Kuliah Fikih Perbandingan – Sabtu, 5 Dzulqa’dah 1443 H / 4 Juni 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
FIQIH PERBANDINGAN: BAB ZAKAT (Lanjutan)
# Bagaimana hukumnya kalau ada zakat yang sudah dikeluarkan lalu hilang sebelum sampai ke penerima zakat?
- Sebagian ulama mengatakan hukumnya sudah tertunaikan
- Sebagian ulama mengatakan hukumnya harus digantikan sampai dengan zakat itu sampai kepada yang berhak
Mengapa bisa berbeda pendapat? Karena ada pandangan dalam memandangi hukum:
- Apakah zakat itu kewajiban atas harta? –> harus sampai kepada penerima zakat
- Apakah zakat itu kewajiban kepada pemilik harta? –> sudah cukup ketika sudah dikeluarkan
# Ketika harta sudah sampai nishab di akhir tahun dan belum ditunaikan, namun hartanya hilang sebelum sempat dikeluarkan zakatnya, bagaimana dengan jumlah zakat yang harus dikeluarkan?
- Dia mengeluarkan zakat dari apa yang tersisa
- Dia mengeluarkan zakat dari jumlah utuh sebelum hilang
# Barang-barang yang dizakati:
- Emas dan perak yang tidak digunakan sebagai perhiasan
- Tiga jenis hewan: unta, sapi/kerbau, domba/kambing
- Dua jenis tumbuhan biji: dua jenis gandum
- Dua jenis buah: kurma dan anggur
Selain itu, para ulama memiliki pandangan yang berbeda.
# Emas dan Perak
# Bagaimana dengan emas yang dipakai untuk perhiasan?
- Pendapat Imam Syafi’i: tidak kena zakat
- Pendapat Imam Abu Hanifa: terkena zakat
Alasan perbedaan:
Adanya pemahaman yang cukup berbeda mengenai emas yang dipakai perhiasan. Kalau emas yang tidak dipakai sebagai perhiasan, maka emas itu menjadi barang yang dipertukarkan sebagai barang perdagangan.
Salah satu sebab perbedaan karena adanya hadits Nabi, tidak ada dalam emas perhiasan itu zakat.
Pendapat Imam Abu Hanifa biasanya lebih ke arah substansi, terutama dalam hal harta. Emas itu merupakan harta dan terkena zakat.
# Hewan
Kuda: apakah kuda perlu dikeluarkan zakatnya?*
Jumhur ulama: kalau kuda itu dimaksudkan untuk beranak pinak (peternakan), maka kuda terkena zakat
# Tetumbuhan
Gandum: semua ulama sepakat bahwa gandum perlu dikeluarkan zakatnya
Bagaimana dengan tumbuh-tumbuhan yang lain?
- Pendapat pertama: selain 4 jenis tumbuhan (2 jenis gandum, kurman dan anggur) itu tidak dikeluarkan zakatnya
- Pendapat kedua dari Imam Malik & Imam Syafi’i: Jika ada tumbuhan yang berupa makanan pokok dan bisa disimpan, maka ini dikerluarkan zakatnya
- Pendapat ketiga dari Imam Abu Hanifa: apa saja yang tumbuh dari tanah selain rerumputan dan pohon kerasa yang tidak ada buahnya, maka itu semua kena zakat
# TANYA JAWAB
Apakah tanah kosong perlu dikeluarkan zakatnya?
Tanah itu termasuk harta yang tumbuh yakni harta yang bertambah nilainya setiap saat. Kalau tanah diperjualbelikan, maka tanah itu termasuk barang dagangan sehingga zakatnya dikeluarkan sebagai barang dagangan. Kalau tanah itu dibeli untuk pertanian dan tanah itu tidak akan dijual kembali, maka zakat dikeluarkan dari hasil pertanian tadi. Lahan yang ditinggali tidak dikenakan zakat.
Bagaimana untuk zakat rumah yang dikontrakkan?
Dikeluarkan setiap mendapatkan biaya sewa kontrak. Zakat rumah kontrak ini dikiaskan dengan pertanian yang menggunakan irigasi dengan besaran 5%.
Bagaimana dengan deposito di Bank Syariah?
Selama deposito itu memenuhi nishab dan haul, maka akan terkena zakat.
Apakah pemberian untuk orang tua, anak yatim atau saudara yang membutuhkan itu bisa dihitung sebagai zakat profesi?
Kalau sasarannya adalah mustahik, boleh. Namun kalau orang tua atau orang-orang yang menjadi tanggungan kita, statusnya bukan zakat namun berupa nafkah.
Bagaimana zakat kepada keluarga?
Kalau diberikan kepada keluarga yang merupakan fakir miskin maka zakat ini diperbolehkan.
Apabila penyampaian zakat itu perlu dilafalkan “ini adalah zakat”?
Tidak wajib, yang penting niatnya untuk mengeluarkan zakat. Namun sebaiknya dinyatakan untuk memperjelas bahwa penerimanya adalah memang orang yang berhak menerima zakat.
wallahu a’lam bishowab_
Ditulis oleh Tim Formula Hati (AA)
No Comments
Leave a comment Cancel