Kajian Fiqih – Senin, 4 Dzulhijjah 1443 H / 4 Juli 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Sejenak Bersama Al-Qur’an: QS Al-Maidah (5):44
اِنَّآ اَنْزَلْنَا التَّوْرٰىةَ فِيْهَا هُدًى وَّنُوْرٌۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّوْنَ الَّذِيْنَ اَسْلَمُوْا لِلَّذِيْنَ هَادُوْا وَالرَّبّٰنِيُّوْنَ وَالْاَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوْا مِنْ كِتٰبِ اللّٰهِ وَكَانُوْا عَلَيْهِ شُهَدَاۤءَۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰيٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ ٤٤
𝘚𝘦𝘴𝘶𝘯𝘨𝘨𝘶𝘩𝘯𝘺𝘢 𝘒𝘢𝘮𝘪 𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘶𝘳𝘶𝘯𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘢𝘶𝘳𝘢𝘵. 𝘋𝘪 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮𝘯𝘺𝘢 𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘦𝘵𝘶𝘯𝘫𝘶𝘬 𝘥𝘢𝘯 𝘤𝘢𝘩𝘢𝘺𝘢. 𝘋𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘢𝘳𝘢 𝘯𝘢𝘣𝘪, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘦𝘳𝘢𝘩 𝘥𝘪𝘳𝘪 (𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩), 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳𝘪 𝘱𝘶𝘵𝘶𝘴𝘢𝘯 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘱𝘦𝘳𝘬𝘢𝘳𝘢 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘠𝘢𝘩𝘶𝘥𝘪. 𝘋𝘦𝘮𝘪𝘬𝘪𝘢𝘯 𝘱𝘶𝘭𝘢 𝘱𝘢𝘳𝘢 𝘳𝘢𝘣𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘶𝘭𝘢𝘮𝘢-𝘶𝘭𝘢𝘮𝘢 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 (𝘫𝘶𝘨𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳𝘪 𝘱𝘶𝘵𝘶𝘴𝘢𝘯) 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘣 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 𝘥𝘪𝘱𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 (𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬) 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘨𝘢 𝘬𝘪𝘵𝘢𝘣 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘳𝘶𝘱𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪-𝘴𝘢𝘬𝘴𝘪 𝘵𝘦𝘳𝘩𝘢𝘥𝘢𝘱𝘯𝘺𝘢. 𝘖𝘭𝘦𝘩 𝘬𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘪𝘵𝘶, 𝘫𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯𝘭𝘢𝘩 𝘬𝘢𝘮𝘶 𝘵𝘢𝘬𝘶𝘵 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘮𝘢𝘯𝘶𝘴𝘪𝘢, (𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱𝘪) 𝘵𝘢𝘬𝘶𝘵𝘭𝘢𝘩 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢-𝘒𝘶. 𝘑𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯𝘭𝘢𝘩 𝘬𝘢𝘮𝘶 𝘮𝘦𝘯𝘶𝘬𝘢𝘳 𝘢𝘺𝘢𝘵-𝘢𝘺𝘢𝘵-𝘒𝘶 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘩𝘢𝘳𝘨𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘳𝘢𝘩. 𝘚𝘪𝘢𝘱𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘮𝘦𝘮𝘶𝘵𝘶𝘴𝘬𝘢𝘯 (𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘶𝘳𝘶𝘴𝘢𝘯) 𝘮𝘦𝘯𝘶𝘳𝘶𝘵 𝘬𝘦𝘵𝘦𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘵𝘶𝘳𝘶𝘯𝘬𝘢𝘯 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩, 𝘮𝘢𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 𝘪𝘵𝘶𝘭𝘢𝘩 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨-𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘧𝘪𝘳.
#PELAJARAN
- Taurat diturunkan sebagai Ilustrasi tegas tentang perjalanan memahami hidup, dengan petunjuk dan cahaya bagi orang yahudi
- Para Nabi menggunakan taurat sebagai penetapan hukum kepada orang-orang yahudi, sebagai bukti taurat untuk orang yahudi
- Dalam konteks penetapan hukum, Allah menyuruh jangan sekali-kali takut kepada manusia tetapi hanya takutlah kepada Allah
- Tidak boleh menjual kitab Allah dengan harga yang murah meskipun konteksnya taurat tapi berlaku juga untuk Al-Qur’an secara keseluruhan (missal merubah hukum dari kitab)
- Siapa yang tidak berhukum kepada ketentuan Allah maka dianggap sebagai orang-orang kafir (Kafir ada 2 yaitu kufur yang menyebabkan orangnya keluar dari agama, dan kafir yang tidak menyebabkan orangnya keluar dari agama)
𝓕𝓘𝓠𝓗 𝓗𝓐𝓙𝓘
Secara Bahasa Haji artinya menuju, secara istilah Haji adalah menuju baitullah dengan syarat dan rukun tertentu
Dalil pelaksanaan haji yaitu
𝑫𝒂𝒔𝒂𝒓 𝑨𝒍-𝑰𝒎𝒓𝒂𝒏 : 97 : “(𝑫𝒊 𝒂𝒏𝒕𝒂𝒓𝒂) 𝒌𝒆𝒘𝒂𝒋𝒊𝒃𝒂𝒏 𝒎𝒂𝒏𝒖𝒔𝒊𝒂 𝒕𝒆𝒓𝒉𝒂𝒅𝒂𝒑 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒍𝒂𝒌𝒔𝒂𝒏𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒊𝒃𝒂𝒅𝒂𝒉 𝒉𝒂𝒋𝒊 𝒌𝒆 𝑩𝒂𝒊𝒕𝒖𝒍𝒍𝒂𝒉, (𝒚𝒂𝒊𝒕𝒖 𝒃𝒂𝒈𝒊) 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒂𝒎𝒑𝒖109) 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒅𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒓𝒋𝒂𝒍𝒂𝒏𝒂𝒏 𝒌𝒆 𝒔𝒂𝒏𝒂. 𝑺𝒊𝒂𝒑𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒊𝒏𝒈𝒌𝒂𝒓𝒊 (𝒌𝒆𝒘𝒂𝒋𝒊𝒃𝒂𝒏 𝒉𝒂𝒋𝒊), 𝒎𝒂𝒌𝒂 𝒔𝒆𝒔𝒖𝒏𝒈𝒈𝒖𝒉𝒏𝒚𝒂 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝑴𝒂𝒉𝒂𝒌𝒂𝒚𝒂 (𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒎𝒆𝒎𝒆𝒓𝒍𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒔𝒖𝒂𝒕𝒖 𝒑𝒖𝒏) 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒔𝒆𝒍𝒖𝒓𝒖𝒉 𝒂𝒍𝒂𝒎”
HADIST NABI
𝑹𝒂𝒔𝒖𝒍𝒖𝒍𝒍𝒂𝒉 𝑺𝑨𝑾 𝒃𝒆𝒓𝒔𝒂𝒃𝒅𝒂, “𝑰𝒔𝒍𝒂𝒎 𝒅𝒊𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 𝒅𝒊 𝒂𝒕𝒂𝒔 𝒍𝒊𝒎𝒂 𝒑𝒆𝒓𝒌𝒂𝒓𝒂: 𝒑𝒆𝒓𝒔𝒂𝒌𝒔𝒊𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒉𝒘𝒂 𝒕𝒊𝒂𝒅𝒂 𝒕𝒖𝒉𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒉𝒂𝒌 𝒅𝒊𝒔𝒆𝒎𝒃𝒂𝒉 𝒌𝒆𝒄𝒖𝒂𝒍𝒊 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒂𝒏 𝑴𝒖𝒉𝒂𝒎𝒎𝒂𝒅 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒖𝒕𝒖𝒔𝒂𝒏 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉, 𝒎𝒆𝒏𝒅𝒊𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒉𝒂𝒍𝒂𝒕, 𝒎𝒆𝒏𝒖𝒏𝒂𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕, 𝒑𝒆𝒓𝒈𝒊 𝒉𝒂𝒋𝒊, 𝒅𝒂𝒏 𝒑𝒖𝒂𝒔𝒂 𝒅𝒊 𝒃𝒖𝒍𝒂𝒏 𝑹𝒂𝒎𝒂𝒅𝒉𝒂𝒏”. (𝑯𝑹. 𝑨𝒍-𝑩𝒖𝒌𝒉𝒂𝒓𝒊 𝒅𝒂𝒏 𝑴𝒖𝒔𝒍𝒊𝒎)
𝑹𝒂𝒔𝒖𝒍𝒖𝒍𝒍𝒂𝒉 𝑺𝑨𝑾 𝒃𝒆𝒓𝒔𝒂𝒃𝒅𝒂, “𝑯𝒂𝒊 𝒔𝒆𝒎𝒖𝒂 𝒎𝒂𝒏𝒖𝒔𝒊𝒂, 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒍𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒘𝒂𝒋𝒊𝒃𝒌𝒂𝒏 𝒂𝒕𝒂𝒔𝒎𝒖 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒉𝒂𝒋𝒊, 𝒎𝒂𝒌𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒉𝒂𝒋𝒊𝒍𝒂𝒉 𝒌𝒂𝒍𝒊𝒂𝒏. 𝑺𝒊𝒂𝒑𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒉𝒂𝒋𝒊 𝒌𝒂𝒓𝒆𝒏𝒂 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉, 𝒍𝒂𝒍𝒖 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒃𝒆𝒓𝒌𝒂𝒕𝒂 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒃𝒆𝒓𝒃𝒖𝒂𝒕 𝒌𝒆𝒋𝒊 𝒅𝒂𝒏 𝒇𝒂𝒔𝒊𝒌, 𝒊𝒂 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒍𝒖𝒂𝒓 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒔𝒆𝒎𝒖𝒂 𝒅𝒐𝒔𝒂-𝒅𝒐𝒔𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒃𝒂𝒈𝒂𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒔𝒂𝒂𝒕 𝒊𝒂 𝒅𝒊𝒍𝒂𝒉𝒊𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒊𝒃𝒖𝒏𝒚𝒂. 𝑫𝒂𝒏, 𝒎𝒆𝒍𝒂𝒌𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒊𝒃𝒂𝒅𝒂𝒉 𝒖𝒎𝒓𝒂𝒉 𝒉𝒊𝒏𝒈𝒈𝒂 𝒖𝒎𝒓𝒂𝒉 𝒕𝒂𝒉𝒖𝒏 𝒅𝒆𝒑𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒑𝒆𝒏𝒆𝒃𝒖𝒔 𝒅𝒐𝒔𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒆𝒓𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒅𝒊 𝒂𝒏𝒕𝒂𝒓𝒂 𝒌𝒆𝒅𝒖𝒂 𝒖𝒎𝒓𝒂𝒉 𝒊𝒕𝒖. 𝑺𝒖𝒏𝒈𝒈𝒖𝒉, 𝒉𝒂𝒋𝒊 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒂𝒃𝒓𝒖𝒓 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒂𝒅𝒂 𝒃𝒂𝒍𝒂𝒔𝒂𝒏𝒏𝒚𝒂 𝒌𝒆𝒄𝒖𝒂𝒍𝒊 𝒔𝒖𝒓𝒈𝒂.” (𝑯𝑹 𝑩𝒖𝒌𝒉𝒂𝒓𝒊 𝒅𝒂𝒏 𝑴𝒖𝒔𝒍𝒊𝒎).
#SYARAT WAJIB HAJI
a) Islam
b) Berakal
c) Baligh (ketika sudah melaksanakan haji belum baligh, maka ketika baligh wajib untuk melaksanakan haji lagi)
d) Kuasa / Mampu
#Kuasa / Mampu
- Ada bekal dan kendaraan
- Ada fasilitas yang mendukung untuk sampai kesana
- Aman dalam perjalanan
- Kondisi Kesehatan baik
- Bagi Wanita disebut mampu jika ada mahram
#Dalil-Dalil tentang Haji
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)”. [HR.Bukhari Muslim]
Hadist dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu (RA) bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW, lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya, hajikanlah ia, karena bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, bukankah kamu membayarnya? Bayarlah hak Allah, sesungguhnya hak Allah itu lebih berhak untuk dibayar.” (HR Bukhari dan An-Nasa’i).
Ada orang lemah, tetapi dia punya uang untuk membadali orang tersebut, maka dia wajib haji dengan membayar orang untuk melaksanakan haji tersebut sesuai dengan dalil berikut
Hadist Nabi dari Ibnu Abbas RA, bahwasannya ada seorang wanita dari daerah Khats’am mengadu kepada Rasulullah SAW. “Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah wajib melaksanakan haji, akan tetapi kondisinya sudah tua renta, dia sudah tidak bisa duduk tegak di atas punggung onta.” Maka Rasulullah SAW menjawab: “Hajikanlah dia.” (HR Muslim dan jamaah ahli hadist)
Terkait dengan hajinya anak kecil, Nabi SAW pernah menjumpai seorang wanita bersama rombongan. Lalu wanita itu memperlihatkan anaknya kepada beliau sambil bertanya tentang hukum kewajiban haji buat anaknya itu.
Bahwa Nabi SAW bertemu dengan satu rombongan di Rauha’. Beliau bertanya,“Kalian siapa“. Mereka menjawab,“Kami muslim“. Mereka balik bertanya,“Siapa Anda?“. Beliau Nabi menjawab,“Aku adalah Rasulullah“. Lalu seorang wanita mengangkat seorang anak ke hadapan beliau dan bertanya ”Apakah hajinya (anak ini) sah?” Jawab Rasulullah, ”Ya, dan engkau mendapat pahala.” (HR Muslim dari Ibnu Abbas)
#PERTANYAAN
- Bagaimana hukum menjalankan ibadah Haji melakukan umroh berkali2 (lbh dr 1 kali) dengan Cara melakukan miqat lagi disekitar Kota Mekkah, padahal itu tidak pernah dilakukan oleh Rosulullah ?
Ini masalah khilafiyah fiqh ada - Bismillah ijin bertanya, Ustadz pernah menyampaikan bahwa munafik itu untuk urusan agama/tauhid saja. Jika ada orang yg tidak sama antara yg disampaikan dg kenyataan dalam urusan dunia itu disebut apa Ustadz?
Kalau masalah penyebutan bisa dianggap pembohong, orang yang tidak jujur kalau diambil hukum mendekati sifat-sifat orang munafik
Bagaimana menghadapi orang2 yg seperti itu?. Yg kedua Haji itu wajib 1 kali, jika ingin kesana lagi ada yg mengatakan adalh orang yg dzolim/egois. Betulkah itu? . Alasannya kasihan banyak yg daftar belum ada kesempatan. Harus pengertian. Bagaimana pendapat yg seperti itu? Itu sudut pandang, ada perkara hukum karena nash, kalau dengan kondisi sekarang dengan sudut pandang harus antri lama maka bisa disebutkan sebagai orang yang dzalim, tapi dari sudut pandan nash maka belum tentu dianggap zalim
- Apakah biayanya dibayarkan oleh orang lain apakah termasuk kategori “sdh mampu”? Iya sudah dianggap kategori mampu, kalau orang sudah sampai ke Mekkah dan mengerjakan, cukup makan selama disana
- Assalamualaikum pak ustad ijin bertanya tentang mahram bagi perempuan, jika tidak ada sodara yg bisa menemani pergi haji, bisakah mahram itu dari KBIH yg mendampingi kita kmd saat di Mekkah/ Madinah pergi ke masjid bersama perempuan sesama peserta KBIH ? Secara hakikat hukum jika kondisi aman, maka seorang Wanita bisa dimahrami oleh beberapa Wanita menurut pendapat Sebagian ulama
- Kalau ortu sudah meninggal dunia, bolehkah digantikan anaknya yang perempuan ? boleh digantikan dengan anak perempuan dengan syarat anaknya adalah sudah pernah naik haji
- Wanita harus ada mahrom. selain tdk ada suami, Apa aja syarat wanita yg harus ada mahrom? mahromnya berikrar atau bgm? Apakah wanita sdh monopause perlu mahrom juga ? syaratnya adalah yang memberikan rasa aman, tidak perlu ikrar hanya perlu mahram sesuai yang telah ditetapkan. Untuk Wanita menopause perlu mahram buat keamanan
- Perlukah kita melakukan badal haji utk kakek nenek yg ketika hidupnya tdk mampu (materi) utk melakukan haji ? kalau tidak mampu, maka tidak wajib haji tapi kalau mau badal haji atas kakek nenek maka boleh agar naik pahala kebaikan haji
- Pada saat melakukan jumroh, kita lupa jumlah batu yg sdh dilemparkan, solusinya bagaimana ? diingat yang paling kecil, dan usahakan dihitung dengan jari agar jelas jumlahnya. Kalau ragu maka diambil yang kecil, kalau bingung maka dihitung mulai dari 1
- Saat ini Ibadah haji menunggu sangat lama lebih dari 15 th. jika punya uang terbatas hanya bisa unt pergi haji sementar masa tunggu lama umur sudah tua sebaiknya apakah dana tsb unt daftar umroh saja atau haji ya pak ustad? Tidak usah dipindahkan ke dana umroh, tetap saja disimpan untuk dana haji karena insya Allah kalau sudah ada niat maka sudah dapat pahala
- Jika seorang anak hanya punya uang untuk pergi haji untuk dirinya tapi org tua blm haji sebaiknya apkah untuk ortu yg berangkat atau dia sendiri ? secara hukum ortu tidak mampu maka yang wajib anaknya, tetapi jika engkau merasa masih sehat untuk 1-2 tahun kedepan dan masih punya uang maka sebaiknya dikasih ke ortu untuk naik hajinya
- Jika kita sudah mendaftar haji tetapi sebelum waktunya berangkat ternyata sdh terlebih dahulu wafat., apakah termasuk wajib utk dibadalkan haji? Iya sudah termasuk bisa dibadalkan
- Ustadz membadalkan haji kan gak bisa kalau yg membadalkannya blm haji? Betul, jadi orang yang membadalkan harus sudah pernah naik haji.
wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)
No Comments
Leave a comment Cancel