1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ72. Iqrar dalam Muamalah

Kajian Fiqih – Senin, 9 Jumadil Akhir 1444 H / 2 Januari 2023

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

IQRAR (Pengakuan) DALAM MUAMALAH

Iqrar (إقرار) secara umum adalah pengakuan diri sendiri atas sesuatu, baik itu berkaitan dengan hak Allah atau hak manusia. Pengakuan yang terkait dengan hak Allah misalnya mengakui telah berbuat zina. Sedangkan terkait dengan hak manusia misalnya mengakui mencuri harta seseorang.

Secara Bahasa, iqrar berarti itsbat atau menetapkan. Ibnu Qasim al-Ghazi (w. 918 H) dalam Fath al-Qarib menyebutkan:
{فصل} في أحكام الإقرار. وهو لغةً الإثبات. (فتح القريب المجيب، (ص: 185)
(Fasal) menjelaskan hukum-hukum iqrar. Iqrar secara bahasa adalah menetapkan.

Iqrar (الإقرار) secara istilah adalah seseorang mengaku/memberitahu bahwa dirinya memiliki suatu kewajiban yang menjadi hak dari pihak lain

Iqrar dalam KBBI
ikrar/ik·rar/ n 1 janji yang sungguh-sungguh: ia membacakan — kesetiaan di depan pemimpinnya; 2 janji (dengan sumpah); pengakuan: setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, mereka membacakan — Sumpah Pemuda;

berikrar/ber·ik·rar/ v berjanji dengan sungguh hati; berteguh janji; mengakui (mengesahkan, membenarkan) kebenaran: ia telah ~ mengharamkan laki-laki lain untuk menjadi suaminya;

mengikrarkan/meng·ik·rar·kan/ v 1 meneguhkan janji: keduanya sepakat ~ janji sehidup semati; 2 mengakui; menetapkan sah; membenarkan; menjanjikan;

Dalil Iqrar

Dalam Al-Qur’an
Iqrar adalah persaksian atas diri sendiri. Allah Ta’ala berfirman,
{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ…} [النساء: 135]
Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri…” (QS. An-Nisaa’: 135)

Dalil Hadis Nabi: Mengaku Zina
Artinya: “Sewaktu Rasulullah SAW di dalam Mesjid, telah datang seorang laki-laki muslim. Ia berseru kepada Rasulullah SAW. Ya Rasulullah, sesungguhnya saya telah berzina. Rasulullah SAW berpaling daripadanya. Orang itu berputar menghadap kepada Rasulullah SAW dan berkata: Ya Rasulullah, saya telah berzina. Rasulullah berpaling daripadanya hingga orang itu ulangi yang demikian itu sampai empat kali. Tatkala orang itu telah saksikan (kesalahan) dirinya empat persaksian (maksudnya empat kali mengaku), Rasulullah panggil ia dan Rasulullah SAW bertanya. Apakah anda tidak gila ? Orang itu menjawab, tidak. Tanya Rasulullah lagi, apakah anda sudah kawin? Orang itu menjawab, sudah. Maka Rasulullah SAW bersabda. Bawalah orang ini pergi dan rajamlah ia. (HR. Muslim).

Dalil Hadis Nabi: Mengaku Zina tidak Langsung Dihukum
“Ma’iz bin Malik datang menemui Nabi, dia berkata, “Wahai Rasulullah sucikanlah aku”. Lalu Rasulullah berkata, “Celaka engkau, kembalilah mohonlah ampunan kepada Allah dan bertaubatlah kepada Nya”. Dia kemudian kembali lagi dalam selang waktu yang tidak lama. Kemudian dia menemui Nabi dan berucap, “Wahai Rasulullah sucikanlah aku”. Lalu Rasulullah berkata, “Celaka engkau, kembalilah mohonlah ampunan kepada Allah dan bertaubatlah kepada Nya”. Dia kemudian kembali lagi dalam selang waktu yang tidak lama. Kemudian dia menemui Nabi dan berucap, “Wahai Rasulullah sucikanlah aku”. Nabi terus menerus mengucapkan yang demikian hingga ketika yang keempat kalinya Rasulullah berkata kepadanya, “Sebab perkara apa aku menyucikan dirimu ?” Dia mengatakan, “Dari perbuatan zina”. Rasulullah berucap, “Apakah dia gila?” Lalu ada yang memberikatahukan bahwa dia tidak gila. Lalu Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau minum khamr?” Lalu ada seseorang yang berdiri dan mencium bau mulutnya namun tidak menemukan adanya aroma khomr. Rasulullah pun berkata, “Apakah engkau telah berzina ?” Dia menjawab, “Iya”. Lalu beliau memerintahkan untuk merajamnya… (HR. Muslim)

Dalil Hadis Nabi: Maiz Telah Bertaubat
Rasulullah bertutur, “Sungguh dia (Ma’iz) telah bertaubat dengan sebuah taubat yang sekiranya dibagikan diantara ummat/kaum tentu sudah mencukupi untuk mereka”. (HR. Muslim)

Dalil Hadis Nabi: Maiz Lari Ketika Dirajam
… ketika ia sedang dirajam dan mulai merasakan sakitnya terkena lemparan batu, ia tidak tahan dan lari dengan kencang. Namun ia bertemu dengan Abdullah bin Unais, orang-orang yang merajam Ma’iz sudah tidak sanggup lagi (lelah), maka Abdullah mendorongnya dengan tulang unta, ia melempari Ma’iz dengan tulang tersebut hingga tewas. Kemudian Abdullah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyebutkan kejadian tersebut, beliau bersabda: “Kenapa kalian tidak membiarkannya, siapa tahu ia bertaubat dan Allah menerima taubatnya.“ (HR. Abu Dawud)

Susahnya Menuduh Zina Orang Lain
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ هِلاَلَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «البَيِّنَةُ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ»، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلًا، يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ البَيِّنَةَ؟ فَجَعَلَ يَقُولُ: «البَيِّنَةَ وَإِلَّا حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ» فَذَكَرَ حَدِيثَ اللِّعَانِ. (صحيح البخاري، 3/ 178)
Dari Ibnu Abbas bahwa “Hilal bin Umayyah pernah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma di hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau punya bukti atau punggungmu diberi hukuman had?” Hilal berkata, “Wahai Rasulullah, apabila salah seorang di antara kami melihat di atas istrinya ada laki-laki lain apakah ia harus pergi menyiapkan bukti?” Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam tetap bersabda, “Apakah engkau punya bukti atau punggungmu diberi hukuman had?” (HR. Bukhari).

Macam-Macam Iqrar
Hak Allah dan Hak Adami
al-Muqarr (kewajiban yang diakui) ada 2 macam:

  1. Berkaitan dengan hak Allah Ta’ala
  • Jika berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, maka seseorang bisa meralat pengakuannya tersebut.
  • Iqrar yang berhubungan dengan hak Allah misalnya adalah pengakuan telah berbuat zina. Seperti seseorang yang telah mengaku berbuat zina berkata, “Saya menarik kembali pengakuan ini,” atau “saya berbohong dalam pengakuan ini.”
  • Bagi orang yang mengaku telah berbuat zina disunnahkan untuk menarik kembali pengakuannya.
  1. Berkaitan dengan hak manusia
    Adapun jika berkaitan dengan hak manusia, maka dia tidak bisa meralat pengakuannya.

Kaidah dalam Iqrar
Terdapat sebuah kaidah dalam masalah iqrar ini :
الإقرار حجة قاصرة
“Pengakuan adalah hujjah yang terbatas”
Pengakuan akan suatu hal hanya berlaku bagi yang mengaku saja, tidak bagi orang lain. Semisal ada yang mengaku : “Saya telah mencuri bersama 4 teman saya”. Maka pengakuan ini hanya berlaku bagi dirinya sendiri, adapun ke-4 temannya tidak bisa langsung divonis mencuri hanya dengan sekedar pengakuan orang tersebut.
Seandainya seorang pendakwa mendakwakan hutang pada orang lain, sedang dari sebagian mereka mengakui dan sebagian lain mengingkari, maka pengakuan (ikrar) itu hanya berlaku terhadap orang yang mengikrarnya.

Iqrar dan Akad
Iqrar adalah sebuah pengakuan yang bukan akad, maka tak perlu ada ijab-qabul
Contoh: Iqrar Masuk Islam
Orang yang masuk Islam, cukup syahadat dengan lisan sudah dianggap muslim. Tanpa harus ada akad dengan ustadz atau kyai. Syahadat juga tidak harus disaksikan sebagaimana sebuah akad nikah. Bila seorang telah meyakini Islam sebagai agamanya dan mengucapkan dua kalimat syahadat, secara otomatis dia adalah seorang muslim.

Contoh: Iqrar Wakaf
Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola wakaf (nadzir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan tertentu.

Dalil Iqrar Masuk Islam
Kejadian Usamah bin Zaid
Dari Usamah bin Zaid dan ini hadits Ibnu Abu Syaibah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutuskan kami dalam suatu pasukan. Suatu pagi kami sampai di al-Huruqat, yakni suatu tempat di daerah Juhainah. Kemudian aku berjumpa seorang lelaki, lelaki tersebut lalu mengucakan LAA ILAAHA ILLAALLAHU (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah), namun aku tetap menikamnya. Lalu aku merasa ada ganjalan dalam diriku karena hal tersebut, sehingga kejadian tersebut aku ceritakan kepada Rasulullah. Rasulullah lalu bertanya: ‘Kenapa kamu membunuh orang yang telah mengucapkan Laa Ilaaha Illaahu? ‘ Aku menjawab, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya lelaki itu mengucap demikian karena takutkan ayunan pedang.” Rasulullah bertanya lagi: “Sudahkah kamu membelah dadanya sehingga kamu tahu dia benar-benar mengucapkan Kalimah Syahadat atau tidak?” Rasulullah terus mengulangi pertanyaan itu kepadaku hingga menyebabkan aku berandai-andai bahwa aku baru masuk Islam saat itu. (HR. Muslim)

Contoh: Ikrar Talak di Indonesia
Negara Indonesia menentukan bahwa perceraian, termasuk ikrar thalak, hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. (Pasal 39 (1 dan 2) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo Pasal 65 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 KHI)

#PERTANYAAN
1. Ada orang yang punya utang, tetapi dia membuat pengakuan bahwa dia bangkrut dan tidak bisa membayar utangnya?
Bangkrut bukan berarti menggugurkan kewajibannya terhadap utangnya, maka harus dibuktikan dengan akad yang jelas makanya pentingnya dalam pencatatan utang, kalau tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah maka paling baik dibawa ke pengadilan

2. Iqrar butuhnya hanya niat padahal ucapan juga perlu, missal zakat dan wakaf, kalau zakat kita tidak mengucap hanya niat, maka amil nya bisa salah karena tidak diucapkan, sedangkan waqaf sesuatu yang tidak boleh dialihkan penggunaanya ketempat lain kalau kita sudah untuk waqaf masjid misalnya maka pentingnya niat dan ucapan yang harus dipegang oleh amil tadi. Itu gimana?
Perlu dipertegas, yang tidak butuh lafadz itu adalah sodaqah. Adapaun iqrar aslinya perlu dengan lisan. Adapaun sodaqah yang lewat amil tadi maka berbeda lagi, maka selain niat maka perlu diucapkan juga dengan lisan bahwa itu adalah zakat biar amil menyerahkan kepada orang yang berhak. Kalau waqaf aslinya adalah diucapkan sendiri seperti Umar bin khatab yang mewakafkan tanah khaibar, tapi kalau di Indonesia waqaf harus diucapkan didepan nazir yaitu orang yang akan mengelola penggunaan wakaf tadi, bukan orang yang menerima wakaf.

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ72. Iqrar dalam Muamalah

Your email address will not be published. Required fields are marked *