Kuliah Tafkir Islami – Kamis, 27 Muharram 1444 H / 25 Agustus 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Pengantar Tafkir Islami
Tafkir Islami adalah cara berpikir Islami sebagai salah satu materi yang menjadi ciri dari FHI dan sangat penting dipelajari. Materi ini adalah gabungan dari Ushul fiqih, Kaidah fiqih, Strategic thinking, planning, dan lain sebagainya yang dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah yang baku.
Pemicu kajian materi ini adalah maraknya penyelenggaraan training-training di bidang SDM yang banyak mengajarkan strategic thinking. Dari sini, kita bisa mengenali jauh lebih dalam tentang islam dan berpikir tentang islami yang bisa memberikan arahan sebelum bertindak.
Contoh:
- Ada orang di bidang hukum yang tidak menerima adanya zakat profesi karena berpikir berdasarkan hadits. Sedangkan, ada yang namanya qiyas, yakni jika engkau tidak mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang, maka penggantinya bisa berupa beras atau kurma.
- Ada orang menolak metode dakwah tertentu karena menganggapnya tidak ada di zaman nabi.
Dasar Hukum Islam adalah: Al Quran dan Hadits (sunnah Nabi)
Tatkala mempelajari Ushul Fiqih, maka seseorang akan mempunyai kerangka berpikir yang kokoh. Ketika ada kerangka berpikir yang salah, maka ini akan menjadi masalah sehingga dibutuhkan kerangka berpikir yang baik & kokoh. Kalau ada perkara-perkara yang sudut pandangnya berbeda, maka kita bisa melihat suatu perkara dari sudut pandang yang lain.
Urgensi materi Tafkir Islami:
- Setiap tindakan sangat ditentukan oleh kerangka berpikir atau mindset seseorang. Karena Al Quran itu berlimpah-limpah makna, maka oleh karena itu cara berpikir kita perlu punya kerangka berpikir yang baik dan kokoh.
- Kesalahan dalam kerangka berpikir akan menjadikan munculnya ribuan masalah sehingga kerangka berpikir kita harus berdasarkan Al Quran, Hadits termasuk Qiyas.
- Contoh: Tatkala memahami hadits yang harus mengumpulkan riwayat hadits dalam waktu yang sama.
- Ada kasus hukum yang tetap dipakai dengan qiyas.
- Tafkir Islam ini bersinggungan dengan Ushul Fiqih, Dakwah, Tafsir Al Quran, Hadits, Aqidah, dan yang tidak kalah penting adalah strategic thinking.
- Ketika ada kesalahan di dalam berpikir, maka dia akan salah mengambil keputusan.
- Orang yang memiliki mindset yang salah maka tidak akan mudah untuk diluruskan. Mindset itu ibarat seperti mengenakan kacamata: seseorang itu melihat sesuatu berdasarkan kacamata yang dikenakannya.
- Ketika ada kesalahan dalam berpikir, si pelakunya tidak pernah merasa salah. Contoh: ada yang menganggap bahwa pengetahuan adalah kebenaran.
- Kalau dakwah kita tidak berhasil maka bisa jadi kita tidak mengikuti jejak Nabi.
- Materi Tafkir islami adalah ekstraksi dari Ushul Fiqih, kaidah-kaidah Fiqih, Ummul Quran, Ummul Hadits, Siroh Nabi, Syamail Nabi, dll.
Yang mempengaruhi seseorang dalam berpikir baik:
- Pola asuh (didikan)
- Lingkungan
- Latar belakang pendidikan
Sabda Rasulullah SAW: ”Tidak seorang pun diantara kamu yang dimasukkan ke dalam surga oleh amal perbuatannya”.
Disebut Tafkir islami ini karena kerangka berpikir dengan islami.
Ada kerangka berpikir kapatalis yang selalu menempatkan harta diatas segalanya. Ada juga kerangka berpikir komunis yang landasan filosofisnya adalah filsafat materialisme. Ada juga kerangka kerja yang dilakukan oleh para filsuf dalam mengarahkan arah berpikir yang bukan membawa manusia kepada hakikat akal tetapi menggiring manusia kepada pemikiran tertentu yang merupakan hasil berpikir.
Yang menjadi rumusan dalam berpikir yaitu orang Islam yang sholih yang ummul Islami. Contoh, ada 2 macam muamalah di dalam islam, yaitu:
- Ada yang menguntungkan
- Ada yang merugikan
wallahu a’lam bishowab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (UZ)
No Comments
Leave a comment Cancel