1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ58. Fiqih Jual Beli (7) ~ Riba

Kajian Fiqih – Senin, 30 Safar 1444 H / 26 September 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Fiqih Jual Beli (7): Riba

Sebelum adanya larangan riba, ada landasan yang dibangun oleh Nabi melalui bimbingan Allah pada masyarakat islam yang awal yaitu dengan saling membantu, saling tolong menolong dan rasa saling kebersamaan, maka ketika datang larangan riba maka masyarakat sudah maklum dan tidak ada penentangan karena niatnya adalah tolong menolong.

Landasan yang dibangun yaitu dengan infaq dan sedekah sesuai firman Allah pada surah Al-Baqorah: 261 – 263

Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui: 261

Orang-orang yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang mereka infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih: 262

Perkataan yang baik dan pemberian maaf itu lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan yang menyakiti. Allah Mahakaya lagi Maha Penyantun: 263

Dalil Qur’an larangan dalam Riba

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ ٢٧٦
Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.

Allah mengingatkan kembali dengan memikirkan saudara yang lain dengan zakat
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٧

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ٢٧٨
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ ٢٧٩
Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٢٨٠
Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).

وَاتَّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللّٰهِ ۗثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ ࣖ ٢٨١
Waspadalah terhadap suatu hari (kiamat) yang padanya kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian, setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya dan mereka tidak dizalimi.

Riba secara arti Bahasa adalah tambahan, dapat disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.

Landasan hukum riba haram ada 3, yaitu

  1. Berdasarkan Al-Qur’an
  2. Berdasarkan As-Sunnah
  3. Berdasarkan Ijma Para Ulama

Berdasarkan Al-Qur’an
“dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” QS. Al-Baqarah: 275

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Berdasarkan As-Sunnah
Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muslim).

“Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah)

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan:
Artinya: “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, saksinya dan penulisnya”. HR. Abu Dawud

Berdasarkan Ijma Para Ulama
Para ulama’ bersepakat (ijma’) bahwasanya hukum riba adalah haram, Al Mawardi mengatakan: sampai ada yang mengatakan “ sesungguhnya riba tidak dihalalkan di syariat manapun, karena firman Allah Ta’ala: وأخذهم الربا وقد نهوا عنه artinya: “dan kerena mereka telah menjalankan riba, padahal mereka telah dilarang darinya” QS. An Nisa’ 161, maksudnya adalah di kitab-kitab sebelum Al Qur’an

Secara garis besar Riba dalam jual beli ada 2 macam:

  1. Riba Fadhl
  2. Riba Nasi’ah

Riba Fadhl
Riba fadhl merupakan riba yang terjadi ketika kegiatan jual beli barang-barang ribawi, kadar atau takaran yang berbeda. Misalnya saja, saat melakukan pertukaran emas 24 karat dengan 18 karat, menukar pecahan uang dengan jumlah 100 ribu ke 20 ribu, namun jumlahnya hanya sebanyak 48 lembar. Hal ini berarti total uang yang diberikan hanya senilai 96 ribu

Riba Nasi’ah
Biasanya riba ini terjadi dengan menggunakan dua jenis barang ribawi yang penyerahan dan pembayarannya akan ditangguhkan. Misalnya saja pada seseorang yang membeli emas dengan jangka waktu tertentu, baik ditambahkan atau tidak. Padahal, untuk membeli emas harus dilakukan secara kontan atau menukarnya langsung. Contoh lain adalah ketika ada dua orang yang ingin bertransaksi emas dengan cara menukarnya. Pihak pertama sudah memberikan emas kepada pihak kedua. Akan tetapi, pihak kedua baru bisa menyerahkannya satu bulan lagi. Situasi tersebut dapat dikategorikan sebagai riba nasi’ah. Mengingat harga emas yang dapat berubah sewaktu-waktu

Dari uraian diatas riba merupakan hal yang diharamkan atau dilarang keras dalam agama Islam karena riba sendiri sangat merugikan bagi orang yang berhutang, sedangkan yang menghutangi akan semakin kaya dan menginjak-injak orang yang miskin. Dari riba tersebut tidak memakai konsep etika atau moralitas. Allah mengharamkan transaksi yang mengandung unsur ribawi, hal ini disebabkan mendholimi orang lain dan adanya unsur ketidakadilan. Islam mengharamkan riba selain telah tercantum secara tegas dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 278-279 yang merupakan ayat terakhir tentang pengharaman riba, juga mengandung unsur eksploitasi. Dalam surat al-baqarah disebutkan tidak boleh menganiaya dan tidak (pula) dianiaya, maksudnya adalah tidak boleh melipat gandakan uang yang telah dihutangkan, juga karena dalam kegiatannya cenderung merugikan orang lain.

# PERTANYAAN

  1. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. ustadz, ada bank Syariah membuat program cicil emas. tapi cicilannya dengan harga cash itu berbeda dengan cicil dan dibayar tiap bulan selama sekian bulan. bagaimana itu hukum nya?
    Boleh karena ada barang yang diperjual belikan
  2. Bagaimana hukumnya dgn kartu kredit ustad, kalau setelah kita pakai langsung kita bayar lunas sebelum jatuh apakah termasuk riba juga?
    Kalau ada kelebihan maka termasuk riba
  3. ustad ijin bertanya tentang MLM hukumnya?
    kalau ada barang yang diperjualbelikan dan ada keuntungan dalam transaksi dalam jual beli tersebut maka boleh saja, dan sebaiknya ada dewan syariah yang mengawasi hal tersebut
  4. Menyambung cicil emas di bank, emas apakah bukan termsk brg ribawi yg transaksinya hrs cash & carry?
    tidak harus cash, bisa cicil yg penting sudah ada kesepakatan diawal untuk harganya berapa dan tidak ada kelebihan setelahnya

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ58. Fiqih Jual Beli (7) ~ Riba

Your email address will not be published. Required fields are marked *