Kajian Cabang Iman – Jum’at, 19 Agustus 2022 / 21 Muharram 1444 H
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
# Sejenak Bersama Al-Qur’an QS As-Saffat (37): 133-138
[37:133] Sesungguhnya Luth benar-benar salah seorang rasul.
37:134 ketika Kami selamatkan dia dan keluarganya (pengikut-pengikutnya) semua,
[37:135] kecuali seorang perempuan tua (isterinya yang berada) bersama-sama orang yang tinggal.
[37:136] Kemudian Kami binasakan orang-orang yang lain.
[37:137] Dan sesungguhnya kamu (hai penduduk Mekah) benar-benar akan melalui (bekas-bekas) mereka di waktu pagi,
[37:138] dan di waktu malam. Maka apakah kamu tidak memikirkan?
# Pelajaran Ayat
- Kita diingatkan tentang seorang Nabi yang diselamatkan Allah dari azab yang luar biasa yaitu Luth
- Keselamatan dari murka Allah terkait dari amal bukan nasab/hubungan dengan orang yang taat
- Agar kita berpikir/mengambil ibrah dari hasil orang-orang yang melanggar/maksiat kepada Allah, dalam hal ini adalah perilaku kaum Sodom (LGBT)
# Cabang Iman ke 29 – Menunaikan Seperlima dari Ghanimah
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Al Anfal 41)
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (Ali Imran 161)
Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Hammad] dari [Abu Jamrah] berkata, aku mendengar [Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma] berkata; ‘Telah datang utusan suku ‘Abdul Qais kepada Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam lalu berkata: “Wahai Rasulullah, kami ini dari suku Rabi’ah, dan antara tempat tinggal kami dan baginda dipisahkan suku Mudlor yang kafir dan kami tidak dapat mengunjungi baginda kecuali pada bulan haram. Oh, Bila saja baginda dapat memerintahkan kami dengan satu perintah yang kami ambil dari baginda dan kami dapat menyampaikannya kepada orang-orang lain di belakang kami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku perintahkan kalian dengan empat perkara dan aku larang dari empat perkara. (Yaitu) Iman kepada Allah dan persaksian (syahadah) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan kalian mengeluarkan seperlima dari harta rampasan perang”. Dan aku larang kalian dari (meminum sesuatu) dari labu kering, guci hijau, pohon kurma (yang diukir) dan tembikar yang dilumuri ter”. (HR Bukhari)
Hukum ghanimah ini digunakan untuk jihad makna pertama (jihad perang). Dimana 1/5 untuk Allah dan Rasul-Nya dan sisanya baru dibagi untuk pasukan. Hukum ghanimah tidak bisa digunakan untuk jihad makna kedua dan ketiga. Akan tetapi ada pesan dan makna pada cabang iman ini.
Hikmah dan makna:
- Agar kita benar-benar adil jika ada hasil dari sebuah kerja kebaikan. Misal jika kita membangun yayasan jika ada sisa kelebihan maka bukan merupakan keuntungan harus dikembalikan ke yayasan. Jika ingin mencari keuntungan maka bangunlah perusahaan.
- Agar tidak terjadi fitnah di kalangan orang-orang ikhlas yang berjuang di jalan Allah, aturannya harus jelas.
- Bahwa agama memberikan ruang hadiah dalam pelaksanaan amal soleh, dan tidak mengurangi pahalanya selama mengikuti aturan Allah. Para pejuang mendapat ghanimah, para pengelola zakat mendapat bagian zakat dst.
Dahulu khalifah Abu Bakar tidak digaji, untuk penghidupan beliau mencari nafkah di pagi hari dan baru siangnya mengurus negara. Atas saran dari Umar kemudian khalifah mendapat gaji supaya dapat fokus mengurus negara.
TANYA JAWAB
Dari QS Al-Anfal: 41 maksud dari Ghonimah itu dibagi untuk Allah 1/5-nya itu bagaimana ya? Lalu untuk Fa’i pembagian-nya seperti apa, karena pembagian-nya tidak sama dengan Ghonimah?
Kalau ghanimah seluruh harta dari perang sementara kalau fa’i harta rampasan dari orang kafir tanpa pertempuran. Untuk fa’i penetapannya tergantung dari imam.
Berkaitan dengan hadiah/ujroh, bagaimana penjelasan dahulu ada hadits pemberian dari seorang kepada seorang pemungut zakat?
Pemungut zakat akan mendapat hasil tetapi tidak boleh menerima langsung dari pemberi zakat, ini menjadi dasar dilarangnya mendapat gratifikasi. Karena dikhawatirkan akan berpengaruh kepada penghitungan zakatnya.
wallahu a’lam bishawab.
Notulensi ditulis oleh tim Formula Hati (GZ).
No Comments
Leave a comment Cancel