1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ43. Fiqih Zakat (4)

Kajian Fiqih – Senin, 7 Dzulqa’dah 1443 H / 6 Juni 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

𝐅𝐈𝐐𝐈𝐇 𝐙𝐀𝐊𝐀𝐓 (𝐁𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝟒)
𝗦𝗘𝗝𝗘𝗡𝗔𝗞 𝗕𝗘𝗥𝗦𝗔𝗠𝗔 𝗔𝗟-𝗤𝗨𝗥’𝗔𝗡

Tadabbur QS Al-Maidah (5):41

۞ يٰٓاَيُّهَا الرَّسُوْلُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِيْنَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْكُفْرِ مِنَ الَّذِيْنَ قَالُوْٓا اٰمَنَّا بِاَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُؤْمِنْ قُلُوْبُهُمْ ۛ وَمِنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا ۛ سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ سَمّٰعُوْنَ لِقَوْمٍ اٰخَرِيْنَۙ لَمْ يَأْتُوْكَ ۗ يُحَرِّفُوْنَ الْكَلِمَ مِنْۢ بَعْدِ مَوَاضِعِهٖۚ يَقُوْلُوْنَ اِنْ اُوْتِيْتُمْ هٰذَا فَخُذُوْهُ وَاِنْ لَّمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُوْا ۗوَمَنْ يُّرِدِ اللّٰهُ فِتْنَتَهٗ فَلَنْ تَمْلِكَ لَهٗ مِنَ اللّٰهِ شَيْـًٔا ۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَمْ يُرِدِ اللّٰهُ اَنْ يُّطَهِّرَ قُلُوْبَهُمْ ۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖوَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ – ٤١

“𝑾𝒂𝒉𝒂𝒊 𝑹𝒂𝒔𝒖𝒍 (𝑴𝒖𝒉𝒂𝒎𝒎𝒂𝒅)! 𝑱𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏𝒍𝒂𝒉 𝒆𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 𝒅𝒊𝒔𝒆𝒅𝒊𝒉𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒂𝒓𝒆𝒏𝒂 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒍𝒐𝒎𝒃𝒂-𝒍𝒐𝒎𝒃𝒂 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒌𝒆𝒌𝒂𝒇𝒊𝒓𝒂𝒏𝒏𝒚𝒂. 𝒀𝒂𝒊𝒕𝒖 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈-𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 (𝒎𝒖𝒏𝒂𝒇𝒊𝒌) 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒕𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒎𝒖𝒍𝒖𝒕 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂, “𝑲𝒂𝒎𝒊 𝒕𝒆𝒍𝒂𝒉 𝒃𝒆𝒓𝒊𝒎𝒂𝒏,” 𝒑𝒂𝒅𝒂𝒉𝒂𝒍 𝒉𝒂𝒕𝒊 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒃𝒆𝒍𝒖𝒎 𝒃𝒆𝒓𝒊𝒎𝒂𝒏; 𝒅𝒂𝒏 𝒋𝒖𝒈𝒂 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈-𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒀𝒂𝒉𝒖𝒅𝒊 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒔𝒂𝒏𝒈𝒂𝒕 𝒔𝒖𝒌𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒓 (𝒃𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂-𝒃𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂) 𝒃𝒐𝒉𝒐𝒏𝒈 𝒅𝒂𝒏 𝒔𝒂𝒏𝒈𝒂𝒕 𝒔𝒖𝒌𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒓 (𝒑𝒆𝒓𝒌𝒂𝒕𝒂𝒂𝒏-𝒑𝒆𝒓𝒌𝒂𝒕𝒂𝒂𝒏) 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒍𝒂𝒊𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒍𝒖𝒎 𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒉 𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏𝒈 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒎𝒖. 𝑴𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒖𝒃𝒂𝒉 𝒌𝒂𝒕𝒂-𝒌𝒂𝒕𝒂 (𝑻𝒂𝒖𝒓𝒂𝒕) 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒎𝒂𝒌𝒏𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒔𝒆𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓𝒏𝒚𝒂. 𝑴𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒕𝒂𝒌𝒂𝒏, “𝑱𝒊𝒌𝒂 𝒊𝒏𝒊 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒎𝒖 (𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒔𝒖𝒅𝒂𝒉 𝒅𝒊𝒖𝒃𝒂𝒉) 𝒕𝒆𝒓𝒊𝒎𝒂𝒍𝒂𝒉, 𝒅𝒂𝒏 𝒋𝒊𝒌𝒂 𝒌𝒂𝒎𝒖 𝒅𝒊𝒃𝒆𝒓𝒊 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒊𝒏𝒊, 𝒎𝒂𝒌𝒂 𝒉𝒂𝒕𝒊-𝒉𝒂𝒕𝒊𝒍𝒂𝒉.” 𝑩𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈𝒔𝒊𝒂𝒑𝒂 𝒅𝒊𝒌𝒆𝒉𝒆𝒏𝒅𝒂𝒌𝒊 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒅𝒊𝒃𝒊𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒔𝒂𝒕, 𝒔𝒆𝒅𝒊𝒌𝒊𝒕 𝒑𝒖𝒏 𝒆𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒂𝒎𝒑𝒖 𝒎𝒆𝒏𝒐𝒍𝒂𝒌 𝒔𝒆𝒔𝒖𝒂𝒕𝒖 𝒑𝒖𝒏 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 (𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒐𝒍𝒐𝒏𝒈𝒏𝒚𝒂). 𝑴𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒊𝒕𝒖 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈-𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒔𝒖𝒅𝒂𝒉 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒅𝒊𝒌𝒆𝒉𝒆𝒏𝒅𝒂𝒌𝒊 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒚𝒖𝒄𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒉𝒂𝒕𝒊 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂. 𝑫𝒊 𝒅𝒖𝒏𝒊𝒂 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕 𝒌𝒆𝒉𝒊𝒏𝒂𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝒂𝒌𝒉𝒊𝒓𝒂𝒕 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕 𝒂𝒛𝒂𝒃 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒔𝒂𝒓”

#PELAJARAN

  • Jangan bersedih dalam kondisi dakwah apapun, karena hakikatnya hidayah datang dari Allah yang dia kehendaki
  • Ada orang yang cepat kufur karena imannya baru level lisan belum masuk kehati, ini yang disebut munafik
  • Kita tetap harus punya ghirah, semangat dan bahagia ketika kekafiran terus merajalela dan ketika hukum Allah dilanggar.

#SEKILAS MAKNA ZAKAT

Zakat diperlukan agar harta itu tersebar tidak hanya kepada orang kaya, dimana ada pelajaran bagi yang kelebihan harta agar Sebagian hartanya diberikan kepada orang yang kurang harta. Mirip analogi tanah yang terlalu tinggi akan dipotong ke tanah yang lebih rendah agar mendapatkan posisi tanah yang landai dan bagus.

Sebuah negara disebut ekonominya bagus, bukan saja dilihat dari GDP (Gross Domestic Product) tapi dilihat juga jarak kemiskinan antara sikaya dan simiskin. Jika terlalu jauh akan menyebabkan:

  • Orang yang miskin tidak memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga dari sudut kemanusiaan sangat menyayat hati
  • Tidak menutup kemungkinan akan terjebak dalam tindakan kriminal apalagi melihat keberlimpahan harta ditempat yang berbeda sehingga membahayakan kehidupan sosial
  • Distribusi kekayaan dari orang yang punya harta kepada yang miskin maka akan menopang keberlangsungan hidup dan membantu perputaran ekonomi, dimana hartanya diambil dari kelebihan harta

Zakat akan membersihkan hati dan harta, mencegah penyakit pelit dan rakus. Zakat juga memberikan peranan penting dalam konteks struktur keuangan kaum muslimin, dimana yang kurang agak menjadi naik dan memperbaiki ekonomi masyarakat, kalau masih kurang dengan zakat maka ada variabel lain, bisa hibah, infaq, sedekah. Implementasi penegakan hukum zakat bisa membantu derajat orang yang tadinya menjadi penerima zakat sekarang berubah menjadi pemberi zakat.

#NISHOB EMAS & PERAK

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Pada Zakat Piutang maka jika piutang terbayar maka kena zakat, kalau tidak bisa terbayar maka tidak kena zakat, sedangkan untuk zakat uang kertas diqiyaskan dengan emas yaitu 85 gram emas.

#NISHOB BIJI & BUAH-BUAHAN

“Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq.” (Muttafaq ‘alaih).

Berdasarkan hadits ini, nisabnya senilai lima wasaq. Satu wasaq senilai enam puluh sha’ Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdasarkan ijmak (kesepakatan) ulama. Jadi, 5 wasaq senilai 300 sha’ Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Untuk menjaga takaran sha’ Nabi, para ulama mengalihkannya ke dalam berat timbangan. 1 sha’ Nabi shallallahu alaihi wa sallam senilai dengan 2,04 kg atau 3.1 liter.
“Tanaman yang diairi dengan air sungai dan air hujan zakatnya sepersepuluh (10%), sedangkan tanaman yang pengairannya dengan kincir / Tarik binatang maka zakatnya seperdua puluh (5%).” (HR. Bukhari)

#PERTANYAAN

Selain uang apalagi bentuk yang kita bisa zakatkan?
Emas perak, biji-bijian (tanaman pertanian makanan pokok), buah-buahan, binatang ternak (unta, sapi, kerbau, kambing/domba), harta temuan (riqas). Uang dinilai sebesar 85gram emas dan sudah memenuhu haul dengan zakat 2,5%

Perhiasan yang kita pakai, tidak termasuk harta yang kita zakatkan, kecuali emas yang jadi investasi?
memang betul itu kalau kita pakai tidak kena zakat

Apakah zakat emas cukup dibayar satu kali, atau harus dibayar setiap tahun sementara simpanan emas nya tidak bertambah. atau setelah bayar satu kali selanjutnya selisihnya saja karena nilai emasnya tumbuh. mohon penjelasannya.

Apakah Ada kewajiban bagi keluarga seseorang yang setelah meninggal, dapat mengamanahkan keluarganya untuk mezakatkan pakaian / sandangnya kepada pihak diluar lingkaran anggota keluarga, misalkan tetangga atau kerabat?
Jawabannya boleh. Pakaian yang dikenakan tidak dizakatkan tetapi disedekahkan /infaq/ hibah / wasiat. Dan tidak boleh dari 1/3 harta, kalau lebih dari itu harus izin atau persetujuan dari ahli waris.

Zakat untuk aset berupa tanah & bangunan (bukan yg didiami/dihuni) yg mencapai haul dan nisabnya apakah tetap dibayar zakatnya setiap tahun? berapa besarnya nilai zakat (dlm %) untuk rumah yang dijual?
zakatnya 2.5%, nisabnya bisa berupa uang, harta rumah memang tidak ada nash nya tapi dengan kondisi sekarang sudah dianggap harta yang dikenakan zakat.

Salah satu gol yg berhak menerima zakat adalah org yg safar krn menuntut ilmu, dalam hal ini mahasiswa yg tidak mampu membayar SPP apa termasuk golongan tsb? pertanyaan kedua, untuk mualaf, apakah ada kriteria masalah kemampuan finansial? zakat maal yg diberikan ke Mualaf apa boleh dalam bentuk barang, misal mukena, buku agama, sesuai kebutuhan?
yang disebut ibnu sabil adalah seorang musafir yang kehilangan bekal maka diberikan zakat, untuk kasus mahasiswa yang menuntut ilmu dinegeri lain yang dianggap kekurangan harta maka bisa di qiyaskan kepada ibnu sabil atau fisabilillah, presentasinya tidak ada batas tapi rata-rata 12,5% walaupun tidak wajib segitu. Untuk mualaf ada 2 pengertian, orang yang belajar mau masuk islam, yang kedua orang yang baru masuk islam yang belum kuat imannya maka boleh dapat zakat, tidak ada batasan tahunya tetapi kualitatif (sudah kokoh imannya). Zakatnya bisa berupa uang atau kebutuhan pokok.

Menurut ustadz tadi: Zakat untuk rumah yg dijual sebesar 2,5% dibayar setiap tahun ya? Afwan, ana pernah mendengar zakatnya hanya sekali saja dikeluarkan saat rumah sdh dijual?
tidak ada nash, jadi menggunakan qiyas apakah menggunakan qiyas zakat pertanian atau qiyas emas/perak karena nilainya tumbuh. Kalau dari sudut kehati-hatian maka ditunaikan zakatnya pertahun, termasuk harta lain yang nilainya tinggi seperti berlian,

Kita punya tabungan dari hadiah gaji suami (sebelumnya uang gaji sudah lebih dahulu dizakatkan) apakah uang tabungan saya perlu dizakatkan lagi?
tidak perlu dizakatkan lagi kalau sudah dikeluarkan bulanan kecuali yang sudah ditabung tadi mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan lagi zakatnya

Ustadz mengenai zakat Tabungan itu bagaimana Nisab nya ya Dan apa Kriteria zakat Tabungan itu?
85 gram emas, zakatnya 2.5%

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ43. Fiqih Zakat (4)

Your email address will not be published. Required fields are marked *