Kajian Fiqih – Senin, 25 Jumadil Awal 1444 H / 19 Desember 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Hukum Terkait WALI YATIM
Pengertian Yatim
Siapakah yang Disebut Yatim? Dalam bahasa Arab, kata yatim/yatimah berarti anak kecil yang kehilangan (ditinggal mati) ayahnya. Sebagaimana pula pengertian secara istilah fiqihnya.
Apa dalil yatim adalah anak yang belum baligh ditinggal wafat ayahnya?
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ
Tidak ada keyatiman setelah mimpi (sudah baligh) (HR. Abu Dawud)
Dalil lain dalam Al-Qur’an:
{وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا} [النساء: 6]
“Ujilah anak-anak yatim hingga mereka mereka mencapai usia siap nikah (baligh); lalu bila kalian melihat mereka telah cakap (dalam urusan pengelolaan harta dan urusan agama), maka serahkanlah harta mereka kepada mereka; jangan kalian makan harta mereka secara berlebihan dan terburu-buru khawatir mereka beranjak besar; siapa saja wali yatim yang kaya maka hendaklah menghindar (dari memakan harta anak yatim) dan siapa saja wali yatim yang fakir, maka makanlah (dari harta anak yatim) dengan cara yang baik; lalu ketika kalian serahkan harta mereka kepada mereka, buatlah persaksian atas mereka; dan cukuplah Allah sebagai Zat Yang Maha Menjaga,” (Surat An-Nisa ayat 6).
Apakah dalam Islam Dikenal Piatu?
Adapun anak kecil yang ditinggal mati ibunya tidak disebut yatim, tapi punya istilah khusus yaitu ‘ajiyy/’ajiyyah, dan dalam bahasa Indonesia disebut piatu. Piatu tidak disebut bersama yatim karena kematian ayahlah yang ghalibnya (bisanya) membuat seorang anak lemah dan kehilangan nafkah; karena memberi nafkah adalah tugas ayah, bukan ibu.
Ulama besar yang dahulunya adalah yatim:
Uwais al-Qarni; Seorang tabiin masyhur
Imam Syafi’i (Ayahnya meninggal saat beliau usia 2 tahun)
Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Bukhari
Ibnu Katsir (Ayahnya meninggal saat beliau usia 2 tahun)
Imam as-Suyuthi (Ayahnya meninggal saat beliau usia 5 tahun)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (Ayahnya meninggal saat beliau usia 4 tahun)
Hukum-Hukum Terkait Yatim dan Harta
Apakah Anak Yatim Pasti tak Punya Harta? Anak yatim tidak selalu fakir atau miskin. Bisa jadi dia seorang yang kaya, bisa jadi karena harta waris dari ayahnya yang wafat atau diberi harta oleh orang lain. Maka ayat Al-Qur’an memerintahkan kita menjaga harta anak yatim, salah satunya dilarang untuk memakannya secara dzalim, sebagaimana ayat:
{إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا } [النساء: 10]
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Q.S. an-Nisa’).
Dalam hadis shahih, diceritakan tentang sebab turunnya Surat al-Baqarah: 220 sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas, ia berkata; tatkala Allah ‘azza wajalla menurunkan ayat: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” Dan “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim…..” Maka orang yang memiliki anak yatim pergi dan menjauhkan makanannya makanannya dan minumannya dari minumannya. Maka makanan anak yatim tersebut tersisa kemudian disimpan hingga ia memakannya atau menjadi rusak. Maka hal tersebut terasa berat atas mereka, kemudian mereka meceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Allah ‘azza wajalla menurunkan ayat: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu.” Kemudian mereka mencampur makanan mereka dengan makanannya dan minuman mereka dengan minumannya. (HR. Abu Dawud)
Dalil lain dalam Ayat al-qur’an tentang yatim kebanyakan malah bercerita tentang perlindungan terhadap harta anak yatim, sebagaimana ayat-ayat:
a) Dilarang Memakan Harta Mereka Secara Dzalim
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (An-Nisa: 10)
b) Boleh Mencampurkan Harta Mereka
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik.” Jika kamu mempergauli mereka, mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-baqorah: 220)
c) Berikan Hak Harta Mereka
Berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka. Janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. (An-Nisa:2)
Janganlah kamu mendekati (menggunakan) harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa (Al-An’am:152)
Memberikan sedekah kepada anak yatim lebih diutamakan sebagaimana dalil berikut:
{… وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ… } [البقرة: 177]
… dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya… (Q.S. al-Baqarah: 177)
Bolehkah Anak Yatim Diberi Zakat? Tergantung apakah yatim tadi termasuk 8 golongan atau tidak, apakah walinya termasuk 8 golongan atau tidak
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (At-Taubah:60)
Apakah Hartanya Anak Yatim Wajib Zakat? Jika hartanya mencapai nishab, maka wajib bayar zakat, dalilnya
Dari Umar –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata:
اتجروا بأموال اليتامى لا تأكلها الزكاة. (رواه الدارقطني والبيهقي وقال: إسناده صحيح.
“Kembangkanlah harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat”. (HR. Ad Daruquthni dan Baihaqi, beliau berkata: “Sanadnya shahih”)
Hukum-Hukum Terkait Yatim dan Wali
Siapakah Wali Yatim? Dalam hadist dijelaskan
ولي الصبي أبوه ثم جده ثم وصيهما ثم القاضي ولا تلي الأم في الأصح. (أبو زكريا محيي الدين يحيى بن شرف النووي (المتوفى: 676هـ)، منهاج الطالبين وعمدة المفتين في الفقه (ص: 124)
Wali anak kecil adalah bapaknya, kakeknya lalu orang yang diberi wasiat oleh keduanya lalu qadhi. Pihak ibu tidak menjadi wali menurut pendapat yang lebih shahih.
Bolehkah Walinya Memakan Harta Anak Yatim?
Dari Aisyah rodhiyallahu anha tentang Firman-Nya: { dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut} (QS. An Nisaa’: 6). Aisyah rodhiyallahu anha berkata: “diturunkan berkenaan pengasuh harta Yatim yang ia menunaikan dan membaguskan haknya, jika ia butuh untuk makan darinya”.
#PERTANYAAN
1. Anak yatim yang ikut ibunya atau anak yatim yang dikumpulkan disuatu tempat panti asuhan mana yang lebih baik?
tergantung, kalua ibunya memang yang mampu secara finansial dan tidak zholim terhadap anaknya maka lebih baik anak tersebut ikut kepada ibunya. Tetapi kalau ibunya tidak mampu, sibuk dan ibunya nikah lagi sehingga anak tersebut tidak terurus, menikah lagi maka akan lebih baik dikumpulkan ke Yayasan rumah yatim
2. Assalamu ’alaykum ustadz HL yang diRahmati ALLAH, berarti anak (mantan) yatim tidak wajib mendapat nafkah/ santunan dari saudara laki² almarhum ayah-nya, ya ustadz? walaupun anak tersebut sudah baligh tetapi belum berdikari (belum bisa mencari nafkah sendiri)?
tidak wajib ketika anak yatim tadi punya harta peninggalan dari Ayahnya, tetapi kalau anak tadi tidak mampu maka wajibdiberikan
3.Jika ada anak yatim yang Bapaknya meninggal. Dan Bapaknya membuat wasiat agar harta disimpankan oleh Kakak yg sudah berkeluarga. Dalam perjalanan ibunya meminta harta wasiat tsb. Tetapi ibunya itu tidak amanah. Wasiat Bapak itu tertulis dan diserahkan saat anaknya sudah menikah atau sudah dewasa berfikir. Bagaimana sikap kakak yg sudah menikah tsb Ustadz? Karena ada wasiat. Kadang ada rasa tertekan karena dioyak2 ibunya tsb. selama ini yg nanggung hidup kakak2nya yg sudah menikah.?
Anak yatim dilindungi hartanya, seharusnya itu tidak diambil apalagi sudah bukan harta waris. Maka seharusnya diserahkan kepada anak-anaknya.
wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)
No Comments
Leave a comment Cancel