1. Arsip Kajian Cabang Iman (KCI)

KCI74. (51) Memutuskan Perkara Dengan Adil

Kajian Cabang Iman – Jum’at, 27 Jumadil Akhir 1444H / 20 Januari 2023

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

# Sejenak Bersama Al-Qur’an QS Al Fath (48): 26

إِذْ جَعَلَ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَلْزَمَهُمْ كَلِمَةَ التَّقْوَىٰ وَكَانُوا أَحَقَّ بِهَا وَأَهْلَهَا ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
[48:26] Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mukmin dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat-taqwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat taqwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

# Pelajaran Ayat

  • Ketenangan menghasilkan kemenangan, keberanian bagi orang-orang mukmin dan kesombongan menyebabkan kekalahan bagi orang kafir
  • Mukmin adalah orang yang paling lengket dengan kalimat taqwa, untuk mendapatkan ketenangan orang harus bertaqwa kepada Allah

# Cabang Iman ke 51 – Memutuskan Perkara Dengan Adil

Dasar hukum:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (An Nisaa: 58)

Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat, (An Nisaa: 105)

Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (Al Hujurat: 9)

Dari Ibnu Mas’ud- raḍiyallāhu ‘anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Tidak boleh hasad ‎‎(iri hati) kecuali pada dua orang: Orang yang Allah anugerahkan ‎baginya harta, lalu ia infakkan di jalan kebenaran, dan ‎orang yang Allah karuniakan hikmah (ilmu), lalu ia memutuskan perkara/mengadili dengannya dan ‎mengajarkannya.”‎ (HR. Bukhari Muslim)

  • Berlaku adil kaitannya dengan orang lain.
  • Berlaku adil tumbuh dari iman, bukan tumbuh dari kepentingan. Kalau untung adil, tidak untung tidak adil.
  • Secara umum = meletakkan sesuatu pada tempatnya, bersikap sesuai dengan proporsinya, memberikan hak kepada orang yang berhak
  • Contoh = uang saku untuk anak SMA tidak sama dengan anak SD
  • Tidak memberikan hak = zholim

Kaitannya dengan hukum, berlaku adil berarti menetapkan hukum sesuai dengan standar ilmu kepada pihak-pihak yang berperkara, tidak berpihak kepada salah satunya. Harus berikan sanksi kepada diri sendiri jika berbuat salah. Berlaku adil harus berdasarkan aturan, salah satu contoh dalam pembagian waris, aturannya bagian laki-laki 2 kali bagian wanita.

Seseorang dapat berbuat adil jika memiliki dasar:

  • Keimanan yang kuat
  • Memiliki karakter yang kuat, tidak lemah di depan kepentingan
  • Dibutuhkan ilmu

Dalam konteks berbuat adil sehari-hari ini harus dilatih. Situasi ini harus membudaya di masyarakat, jika tidak maka akan banyak kezholiman.

Tiga level dalam berbuat adil:

  • Berlaku adil kepada pribadi
  • Berlaku adil kepada masyarakat
  • Berlaku adil kepada negara atau institusi

TANYA JAWAB

Ijin bertanya apa beda ketenangan dengan kenyamanan? jazakallah khair
Ketenangan adalah sikap terhadap situasi genting sementara kenyamanan kaitannya dengan segala situasi terutama di situasi yang enak. Yang diinginkan di agama ini kita mendapat ketenangan baik di situasi bergolak maupun tidak bergolak.

Bagaimana jika hukum yang berlaku di negara kita bukan menggunakan hukum Islam?
Hukum di negara kita bersumber dari 4 hal:

  • Hukum Islam
  • Hukum Belanda
  • Hukum adat
  • Hukum internasional
    Kalau diperhatikan pokok-pokok hukum yang dijalankan sudah sesuai dengan hukum Islam, hanya yang belum sesuai ada di konteks punishment nya. Hal ini yang perlu diperjuangkan kaum muslimin, melalui jalur yang legal dan konstitusi.

wallahu a’lam bishawab.
Notulensi ditulis oleh tim Formula Hati (GZ).

Comments to: KCI74. (51) Memutuskan Perkara Dengan Adil

Your email address will not be published. Required fields are marked *