1. Arsip Kuliah Umum Tematik (KTM)

KTM30. Fikih Perbandingan – (4) Waktu Shalat Ashar

Kuliah Fikih Perbandingan – Sabtu, 9 Sya’ban 1443 H / 12 Maret 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

# PENGANTAR FIQIH PERBANDINGAN

Kebutuhan kita akan kualitas ilmu akan menjadi kebutuhan yang besar karena kita hidup di zaman globalisasi. Bisa jadi kalau kita tidak belajar maka kita akan menjadi awam, yaitu:

  • Menghalalkan semuanya
  • Mengharamkan semuanya

Fiqih perbandingan akan di selenggarakan sebanyak 16 kali pertemuan, meliputi 15 kali pertemuan berupa kajian dan satu kali pertemuan berupa membuat tugas merangkum materi.

# WAKTU SHALAT ASHAR

Masalah perbedaan tentang shalat ashar yaitu di permulaan waktu dan di akhir waktu.

# Masalah permulaan waktu:
Apakah permulaan waktu ashar itu dimulai di titik akhir shalat Zhuhur? Dalam Bab ini ada 2 pendapat, yakni pendapat Imam Malik, Dawud dan sebagian para ulama

  • Permulaan waktu ashar adalah di titik akhir waktu Zhuhur (waktu bersekutu antara di akhir dzuhur dan permulaan ashar), begitu titik mulai shalat ashar.

Waktu shalat ashar di mulai ketika waktu shalat zhuhur berakhir, tidak ada waktu pemisah, dan tidak waktu isytirok (bersekutu).

Imam Malik berkata yaitu bisa jadi berakhirnya waktu shalat zhuhur dan permulaan ashar.
Dawud dan sebagian ulama adalah di mana titik zhuhur berakhir, maka itulah permulaan waktu ashar.
Imam Abu Hanifah berkata bahwa bayangan ashar itu 2 kali lipatnya. Akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat tinggi bayangan sama dengan dua kali tingginya selain tinggi bayangan saat awal.

Adanya perbedaan pendapat ini karena adanya Malaikat Jibril yang datangnya dua kali. Adanya Jibril ini, menjadikan titik penetapan waktu.

Mengenai akhir waktu dzuhur, para ulama mazhab berselisih tentang hal ini:

Imam Maliki, Imam Syafi’i, Abu Tsaur, dan Dawud mengatakan bahwa akhir waktu dzuhur adalah apabila bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda tersebut.
Imam Hanafi mengatakan bahwa akhir waktu Zuhur adalah apabila bayangan suatu benda panjangnya dua kali lipat dari bendanya. Apabila sudah demikian, maka bagi mereka inilah awal waktu ashar.
Dalam Mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa bila seseorang salat di akhir waktu dzuhur dan ketika di tengah–tengah salat masuk waktu ashar, maka shalat dzuhurnya tetap sah.

Dalil tentang waktu shalat ini adalah hadits Jibril, ia pernah mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal dan akhir waktu. Lantas ia berkata, “Wahai Muhammad, shalat itu di antara dua waktu ini.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi)

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu ketika Jibril ‘alihissalam menjadi imam bagi Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,

جَاءَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ زَالَتْ الشَّمْسُ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الظُّهْرَ حِينَ مَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا كَانَ فَيْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ جَاءَهُ لِلْعَصْرِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الْعَصْرَ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ……مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتٌ كُلُّهُ

“Jibril mendatangi Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam ketika matahari telah tergelincir ke arah tenggelamnya kemudian dia mengatakan, “Berdirilah wahai Muhammad kemudian shalat zhuhur lah. Kemudian ia diam hingga saat panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Jibril datang kemudian mengatakan, “Wahai Muhammad berdirilah shalat ashar lah”. Kemudian ia diam hingga matahari tenggelam, di antara dua waktu ini adalah dua waktu shalat seluruhnya” (HR. Nasa’i No. 526, hadits ini di nilai shahih oleh Al Albani rohimahullah dalam Al Irwa’ hal. 270/I).

Bahwa Jibril shalat zhuhur adalah di waktu yang kedua, waktu digunakan untuk shalat ashar.

# AKHIR WAKTU SHALAT ASHAR

Berakhirnya waktu ashar ada dua pendapat:
Pendapat Imam Syafi’i: berakhirnya waktu ashar adalah tenggelamnya matahari.
Pendapat Imam Malik: akhir waktu ashar adalah selama matahari belum menguning.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,

وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
”Dan waktu ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning” (HR. Muslim No. 612)

Hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam yang di riwayatkan dari sahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
“Barangsiapa yang mendapati satu roka’at shalat ashar sebelum matahari tenggelam maka ia telah mendapatkan shalat ashar” (HR. Bukhori No. 579 dan Muslim No. 608).

Kompromi dalam memahami ketiga hadits yang seolah-olah saling bertentangan ini adalah:

Hadits tentang shalat Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dan Jibril ‘Alaihissalam dipahami sebagai penjelasan tentang akhir waktu terbaik dalam melaksanakan shalat ashar.

Adapun hadits ‘Abdullah bin ‘Amr di pahami sebagai penjelasan atas waktu pelaksanaan shalat ashar yang masih boleh. Sedangkan waktu hadits Abu Huroiroh sebagai penjelasan tentang waktu pelaksanaan shalat ashar jika terdesak artinya makruh mengerjakan shalat ashar pada waktu ini kecuali bagi orang yang memiliki udzur maka mengerjakan shalat ashar pada waktu itu hukumnya tidak makruh.

Perbedaan pendapat ini terjadi karena sama-sama memegang sunnah Rasulullah dan sama-sama memegang hadits. Perbedaan umum dalam fiqih yaitu karena sama-sama memegang sunnah Rasulullah.

wallahu Alam bishowab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (UZ)

Comments to: KTM30. Fikih Perbandingan – (4) Waktu Shalat Ashar

Your email address will not be published. Required fields are marked *