1. Arsip Kuliah Umum Tematik (KTM)

KTM71. Niat Menentukan Amal

Kuliah Tafkir Islami – Kamis, 25 Rajab 1444 H / 16 Februari 2023

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Kaidah-kaidah dalam berpikir islami:

  1. Kaidah umum
  2. Kaidah yang bersumber dari fiqih
  3. Kaidah yang bersumber dari Tsaqafah Islamiyah

Kaidah-kaidah umum berpikir Islami:
1.1. Kebenaran sesuai agama Islam; benar dan salah kembali ke syariah
1.2. Berpikir Islami harus sesuai dengan karakter Islam
1.3. Pemahaman Qada dan Qadar dan hubungannya dengan sebab haruslah sesuai dengan ajaran Islam yang benar
1.4. Memahami Istilah-Istilah Syariah
1.5. Hubungan Hukum Allah di Alam Semesta
1.6. Hubungan Hasil, Proses dan Waktu
1.7. Posisi Agama
1.8. Memahami Hidup
1.9. Konsep Amal Shalih
1.10. Memahami Dasar-Dasar Hukum Islam

Kaidah-kaidah yang bersumber dari fiqih:
2.1. Niat menentukan amal


# NIAT MENENTUKAN AMAL

Kaidah yang bersumber dari fiqih lebih karena sumber studinya, yakni kaidah yang digunakan untuk menetapkan hukum islam. Kaidah-kaidah ini juga membimbing kita dalam berpikir. Para ulama fiqih terdahulu membuat kaidah-kaidah ini untuk memudahkan kaum muslimin terutama para ulama untuk menentukan hukum. Jika al-Qur’an dan sunnah diteliti, sebenarnya dikeduanya akan diketemukan frame berpikir untuk memandu kita. Frame ini akan memudahkan dalam penetapan hukum dan ini yang disebut dengan kaidah tadi.

Amal itu bergantung kepada maksudnya. Imam Suyuti menyebutkan bahwa kaidah ini meliputi hampir sebanyak 70% masalah hukum. Kaidah bahwa perbuatan bergantung kepada niat ini berdasarkan hadits Nabi yang sangat populer:

ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)

Sahnya dan diterimanya amal itu sesuai dengan niat dan seseorang mendapatkan apa yang diniatkan. Jika demikian, niat menjadi kunci sahnya amal. Ibadah dikatakan sah jika niatnya benar. Ada ibadah-ibadah yang tidak membutuhkan akad, misal zakat. Ketika niat zakat sudah betul sekalipun tidak diucapkan secara dzahir atau ada akad, maka ibadah ini sudah sah. Sebaliknya, sahnya bermuamalah tidak perlu berdasarkan niat namun membutuhkan akad atau penetapan. Misal dalam pernikahan dan jual beli.

Semua amal wajib memiliki niat agar diterima Allah, yakni niat beramal karena Allah. Kaidah fiqih ini kita tarik menjadi frame berpikir.

Frame berpikir:
Niat dan motif seseorang akan berpengaruh terhadap segala perbuatan sehingga keputusan kita sangat bergantung kepada niat dan motif tersebut.

4 kategori antara hubungan niat dan perbuatan:

  1. Niat baik, proses dan perbuatannya baik
  2. Niat baik, proses dan perbuatannya buruk
  3. Niat buruk, proses dan perbuatannya baik
  4. Niat buruk, proses dan perbuatannya buruk

Niat baik, proses dan perbuatannya baik
Contoh, seseorang yang datang ke masjid dan berniat untuk shalat berjamaah.

Penyikapan: dihargai niat dan perbuatannya.

Niat baik, proses dan perbuatannya buruk
Contoh, ketika seorang sahabat yang berniat berjamaah namun memulai takbir jauh sebelum masuk ke dalam shaf dan ia berjalan menuju shaf sambil ruku. Niat sahabat ini baik namun perbuatannya kurang tepat. Mendapati situasi ini, Nabi kemudian bersabda bahwa semoga Allah menerimanya dan jangan mengulanginya.

Contoh lain, seorang suami yang sudah berniat mencari nafkah tapi tidak kunjung mendapatkannya. Dalam situasi ini, salah satu usaha yang bisa dilakukan untuk memperbaiki situasi adalah berkonsultasi kepada pihak HRD atau konsultan untuk memperbaiki cara mengajukan lamaran.

Penyikapan: dihargai niatnya, diperbaiki perbuatannya.

Niat buruk, proses dan perbuatannya baik
Ini adalah kondisi yang berbahaya. Seseorang berniat buruk namun menggunakan perbuatan baik. Ada motif lain di luar standar dan melakukan penyamaran motifnya dengan perbuatan yang populer. Hal-hal semacam ini sering dilakukan oleh orang-orang munafik.

Contoh, ketika sebuah pondok diberi sumbangan dan ada dokumentasi foto serah terima sumbangan, kemudian foto ini disalahgunakan oleh penyumbang tadi sebagai landasan perijinan untuk melakukan segala hal kegiatan di sekitar pondok tadi.

Contoh lain, seorang pengusaha memberangkatkan umroh kyai di suatu tempat agar kyai ini bisa mempengaruhi orang-orang disekitarnya untuk meyakinkan mereka untuk menjual tanah-tanah mereka kepada pengusaha tadi.

Dalam konteks strategi, setiap perbuatan itu harus dicari tafsirnya. Apakah motif suatu perbuatan itu murni perbuatan baik atau ada motif tertentu. Kita diwajibkan untuk berprasangka baik (husnudzon) namun kita diwajibkan juga untuk berhati-hati. Berhati-hati ini tidak menetapkan dugaan di depan, berbeda dengan suudzon.

Dalam menyikapi masalah-masalah yang ada, kita perlu memiliki beberapa sudut pandang dan pendekatan yang berbeda untuk bisa menyikapi dengan tepat.

Penyikapan: harus berhati-hati terhadap perbuatannya

Niat buruk, proses dan perbuatannya buruk
Contoh, seseorang yang akan mendirikan pub di kawasan perumahan dengan niat untuk merusak. Seseorang yang akan mendirikan masjid baru di kawasan yang sudah ada masjid dengan niat untuk memecah-belah umat.

Penyikapan: kita tolak perbuatannya

Cara mengenali niat adalah dengan mengenali tanda-tanda yang mengitari perbuatan itu.

Ada satu anjuran bagi kita untuk bersikap berupa menghentikan satu perbuatan yang sebenarnya baik karena adanya potensi dampak yang buruk yang muncul seandainya perbuatan ini terus dilakukan.

Setiap orang akan memiliki peran yang berbeda. Setiap peran akan menuntut karakter yang berbeda. Dakwah taklim menuntut karakter kejujuran, kepolosan baik dan penuh keterbukaan. Contoh lain yang bertolak belakang, dakwah di area politik akan membutuhkan kematangan dan kepiawaian karena banyaknya intrik dan prasangka buruk disana. Di dalam bisnis, kita membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan. Karena situasi-situasi yang berbeda ini memiliki beragam karakter, maka kita perlu mengenali motif seseorang.

Dampak dari frame berpikir ini:

  1. Terbiasa bersikap waspada
  2. Akan bersikap seimbang dan moderat antara tuntutan khusnudzon dan larangan suudzon
  3. Semoga kita tidak terjebak kepada hal buruk karena kita tidak mengetahui motif buruk perbuatan. Kita tidak terjebak atas rayuan.
  4. Mampu mengasah kejelian kita untuk memahami keadaan, terutama di area dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar

wallahu a’lam bishowab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (AA)

Kutipan:
https://muslim.or.id/21418-hadits-tentang-niat.html

Comments to: KTM71. Niat Menentukan Amal

Your email address will not be published. Required fields are marked *