Kajian Fiqih – Senin, 17 Muharram 1444 H / 15 Agustus 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bay’u yaitu menukar sesuatu dengan sesuatu. Uang yang sesungguhnya itu emas dan perak, sehingga tidak ada upaya untuk menjatuhkan mata uang dinar/dirham, sedangkan kalau uang kertas bisa terpengaruh oleh inflasi.
Secara Istilah Jual beli adalah Menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
Landasan hukum jual beli
a) Al-Quran
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya” (Al-Baqarah :275)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS An-Nisa [4]:29)
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198).
b) As-Sunnah
Dari Rifa’ah Ibnu Rafi’ radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih”. (HR Al-Bazzar.)
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu. bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menemukan khiyar kepada yang lainnya. Jika salah seorang menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu”. (HR. Muttafaq alaih)
Dalam jual beli peluang besar untuk mencari nafkah yang halal serta kebahagiaan dunia dan akhirat jika dilakukan secara benar sesuai norma.
“Dari Abi Sa’id, dari Nabi saw bersabda: Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada’”. (HR. Tirmidzi)
c) Ijma
Umat Islam sepanjang sejarah telah berijma’ tentang halalnya jual-beli sebagai salah satu bentuk mendapat rizki yang halal dan diberkahi.
Adab Jual Beli
- Tidak boleh melampaui batas dalam mengambil untung
- Ada kejujuran dalam bermuamalah, agar terdapat keberkahan baik penjual atau pembeli
Dalil: Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya para pedagang (pengusaha) akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai para penjahat kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur.” (HR. Tirmidzi) - Orang yang mudah dalam bermuamalah (mudah dalam memberikan diskon bagi penjual, dan memberikan kelebihan bagi pembeli)
- Jangan banyak sumpah, dalilnya “Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah” (HR.Bukhari)
- Buatlah catatan kalau ada transaksi dengan utang
Rukun Jual Beli
a) Ada Penjual & Pembeli
b) Ada Ijab Qobul yaitu sighat yang menyatakan keridhaan atas akad atau kesepakatan antara penjual dan pembeli.
c) Ada Barang & Jasa yang diperjual belikan
Kalau salah satu rukunnya tidak ada maka jual belinya batal.
#PERTANYAAN
- Hukum Jual beli dengan untung lebih dari 100% dijual kedaerah? Bolehkan dalam membeli ada icip2?
Selama harga pasar didaerah tersebut memang sesuai maka tidak ada masalah, yang menjadi masalah ketika menurunkan harga berbeda dari harga pasaran rata-rata, hal ini yang menjadi tidak boleh karena menurunkan harga pasar. Kalau icip2 maka harus izin dulu kepada penjual, kalau diizinkan maka tidak masalah - Orang menghutangi seseorang, dan orang yang dihutangi belum bisa bayar akibat dari perpanjangan itu maka mendapatkan pahala?
meminjamkan pahalanya jauh lebih besar pahalanya daripada bersedekah, karena orang yang meminjam karena dia pasti lagi butuh. Ada dalil dalam hadist Nabi : “Ada orang yang masuk surga melihat tulisan pada pintunya: ‘Pahala bersedekah adalah sepuluh kali lipat, sedangkan (pahala) memberi pinjaman adalah delapan belas kali lipat’.” (HR. Thabrani dan Baihaqi).
Dalil yang lain : “Barang siapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syekh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadis ini sahih) - Zaman sekarang transaksi pembayaran dengan modern, ada beberapa pendapat ulama yang bertentangan antara satu dan yang lain?
pada dasarnya, prinsip jual beli kita pertahankan tapi metodenya akan berkembang seperti metode pembayaran, sehingga para ulama perlu ijtihad untuk menenangkan umat. Yang perlu dijelaskan tidak ada unsur ribawi dalam metode tersebut.
wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)
No Comments
Leave a comment Cancel