagai Zat Yang Maha Menjaga,” (Surat An-Nisa ayat 6).

YATIM DAN BALIGH
Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/ baligh. (H.R. Abu Daud)

Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh.

Yatim dalam Al-Qur’an:

a) Diberi infaq
Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (Al-Baqarah : 177)

b) Dilarang Memakan Harta Mereka Secara Dzalim
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (An-Nisa :10)

c) Berbuat Baik kepada Mereka
tentang dunia dan akhirat. Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik.” Jika kamu mempergauli mereka, mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-baqarah: 220)

d) Berikan Hak Harta Mereka
Berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka. Janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. (An-Nisa: 2)

e) Nikahi Mereka
Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (An-Nisa: 3)

#PERTANYAAN

1. Jika mukallaf harus akil dan baligh, bagaimana dengan anak berkebutuhan khusus yang telah mencapai usia baligh misalnya slow learner dengan IQ dibawah rata-rata, autis dll?
Sebatas mana orang ini slow nya atau dibawah rata-ratanya, karena dibawah rata2 bisa saja akil tapi memang agak lambat penerimaannya, jika orang tersebut itu bisa belajar syariat walaupun penerimaannya lambat maka tetap disebut aqil ( Orang yang berakal / atau tidak tertidur )

2. Kalau ada 5 anak yatim usia masih dibawah 10 tahun, ibu nya janda (Suaminya meninggal dunia). Setelah itu si Ibu menikah lagi, apakah ke-5 anak itu tetap masih disebut anak yatim dan tetap harus kita berikan bantuan kepada mereka?
Tetap disebut anak yatim, karena bapak tiri itu bukan bapak kandung.

3. Anak umur 7 tahun masih mumayiz diperintahkan sholat walaupun belum wajib, kalua dikerjakan maka orang tua mendapatkan pahalanya?
iyah ada yang menyebutkan seperti itu, tapi kalau anak tersebut melakukan dosa missal mencuri barang orang lain maka orang tuanya wajib untuk bertanggung jawab

4. Kalau sudah ada kewajiban sholat tetapi kita tidak melaksanakan pada saat itu dan sekarang sadar mau menggantinya atau qodho menurut 4 mazhab apakah boleh atau tidak ? dan waktunya kapan?
Kalau meninggalkan sholat dengan tidak sengaja dan mengganggap sholat itu tidak wajib maka dianggap kafir, tetapi kalau meninggalkan sholat dengan sengaja dan masih menganggap sholat itu wajib maka masih disebut orang beriman. Kalau masih beriman maka 4 mazhab masih mewajibkan untuk qodha, qodho bisa dilakukan kapan saja missal setelah sholat isya, lanjut sholat isya 4 rakaat, shubuh 2 rakaat, zuhur 4 rakaat, ashar 4 rakaat dan magrib 3 rakaat Jadi sudah terhitung mengganti 1 hari, dilakukan sampai orang yang meninggalkan sudah merasa yakin terpenuhi.

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ69. Hukum Terkait Usia Baligh Dalam Muamalah dan Ibadah

Your email address will not be published. Required fields are marked *