1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ46. Fiqih Waris (9) ~ Perhitungan Warisan

Kajian Fiqih – Senin, 28 Dzulqa’dah 1443 H / 27 Juni 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

MACAM-MACAM MASALAH PERHITUNGAN WARISAN
  1. Masalah ‘sadilah yaitu asal masalah sama dengan saham atau pihak yang dibagi, contoh:
    Suami (dapat ¼, asal masalah 12, maka dapat 1/4×12=3)
    Ayah (dapat 1/6, asal masalah 12, maka dapat 1/16×12=2)
    Anak Laki-laki ( dapat ashabah, maka dapat 12-(3+2)=7)
  2. Masalah naaqishah yaitu asal masalah lebih besar dari pada saham yang akan dibagikan. Masalah ini sering disebut Radd, Contoh tanpa adanya suami atau istri
    Anak Perempuan (dapat ½, asal masalah 6, maka dapat 3)
    Cucu Perempuan (dapat 1/6, asal masalah 6, maka dapat 1)
    Ibu (dapat 1/6, asal masalah 6, maka dapat 1)
    Maka harta warisan dibagi sesuai dengan jumlah saham yaitu 3+1+1=5
  3. Masalah ‘aailah, yaitu masalah yang jumlah sahamnya lebih besar daripada asal masalah. Contoh:
    Suami (dapat ½, asal masalah 6, maka dapat 3)
    Saudara Sekandung (dapat ½, asal masalah 6, maka dapat 3)
    Ibu (dapat 1/3, asal masalah 6, makada dapat 2)
    Harta tidak dapat dibagi 6, tapi dibagi 8 (3+3+2), jadi suami bukan dapat 3 dari 6 tetapi 3 dari 8, begitupula saudari sekandung dapat 3 dari 8 dan Ibu bukan dapat 2 dari 6 tapi dapat 2 dari 8

#RADD

Secara Bahasa artinya memepergunakan atau mengembalikan, Menurut istilah : mengembalikan sisa warisan setelah dibagi secara ketentuan syari’at di saat tidak ada ahlul ashabah kepada yang berhak mendapatkan pengembalian dari ahlul furudh yang ada.

Atau biasa didefinisikan: kelebihan bagian dan kurangnya saham atau asal masalah berkurang setelah pengembalian (radd). Contoh: bagian sebelumnya 1/6 setelah ada radd menjadi 1/5, 1/5 lebih besar daripada 1/6. contoh lain, seorang anak perempuan sendirian yang bagiannya asalnya 1/2 karena sendiri maka sisa harta yang 1/2 lagi Kembali kepadanya

#SYARAT RADD
a) Adanya sisa warisan

b) Tidak ada shahibul ashabah binafsihi seperti anak laki-laki atau ashabah bighoirihi atau ashabah ma’a ghoiirihi. Seperti saudari sekandung dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.

c) Adanya shahibu radd yaitu ahli waris dari nasab.

Orang-Orang Yang Akan Kembali Kepada Mereka Sisa Harta

a) Ibu
b) Nenek
c) Anak perempuan
d) Cucu perempuan dari anak laki-laki
e) Saudara seibu
f) Saudari seibu
g) Saudari sekandung, bila tidak jadi ashabah bersama anak perempuan atau cucu
h) perempuan dari anak laki-laki,
i) Saudari sebapak, bila tidak jadi ashabah bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.

Tidak ada radd bagi suami istri karena penyebab warisnya dengan menikah bukan nasab

#HUKUM RADD ADA 3 PENDAPAT
1) Dikembalikan kepada ahlul radd (nasab) (pendapat Madzhab Hanafiah dan Hanabilah).
2) Tidak dikembalikan akan tetapi sisa waris diserahkan kepada Baitul maal. (Pendapat Malikiyyah dan Syaafi’iyyah).
3) Dikembalikan kepada ashhabur raddi apabil Baitul maal tidak professional. (satu dari pendapat Malikiyyah dan pendapat Asy-Syaafi’iyyah yang jadi sandaran).

#Cara melihat Radd atau bukan
Untuk melihat masalah itu Radd atau bukan maka lihat jumlah asal masalah dengan saham yang ada. Bila ada sisa dan tidak ada shahibul ashabah dan ada ahlul radd, itu masalah radd.

Ada 2 kemungkinan:
1) Tanpa adanya suami atau istri, cara menghitungnya melihat bagian masing-masing ahli waris.
Contoh : Bila cuma seorang saja dari ahli radd ia akan mengambil seluruh harta, atau sekelompok yang sama, maka akan mengambil seluruh harta dibagi berdasarkan jumlah kepala, mereka mendapatkan bagian secara fardh dan radd

a) Yang Sendiri
Anak Perempuan (dapat warisan 1/2, asal masalah 2, maka dapatnya 1+1=2)

b) Apabila Satu Golongan
Ada 3 anak perempuan (dapat warisan 2/3, asal masalah 3, maka dapatnya 2+1=3, jadi masing-masing dapatnya 1)

*Kalau terdiri dari beberapa shahibu fardhin *

Dilihat asal masalahnya dan dijumlahkan sahamnya, dan jika tidak ada ashabah maka bila tersisa diberikan kepada ahlul radd. Pembagianya adalah jumlah saham. Contoh:
Anak Perempuan 2 orang ( dapat warisan 2/3, asal masalah 6, maka dapat warisan 4)
Ibu (dapat warisan 1/6, asal masalah 6, maka dapat warisan 1)
Jadi Jumlah saham pembagiannya adalah 5

  1. Dalam masalah ada salah satu suami atau istri maka ada 2 kemungkinan

Kemungkinan pertama yaitu bersama suami atau istri hanya 1 shahibu fardhin atau satu kelompok. Asal masalah diambil dari bilangan bagian suami atau istri.
Contoh :
Suami (dapat warisan ¼, asal masalah 4, maka dapat waris 1)
Anak Perempuan ( dapat sisa, maka dapatnya 4-1=3)

Contoh kalau ada satu kelompok shahibu fardhin
Istri (dapat warisan ¼, asal masalah 4, maka dapatnya 1)
Saudara Seibu 3 orang (dapat sisa, maka 4-1=3, jadi masing-masing saudara seibu dapat 1)

Kemungkinan kedua yaitu Bersama suami atau istri dan ada lebih dari satu golongan shahibu fardhin, baik secara individu atau golongan. Dalam hal ini berikan bagian suami atau istri saham mereka masing-masing dan sisanya dibagikan kepada shahibu fardhin yang ada

Untuk menyelesaikan masalah dalam hal ini ada 2 cara:
Masalah Zaujiyyah (kasus suami yang meninggal)
Istri (dapat warisan ¼, asal masalah 4, maka dapat 1)
Ibu (dapat sisa, yaitu 3 yang dibagi dengan saudara seibu 2 orang, Ibu itu dapat 1/6, asal masalah 6 maka dapat 1)
Saudara Seibu 2 orang (dapat sisa yaitu 3 yang dibagi dengan Ibu, saudara seibu dapat 1/3, asal masalah 6 maka dapat 2, jadi masing2 saudar seibu dapat 1)

Contoh lain
Ada 2 orang Istri (dapat warisan ¼, asal masalah 4, maka dapat 1
Ada Ibu (dapat sisa 3 yang akan dibagi dengan tiga saudara ibu)
Ada 3 saudara seibu (dapat sisa 3 yang akan dibagi dengan ibu)
Agar tidak muncul angka pecahan, maka asal masalah dikali 2 yaitu 4×2= 8, maka 2 orang istri dapat (1/4 x 8) =2, jadi masing2 istri dapat 1, sisanya berarti 8-2=6 yang akan dibagi kepada ibu dan tiga saudara seibu, dimana Ibu dapat 1/6 dan tiga saudara seibu dapat 1/3, makai Ibu dapat 1/6×6=1, dan 3 saudara seibu dapat 1/3×6=2, agar pembagian tiga saudara seibu tidak pecahan maka asal masalah di kali 3= 8×3=24, jadi 2 istri dapat 1/4×24=6 (masing-masing dapat 3), Ibu dapat (1/6×18=3), tiga saudara seibu dapat (1/3×12)=4

Apabila dalam masalah ada suami atau istri maka radd (pengembalian sisa harta) hanya bagi ahli waris dari nasab (keturunan),

Contoh 1 bila ada suami
Suami dapat warisan 1/4 , asal masalah 12, maka dapat 3, sisa 9)
Anak Perempuan 2 orang dapat 2/3 x 12= 8, jadi dapat 8 + 1=9, agar tidak pecahan maka asal masalah dikalikan 2, 12×2=24. Maka suamin dapat 1/4×24=6 sisa 18, maka 2 anak perempuan masing-masing dapat 9

Contoh 2 bila ada istri :
Istri (dapat 1/8, asal masalah 24, maka dapat 1/8×24=3)
2 Anak Perempuan (dapat 2/3, asal masalah 24, maka dapat 2/3×24= 16 + 5(sisa yang belum terbagi)=21, agar tidak pecahan maka asal masalah dikali 2, =24×2=48.
Istri dapat 1/8×48=6, dan 2 orang anak perempuan 48-6=42, jadi masing-masing anaka perempuan dapat 21

#PERTANYAAN

Assalamuaalaikum Ustadz Kalau harta ortu qodarullah waktu ibu wafat belum dibagikan karena ketidakfahaman, sekarang,ayah sdh wafat juga. ada 3 anak laki2 dan 4 anak perempuan dan sblm wafat ayah sempat memakai uang anaknya dgn jaminan rumah kalau sudah laku dijual bgmn perhitungannya?
Sebelum membagi harta waris maka perlu dikeluarkan biaya jenazah, bayar utang kalau ada dan selesaikan wasiat, terakhir bagi ke ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing. Dan sebaiknya harta orang yang sudah meninggal segera melakukan pembagian harta waris untuk mencegah perselisahan dikemudian hari

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ46. Fiqih Waris (9) ~ Perhitungan Warisan

Your email address will not be published. Required fields are marked *