1. Arsip Kuliah Umum Tematik (KTM)

KTM41. Fikih Perbandingan – (11) Puasa (Bag.1)

Kuliah Fikih Perbandingan – Kamis, 24 Dzulqa’dah 1443 H / 23 Juni 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

FIQIH PERBANDINGAN: BAB PUASA (1)

Pengantar
Kuliah kali ini membahas beberapa kasus dalam fiqih dan beberapa pandangan tentang puasa. Pesan yang tidak boleh kita lupakan dalam masalah fiqih adalah bahwa ada sebagian kasus fiqih yang hukumnya sudah disepakati dan ada sebagian kasus fiqih yang terdapat perbedaan pendapat di dalamnya.

Untuk itu kita harus memilih-milih mana yang disepakati dan mana yang tidak disepakati. Dengan demikian, kita bisa menyikapi dengan baik setiap perbedaan pendapat dalam hukum fiqih. Kita harus memperhatikan mana saja hal-hal yang sudah disepakati (ijma) sehingga tidak menimbulkan perselisihan bahkan sampai kepada murtad.

2 bahasan puasa:

  • Puasa Wajib
  • Puasa Sunnah

2 bahasan puasa wajib:

  • Dalam hal puasanya, misal apa saja rukun-rukunnya
  • Dalam hal berbukanya, misal tentang hal-hal yang membatalkan dan hukum-hukum yang membatalkan

3 jenis puasa wajib di dalam syariat:

  • Wajib karena masa, yakni puasa Ramadhan
  • Wajib karena alasan tertentu (ilat), misal puasa kafaroh karena melanggar sumpah atau karena berhubungan pasutri siang hari dalam bulan Ramadhan
  • Wajib karena mewajibkan karena diri sendiri, misalkan bernazar.

Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah wajib karena berdasar kitab, sunnah nabi, dan Hadits Nabi.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala:

‎يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصّيَام كما كُتب على الذين من قبلكم لعلّكم تتّقون
“wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa” (QS. Al Baqarah: 183).

Puasa ramadhan adalah salah dari rukun Islam yang lima. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

‎بُني الإِسلام على خمس: شهادة أن لا إِله إِلا الله وأنّ محمّداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإِيتاء الزكاة، والحجّ، وصوم رمضان
“Islam dibangun di atas lima rukun: syahadat laa ilaaha illallah muhammadur rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari – Muslim)

Puasa wajib ini tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama.

Syarat wajib puasa

  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Muqim (tidak sedang safar)
  • Suci dari haid dan nifas
  • Mampu berpuasa
  • Niat

3 rukun puasa:

  • Tentang puasa
  • Berhenti puasa
  • Niat

2 rukun puasa yang sudah disepakati ulama yaitu tentang puasa & berhentinya dari puasa, sedangkan yang tidak disepakati atau adanya perbedaan yaitu tentang niat.

Rukun tentang masa
Masa wajibnya puasa Ramadhan adalah di bulan Ramadhan. Masa tidak diperbolehkannya melaksanakan hal yang membatalkan puasa yakni di siang hari Ramadhan, bukan malamnya.

Ada beberapa pendapat yang berbeda di antara para ulama yaitu:

  • Di siang hari, kita tidak boleh makan minum dan tidak boleh berhubungan suami istri. Ada juga yang berpendapat bahwa tidak boleh makan minum tetapi boleh berhubungan pasutri. Karena kasus ini, turun ayat Al-Qur’an yang memberi penegasan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
‎اُحِلَّ  لَـکُمْ  لَيْلَةَ  الصِّيَا مِ  الرَّفَثُ  اِلٰى  نِسَآئِكُمْ   ۗ هُنَّ  لِبَا سٌ  لَّـكُمْ  وَاَ نْـتُمْ  لِبَا سٌ  لَّهُنَّ   ۗ عَلِمَ  اللّٰهُ  اَنَّکُمْ  كُنْتُمْ  تَخْتَا نُوْنَ  اَنْفُسَکُمْ  فَتَا بَ  عَلَيْكُمْ  وَعَفَا  عَنْكُمْ   ۚ فَا لْــئٰنَ  بَا شِرُوْهُنَّ  وَا بْتَغُوْا  مَا  کَتَبَ  اللّٰهُ  لَـكُمْ   ۗ وَكُلُوْا  وَا شْرَبُوْا  حَتّٰى  يَتَبَيَّنَ  لَـكُمُ  الْخَـيْطُ  الْاَ بْيَضُ  مِنَ  الْخَـيْطِ  الْاَ سْوَدِ  مِنَ  الْفَجْرِ   ۖ ثُمَّ  اَتِمُّوا  الصِّيَا مَ  اِلَى  الَّيْلِ   ۚ وَلَا  تُبَا شِرُوْهُنَّ  وَاَ نْـتُمْ  عٰكِفُوْنَ   ۙ فِى  الْمَسٰجِدِ   ۗ تِلْكَ  حُدُوْدُ  اللّٰهِ  فَلَا  تَقْرَبُوْهَا   ۗ كَذٰلِكَ  يُبَيِّنُ  اللّٰهُ  اٰيٰتِهٖ  لِلنَّا سِ  لَعَلَّهُمْ  يَتَّقُوْنَ
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 187)

Hadis tentang Puasa dan Tanda Kedatangannya

‎صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berhari rayalah karena melihatnya, jika hilal hilang dari penglihatanmu maka sempurnakan bilangan Sya’ban sampai tiga puluh hari,” (HR Bukhari).

Ulama sudah sepakat atas waktu berpuasa, yakni selama 29 atau 30 hari dan tidak boleh sampai 31 hari. Waktu dimulainya berpuasa itu diperhitungkan dengan melihat hilal (bulan). yang menjadi perkara adalah kalau kita tidak bisa melihat bulan.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama berpendapat bahwa kalau bulan tidak kelihatan maka puasa genap 30 hari
  • Ibnu Umar berpendapat bahwa kalau bulan tidak nampak di hari pertama bulan Ramadhan maka berpuasanya di hari kedua.
  • Salaf berpendapat bahwa kalau tidak nampak bulan yaitu tidak boleh puasa pada hari syaq (akhir sya’ban) maka puasa diundur pada hari kedua.
  • Para ulama mensyaratkan minimal satu orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya hilal Ramadhan.
  • Imam Syafi’i berpendapat bahwa barang siapa yang bisa melihat bulan, maka dia adalah termasuk ahli hisab dan menurut hitung-hitungan yaitu bisa menentukan awal ramadhan.

Menurut Hadits Nabi:
Puasalah karena melihat bulan & dan berhentilah karena melihat bulan, kalau tidak tampak maka kira-kiralah. Maka kalau tidak nampak sempurnakanlah 30 hari.

Menurut jumhur ulama:

  • Hisab atau hitunglah. Ketika bulan tidak tampak, maka kita mengenapkan puasa 30 hari.
  • Para ulama berpendapat fa’turula, yaitu kalau tidak tampak atas kalian maka sempurnakan 30 hari puasa

Adanya kewajiban menentukan akhir bulan Ramadhan dengan ru’yatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini dan tidak ada khilaf di antara mereka.

Dalam masalah perbandingan fiqih perbandingan, maka kita wajib menaikkan mindsetnya sehingga kita bisa menjadi lebih bijaksana dan lebih bersabar dalam belajar fiqih perbandingan.

wallahu a’lam bishowab_
Ditulis oleh Tim Formula Hati (UZ/AA)

Comments to: KTM41. Fikih Perbandingan – (11) Puasa (Bag.1)

Your email address will not be published. Required fields are marked *