Kuliah Fikih Perbandingan – Sabtu, 27 Syawal 1443 H / 28 Mei 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
FIQIH PERBANDINGAN: BAB ZAKAT
Hukum zakat = wajib
5 bahasan utama tentang zakat:
- Orang yang wajib zakat
- Harta yang kena zakat
- Berapa kewajibannya
- Kapan wajib/tidak wajib zakat
- Kepada siapa wajib ditunaikan & berapa haknya
Siapa saja yang wajib zakat?
- Muslim
- Merdeka
- Baligh
- Berakal
- Memiliki harta sejumlah nisab dengan pemilikan yang sempurna
Ulama berbeda pendapat untuk:
- Anak yatim yang kaya: sebutan yatim untuk anak yang belum baligh jika sudah baligh bukan yatim lagi.
- Kafir dzimmi
- Orang yang memiliki harta tapi tidak sempurna (punya harta tapi punya hutang)
Kasus 1 – Bagaimana hukum zakat untuk anak kecil?
- Menurut Imam Malik, Syafii, Tsauri, Ahmad: anak kecil wajib zakat karena kewajiban zakat di hartanya bukan di orangnya
- Menurut Imam Nakha’i, Hasan Basri, Said bin Zubair: anak kecil tidak wajib zakat
- Menurut Imam Abu Hanifah: hartanya dilihat sumbernya keluar dari tanah atau bukan, jika keluar dari tanah wajib zakat, jika bukan tidak wajib zakat
Kasus 2 – Terhadap kafiz dzimmi
- Sebagian besar mengatakan tidak kena wajib zakat.
- Sebagian kecil mengatakan kena wajib zakat (Imam Syafii, Tsauri)
Kasus 3 – Orang yang memiliki harta tapi punya hutang
- Pendapat pertama (Tsauri, Ibnu Mubarok) mengatakan siapapun yang punya hutang yang menghabiskan hartanya maka tidak kena zakat
- Pendapat Imam Abu Hanifah melihat apakah hartanya berupa biji-bijian atau bukan biji-bijian, jika berupa biji-bijian maka terkena zakat jika tidak maka tidak wajib zakat
- Pendapat moderat: jika hutang terkelola maka tidak mengurangi harta zakat, jika tidak terkelola maka mengurangi harta zakat
- Sebab perbedaannya: perbedaan memahami posisi zakat, apakah zakat ibadah yang melekat pada orang (seperti shalat, shaum) ataukah melekat pada hartanya
Kasus 4 – Tanah yang disewa untuk menanam tanaman
- Pendapat pertama (Imam Malik, Syafii, Tsauri, Ibnu Mubarok): yang kena zakat yang punya tanaman
- Pendapat kedua: yang kena zakat yang punya tanah
TANYA JAWAB
Assalamu’alaykum ustadz. Ijin bertanya: Kalau uang hasil menjual aset yang uang tersebut untuk tabungan sekolah anak-anaknya, apakah terkena zakat? Sedangkan org tsb tidak mempunyai penghasilan tetap yaitu berjualan yang pendapatnnya masih di bawah biaya kebutuhan hidupnya (nilai asetnya melebihi 1 nisab)?
Bagi yang penghasilan tidak rutin hitungnya di akhir tahun semua harta tabungan, jika sudah nisab maka terkena zakat
Jika kita ada masalah, bertanya di satu ustadz jawabannya A di ustadz lain jawabannya B, bagaimana kita menyikapinya?
Menghadapi kasus tersebut ada beberapa level sikap:
- Menyelami sendiri lewat buku yang bisa diakses/bertanya lebih detail ke ustadz nya
- Ikut saja salah satu ustadz nya yang dirasa punya kapasitas ilmu
Bismillah, ijin bertanya. Berarti jika kita ada saudara misalnya yg sudah meninggal ortunya kita perlu membantu untuk mengeluarkan zakatnya ya? Jika memang ditinggali harta dan si anak tsb belum memahami zakat?
Ya perlu dibantu, dan zakat tidak perlu dikeluarkan di tahun yang sama. Jika ada hutang zakat tahun-tahun sebelumnya perlu dikeluarkan zakatnya.
izin bertanya Ustadz. Yang disebut anak yatim kan yang belum baligh. bagaimana jika di panti asuhan yang tujuannya mengasuh anak yatim, tapi anak tersebut sudah baligh, apakah masih berhak mendapatkan zakat? dan dia masih menetap di panti asuhan tsb.
Anak yatim tidak berhak menerima zakat tapi berhak menerima kafalah. Jika sudah baligh maka dia bisa disebut fakir atau miskin bukan yatim lagi, dan berhak menerima zakat.
Assalamualaikum. Pak Ustad mau tanya jika tiap bulan pendapatan kita langsung dipotong zakat, lalu dari harta tsb ditabung sedikit-sedikit untuk hari tua, lalu dibelikan logam mulia. Nilainya sudah mencapai Nisab. Apakah emas tsb terkena zakat?
Emas dihitung nisabnya sejak dibeli, jika tidak pernah dipakai selama setahun berarti akan terkena zakat.
Panti asuhan yang dikelola ormas atau yayasan, kalau mereka mengelola keuangan dicampur sedekah & zakat seperti itu bagaimana ya?
Sebenarnya memang banyak yang perlu lebih hati-hati di pengelolaan panti asuhan yatim. Perlu dipisahkan antara zakat, kafalah, sedekah. Pengelola harta yatim jika dia orang yang punya maka tidak boleh makan dari harta yatim, kalau dia tidak punya boleh ikut makan saja dari harta tersebut.
Sabilillah sekarang itu siapa saja Ustadz?
Makna aslinya adalah jihad perang. Namun untuk kondisi sekarang para ulama berpendapat semua jalan dakwah dan kebaikan diqiyaskan dengan jihad.
wallahu Alam bishowab_
Ditulis oleh Tim Formula Hati (GZ)
No Comments
Leave a comment Cancel