1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ42. Fiqih Zakat (3)

Kajian Fiqih – Senin, 29 Syawal 1443 H / 30 Mei 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

𝗦𝗘𝗝𝗘𝗡𝗔𝗞 𝗕𝗘𝗥𝗦𝗔𝗠𝗔 𝗔𝗟-𝗤𝗨𝗥’𝗔𝗡

Tadabbur QS Al-Maidah (5):40

اَلَمْ تَعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ لَهٗ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ يُعَذِّبُ مَنْ يَّشَاۤءُ وَيَغْفِرُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ – ٤٠

𝒯𝒾𝒹𝒶𝓀𝓀𝒶𝒽 𝓀𝒶𝓂𝓊 𝓉𝒶𝒽𝓊, 𝒷𝒶𝒽𝓌𝒶 𝒜𝓁𝓁𝒶𝒽 𝓂𝑒𝓂𝒾𝓁𝒾𝓀𝒾 𝓈𝑒𝓁𝓊𝓇𝓊𝒽 𝓀𝑒𝓇𝒶𝒿𝒶𝒶𝓃 𝓁𝒶𝓃𝑔𝒾𝓉 𝒹𝒶𝓃 𝒷𝓊𝓂𝒾, 𝒟𝒾𝒶 𝓂𝑒𝓃𝓎𝒾𝓀𝓈𝒶 𝓈𝒾𝒶𝓅𝒶 𝓎𝒶𝓃𝑔 𝒟𝒾𝒶 𝓀𝑒𝒽𝑒𝓃𝒹𝒶𝓀𝒾 𝒹𝒶𝓃 𝓂𝑒𝓃𝑔𝒶𝓂𝓅𝓊𝓃𝒾 𝓈𝒾𝒶𝓅𝒶 𝓎𝒶𝓃𝑔 𝒟𝒾𝒶 𝓀𝑒𝒽𝑒𝓃𝒹𝒶𝓀𝒾. 𝒜𝓁𝓁𝒶𝒽 𝑀𝒶𝒽𝒶𝓀𝓊𝒶𝓈𝒶 𝒶𝓉𝒶𝓈 𝓈𝑒𝑔𝒶𝓁𝒶 𝓈𝑒𝓈𝓊𝒶𝓉𝓊.

#PELAJARAN
1) Kenapa harus mencuri padahal bisa minta kepada Allah, Allah memberi tapi kita saja yang tidak bisa melihat pemberian itu
2) Cara Allah memberi kepada kita tidak seharusnya sesuai yang kita minta karena belum tentu baik kepada kita
3) Tidak perlu melakukan pelanggaran karena langit dan bumi milik Allah, Allah telah menyediakan jalur-jalur yang halal untuk mendapatkannya
4) Allah memberikan peringatan bahwa akan mengazab dan mengampuni siapa yang dikehendaki

NISHAB HARTA YANG KENA ZAKAT

#Nishab atas Zakat Unta
a) 5-9 ekor seekor kambing
b) 10-14 ekor dua ekor kambing
c) 15-19 ekor tiga ekor kambing
d) 20–24 ekor empat ekor kambing
e) 25-35 ekor seekor unta betina 1 tahun
f) 36–45 ekor seekor unta betina 2 tahun
g) 46–60 ekor seekor unta betina 3 tahun
h) 61-75 ekor seekor unta betina 4 tahun
i) 76-90 ekor 2 ekor unta betina 2 tahun
j) 91-120 ekor 2 ekor unta betina 3 tahun
k) Setiap tambahan 50 unta seekor unta 3 tahun dan tambahan 40 unta seekor unta 2 tahun

Hadist Nabi
𝑻𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒂𝒅𝒂 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒖𝒏𝒕𝒂 𝒔𝒆𝒃𝒆𝒍𝒖𝒎 𝒔𝒂𝒎𝒑𝒂𝒊 𝒍𝒊𝒎𝒂 𝒆𝒌𝒐𝒓. 𝑴𝒂𝒌𝒂 𝒂𝒑𝒂𝒃𝒊𝒍𝒂 𝒔𝒂𝒎𝒑𝒂𝒊 𝒍𝒊𝒎𝒂 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒔𝒆𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒌𝒂𝒎𝒃𝒊𝒏𝒈, 10 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒖𝒂 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒌𝒂𝒎𝒃𝒊𝒏𝒈, 15 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒕𝒊𝒈𝒂 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒌𝒂𝒎𝒃𝒊𝒏𝒈 20 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 4 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒌𝒂𝒎𝒃𝒊𝒏𝒈.25 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒔𝒆𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒂𝒏𝒂𝒌 𝒖𝒏𝒕𝒂, 36 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒔𝒂𝒕𝒖 𝒂𝒏𝒂𝒌 𝒖𝒏𝒕𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒍𝒆𝒃𝒊𝒉 𝒃𝒆𝒔𝒂𝒓, 46 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒔𝒂𝒕𝒖 𝒂𝒏𝒂𝒌 𝒖𝒏𝒕𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒍𝒆𝒃𝒊𝒉 𝒃𝒆𝒔𝒂𝒓, 61 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒔𝒂𝒕𝒖 𝒂𝒏𝒂𝒌 𝒖𝒏𝒕𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒍𝒆𝒃𝒊𝒉 𝒃𝒆𝒔𝒂𝒓 𝒍𝒂𝒈𝒊, 76 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒖𝒂 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒂𝒏𝒂𝒌 𝒖𝒏𝒕𝒂 91 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒖𝒂 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒂𝒏𝒂𝒌 𝒖𝒏𝒕𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒍𝒆𝒃𝒊𝒉 𝒃𝒆𝒔𝒂𝒓, 121 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒕𝒊𝒈𝒂 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒂𝒏𝒂𝒌 𝒖𝒏𝒕𝒂, 𝒌𝒆𝒎𝒖𝒅𝒊𝒂𝒏 𝒕𝒊𝒂𝒑-𝒕𝒊𝒂𝒑 40 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒔𝒂𝒕𝒖 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒂𝒏𝒂𝒌 𝒖𝒏𝒕𝒂 𝒖𝒎𝒖𝒓 𝒅𝒖𝒂 𝒕𝒂𝒉𝒖𝒏 𝒍𝒆𝒃𝒊𝒉, 𝒅𝒂𝒏 𝒕𝒊𝒂𝒑-𝒕𝒊𝒂𝒑 50 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒔𝒆𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒂𝒏𝒂𝒌 𝒖𝒏𝒕𝒂 𝒖𝒎𝒖𝒓 𝒕𝒊𝒈𝒂 𝒕𝒂𝒉𝒖𝒏,” 𝑯𝑹. 𝑩𝒖𝒌𝒉𝒂𝒓𝒊

#Nisab zakat sapi dan kerbau

a) 30-39 ekor sapi atau kerbau, zakatnya ialah seekor anak sapi atau seekor anak kerbau berumur dua tahun lebih.
b) 40-59 ekor sapi atau kerbau, zakatnya ialah seekor anak sapi atau seekor anak kerbau berumur dua tahun lebih.
c) 60-69 ekor sapi atau kerbau, zakatnya ialah dua ekor anak sapi atau seekor anak kerbau berumur satu tahun lebih.
d) 70 ekor atau lebih sapi/kerbau, zakatnya ialah seekor anak sapi atau seekor kerbau berumur dua tahun lebih dan seekor anak sapi atau seekor kerbau.
e) Maka zakat untuk 80 ekor sapi atau kerbau ialah dua ekor anak sapi umur satu tahun lebih dan seekor umur dua tahun.

Dalil:
“𝑫𝒂𝒓𝒊 𝑴𝒖’𝒂𝒛 𝒃𝒊𝒏 𝑱𝒂𝒃𝒂𝒍, 𝒊𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒌𝒂𝒕𝒂, “𝑹𝒂𝒔𝒖𝒍𝒖𝒍𝒍𝒂𝒉 𝑺𝑨𝑾, 𝒕𝒆𝒍𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒖𝒕𝒖𝒔𝒌𝒖 𝒌𝒆 𝒏𝒆𝒈𝒆𝒓𝒊 𝒀𝒂𝒎𝒂𝒏, 𝒅𝒂𝒏 𝒃𝒆𝒍𝒊𝒂𝒖 𝒎𝒆𝒏𝒚𝒖𝒓𝒖𝒉𝒌𝒖 𝒎𝒆𝒎𝒖𝒏𝒈𝒖𝒕 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒕𝒊𝒂𝒑 30 𝒔𝒂𝒑𝒊 (𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒌𝒆𝒓𝒃𝒂𝒖) 𝒔𝒆𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒂𝒏𝒂𝒌𝒏𝒚𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒕𝒊𝒏𝒂 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒋𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏 𝒖𝒎𝒖𝒓 𝒔𝒂𝒕𝒖 𝒕𝒂𝒉𝒖𝒏, 𝒅𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒕𝒊𝒂𝒑-𝒕𝒊𝒂𝒑 40 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒔𝒂𝒑𝒊 (𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒌𝒆𝒓𝒃𝒂𝒖) 𝒔𝒆𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒂𝒏𝒂𝒌𝒏𝒚𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒖𝒎𝒖𝒓 𝒅𝒖𝒂 𝒕𝒂𝒉𝒖𝒏,”

# Nisab dan zakat kambing
a) 40-120 ekor kambing, zakatnya ialah seekor kambing betina umur dua tahun lebih atau seekor domba betina umur satu tahun lebih.
b) 120-200 ekor kambing, zakatnya ialah dua ekor kambing betina umur dua tahun lebih atau dua ekor domba betina umur satu tahun lebih.
c) 201-399 ekor kambing, zakatnya ialah tiga ekor kambing betina umur dua tahun lebih atau tiga ekor domba betina umur satu tahun lebih.
d) 400 ekor lebih, zakatnya ialah empat ekor kambing betina umur dua tahun lebih atau empat ekor domba betina umur satu tahun lebih.
e) Mulai dari 400 ekor kambing, dihitung tiap-tiap 100 kambing zakatnya seekor kambing umur dua tahun lebih atau seekor domba umur satu tahun lebih.
f) Jadi jika 500-599 ekor kambing, maka zakatnya ialah lima ekor kambing.
g) 600 ekor kambing maka zakatnya enam ekor kambing

Dalil Hadist Nabi:
“𝑻𝒆𝒏𝒕𝒂𝒏𝒈 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒌𝒂𝒎𝒃𝒊𝒏𝒈 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊𝒈𝒆𝒎𝒃𝒂𝒍𝒂𝒌𝒂𝒏, 𝒂𝒑𝒂𝒃𝒊𝒍𝒂 𝒂𝒅𝒂 40 𝒔𝒂𝒎𝒑𝒂𝒊 120 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒔𝒆𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒌𝒂𝒎𝒃𝒊𝒏𝒈. 𝑨𝒑𝒂𝒃𝒊𝒍𝒂 𝒍𝒆𝒃𝒊𝒉 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒊𝒕𝒖 𝒔𝒂𝒎𝒑𝒂𝒊 200 𝒆𝒌𝒐𝒓, 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒖𝒂 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒌𝒂𝒎𝒃𝒊𝒏𝒈. 𝑨𝒑𝒂𝒃𝒊𝒍𝒂 𝒍𝒆𝒃𝒊𝒉 𝒅𝒂𝒓𝒊 200 𝒔𝒂𝒎𝒑𝒂𝒊 300 𝒆𝒌𝒐𝒓, 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒕𝒊𝒈𝒂 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒌𝒂𝒎𝒃𝒊𝒏𝒈. 𝑨𝒑𝒂𝒃𝒊𝒍𝒂 𝒍𝒆𝒃𝒊𝒉 𝒅𝒂𝒓𝒊 300 𝒆𝒌𝒐𝒓, 𝒎𝒂𝒌𝒂 𝒕𝒊𝒂𝒑-𝒕𝒊𝒂𝒑 100 𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒔𝒆𝒆𝒌𝒐𝒓 𝒌𝒂𝒎𝒃𝒊𝒏𝒈,” 𝑯𝑹 𝑨𝒉𝒎𝒂𝒅 𝑩𝒖𝒌𝒉𝒐𝒓𝒊 𝒅𝒂𝒏 𝑵𝒂𝒔𝒂’𝒊

#PERTANYAAN

Zakat uang dihitung sesuai nilai emas kadarnya 85 gram, bagaimana orang yang menunda zakat?
zakat itu ibadah atas harta, maka yang tidak mengeluarkan zakat maka zakatnya akan bertumpuk sampai tahun-tahun berikutnya, tidak boleh menunda zakat, khawatir ketika meninggal belum membayarkan

Kita punya banyak hutang kepada si fulan, fulana, fulani dll, namun kita ingin selalu ber sedekah, ber infaq, ber wakaf, dan membantu orang lain. Nah dengan keadaan banyak hutang, maka mana yang lebih wajib atau diutamakan untuk dikerjakan pak ustadz, Bisa kah kita abaikan tunda dulu bayar hutang, krn kita mau mengejar pahala sedekah, infaq, wakaf?
Fokus untuk bayar utang dulu, kaidahnya wajib itu lebih utama ditunaikan. Urusan utang ini adalah urusan perkara besar diakhirat, disamping itu bayar utangpun berpahala

Kalau uang kita fluktuatif dalam jangka waktu 1 tahun, maka menghitung nishobnya bagaimana?
yang penting diakhir tahun dicek kalau mencapai nishob maka dizakatkan, kalau tidak mencapai nishab maka tidak wajib dizakatkan

Terkait dg emas, ibu meninggal apakah èmas tsb sèbelum di jual untuk bagi waris apakah perlu di zakatkàn dulu… nuhun?
kalau yang meninggal sudah tunaikan zakat maka tidak perlu, kalau belum bayar zakat maka ditunaikan dulu semua zakatnya baru diwariskan, kalau masing-masing ahli waris dapat harta dan cukup nisab maka tetap dihitung ketika haulnya tercapai.

Assalamualaikum. Apakah boleh kita mengeluarkan zakat penghasilan tanpa menunggu nisab, karena kalau menunggu nisab nanti terasa berat?
boleh, karena khawatir diakhir tahun sudah habis semuanya atau tidak mencapai nisab, khawatir kalau melihat zakatnya besar maka tidak mau mengeluarkan, maka dikeluarkan perbulan lebih baik

Ustadz, jika kita punya rumah yg tdk di tempati lama sekali atau kosong itu kena nisab ga ustadz?
itu dianggap harta zakat, kalau nilainya tumbuh maka wajib untuk dizakatkan

Kalau kita mendapatkan jadi naras umber dan melatih, apakah zakatnya tetap dihitung 1 tahun atau untuk amannya saya langsung potong 2.5%, tentang rumah kosan kalau pendapatan masih kecil masih ada yang perlu diselesaikan dan belum menutup biaya operasional?
penghasilan non rutin aturan sebaiknya per tahun, harus menunggu nishob tapi kalau mau cari amannya langsung dikeluarkan tidak apa2 karena ini di qiyaskan dengan zakat pertanian, sekali dapat langsung ditunaikan zakatnya.. untuk yang punya rumah kontrakan atau kosan maka harus lebih bijak untuk mengeluarkan zakatnya karena faktanya dia punya harta rumah dan tanah yang bertumbuh walaupun secara operasional belum mampu menutup biaya operasional, sebaiknya tetap dikeluarkan zakatnya karena punya harta tanah dan rumah

Bagaimana kalau kita punya uang / emas sdh sampai nisob tapi dipinjam saudara apakah kita hrs bayar zakat nya atau yg minjamnya?
Kita lihat kondisinya, kalau utangnya bisa diambil maka kena zakat, tapi kalau tidak bisa diambil atau bisa dibayar maka tidak kena zakat karena dianggap tidak memiliki hartanya

Bila dari hasil kerja tiap bulan ada sisa lalu dimasukkan tabungan atau didepositokan apakah tabungan dan deposito tsb harus dizakatkan juga?
Kalau pokoknya sudah dizakatin maka tidak perlu lagi ditunaikan, kecuali ada harta lain diluar harta tersebut dan syaratnya sudah terpenuhi maka perlu ditunaikan zakatnya

Masih kurang jelas tentang masalah rumah kosong yg perlu dizakati, jika harga rumah diprediksi 400 juta, apa dizakatinya tiap akhir th selama belum terjual, atau nunggu dijual? Jika dikontrak, apa uang kontrak yg setahun senilai 20 jt, perlu dizakati?
Kalau ada uang maka tetap dizakati untuk prediksi harga yang 400 juta dianggap zakat perdagangan, kalau belum ada uangnya maka masuk utang zakat, nanti kalau sudah laku baru ditunaikan. Kalau uang kontrak diqiyaskan dengan zakat pertanian maka ketika dapat langsung dikeluarkan zakatnya. Jadi ambil yang paling hati-hati.

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ42. Fiqih Zakat (3)

Your email address will not be published. Required fields are marked *