Kuliah Fikih Perbandingan – Sabtu, 20 Syawal 1443 H / 21 Mei 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
FIQIH PERBANDINGAN: SHALAT BERJAMA’AH
Pengantar
Untuk diketahui bahwa Hukum Fiqih perbandingan ini ditetapkan agar kita tidak menggampangkan agama, tetapi justru menjadi taat kepada Allah SWT. Untuk yang masih pemula lebih dimudahkan.
Fiqih perbandingan bukan boleh atau tidak boleh, tetapi masalah tentang hukumnya sunnah. Para Ulama Tazkiyatun Nafs selalu mendorong untuk tumbuh beragama secara baik.
Bab Sholat Jamaah
Ada sebagian ulama yang berpendapat Hukum Sholat Jamaah adalah Sunnah, sedangkan para ulama lain berpendapat Hukum sholat Jamaah adalah Fardhu ‘Ain.
Itu karena adanya perbedaan pendapat 2 hadits. Ada beberapa Hadist yang mengatakan Hukum Sholat Jamaah adalah sunnah.
Dalil Sholat Berjamaah yaitu:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan kelipatan 27 derajat.
Sholat Jamaah itu adalah mengungguli Sholat sendiri. Sehingga Sholat Jamaah dipahami tentang sunnah.
Ada beberapa hadits yang mengatakan Sholat Jamaah adalah Fardhu kifayah yaitu:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503)
Kemudian Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadis mengenai shalat berjemaah. Rasulullah SAW bersabda, dalam salah satu haditsnya yaitu,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ، ثُمَّ آتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْ
Artinya: “Dan sungguh saya ingin menyuruh sholat segera ditegakkan. Lalu saya suruh seseorang mengimami orang-orang, lalu saya bersama laki-laki sambil membawa kayu bakar menuju ke orang yang tidak menghadiri sholat (berjamaah), kemudian saya bakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR Muslim).
Dari kedua perbedaan pendapat ini:
Pendapat ulama Jumhur mengatakan Sholat berjamaah hukumnya Fardu ‘Ain. Maksimal hukum dari sholat berjamaah itu adalah sunnah Muakkadah. Hukum Sunnah Muakkadah adalah mendekati wajib. Hukum Sunnah adalah berusaha untuk mengerjakan.
Hadits tentang wanita sholat berjamaah:
Hadits ini menunjukkan makna perempuan lebih baik sholat di tempat yang jauh dari keramaian. Tapi ada hadits lain yang berbeda pendapat diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
“Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid).” (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda:
”Janganlah kamu larang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid).”
Hadits ini dan yang sama maknanya dengannya jelas perempuan tidak dilarang ke masjid. Akan tetapi dengan syarat-syarat yang disebutkan para ulama dari hadits-hadits tersebut.
Syaratnya yaitu:
- Bagi wanita yang tidak mengundang fitnah, serta urusan dirmh menjadi kendala contoh mempunyai bayi.
- Bagi wanita yang tidak mengundang fitnah contoh seorang nenek
- Boleh memberi kesempatan kepada perempuan. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya
Apabila kita dijalan dan sdh tiba waku sholat yaitu solusinya yaitu:
- Menggunakan jamak
- Menggunakan jamak Qoshar
- Menggunakan untuk mengulangi sholat (Iyada)
- Bisa menggunakan Sholat Kurmatil Waqaf (menghormati waktu).
Salah satu tujuan Allah SWT memberikan rukhsah atau keringanan dalam shalat adalah agar manusia mendapat KEMUDAHAN menjalankan shalat sebab keadaan yang darurat atau terpaksa.
Ruksah artinya sesuatu yang dibolehkan kepada seorang mukallaf untuk melakukannya karena uzur atau ketidakmampuannya, padahal sesuatu itu diharamkan.
Artinya, rukhsah dimaksudkan agar ibadah yang diperintahkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa memberatkan dan membebani umat Islam.
- Ada perbedaan hukum yang disebabkan oleh sudut pandang.
- Kenapa ada jamak Qoshor adalah karena musafir.
Ada seorang anak yang mengimani sholat, anak kecil yang belum baligh boleh ngak mengimani sholat ?
Seorang anak yang belum baligh, syah mengimani sholat. tapi sebagian berpendapat boleh mengimani, disholat sunnah dan tidak boleh di sholat wajib.
Siapa yang lebih berhak mengimani sholat yaitu:
- yaitu orang Alim, atau
- yang paling bagus bacaannya dan paling banyak hapalannya.
Sholat berjamaah adalah seorang yang paling alim dan paling bagus bacaannya.
Rasulullah menjelaskan siapa yang paling berhak menjadi imam shalat jamaah. Dari Abu Mas’ud al-Anshari ia berkata, Rasulullah bersabda,:
Yang (paling berhak) menjadi imam pada satu kaum adalah yang paling baik dan banyak hafalannya terhadap Alquran. Jika mereka sama di dalam bacaan (hafalan), maka yang paling berilmu terhadap Sunah. Jika mereka sama di dalam Sunah, yang paling dahulu berhijrah. Jika mereka sama di dalam hijrah, yang paling dahulu masuk Islam (di dalam riwayat lain: yang paling tua umurnya). Seorang laki-laki janganlah menjadi imam di dalam wilayah kekuasaan laki-laki lain, dan janganlah dia duduk di atas permadani/tempat duduk khususnya di dalam rumah orang itu, kecuali dengan izinnya.’’ (HR Muslim).
Pesan:
- Saat kita mengetahui tentang Fiqih perbedaan mazhab, agar kita tidak memudah2kan dalam beragama.
- Dalam penetapan hukum, maka lahirlah pandangan hukum
- Masalah hukum yang diangkat adalah yang simple-simple saja.
wallahu Alam bishowab_
Ditulis oleh Tim Formula Hati (UZ)
No Comments
Leave a comment Cancel