1. Arsip Kajian Cabang Iman (KCI)

KCI65. (42) Kesederhanaan dalam Menginfaqkan Harta dan Mengharamkan Makan Harta dengan Cara yang Bathil

Kajian Cabang Iman – Jum’at, 24 Rabiul Akhir 1444H / 18 November 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

# Sejenak Bersama Al-Qur’an QS Al Fath (48): 12-13

بَلْ ظَنَنْتُمْ أَنْ لَنْ يَنْقَلِبَ الرَّسُولُ وَالْمُؤْمِنُونَ إِلَىٰ أَهْلِيهِمْ أَبَدًا وَزُيِّنَ ذَٰلِكَ فِي قُلُوبِكُمْ وَظَنَنْتُمْ ظَنَّ السَّوْءِ وَكُنْتُمْ قَوْمًا بُورًا
[48:12] Tetapi kamu menyangka bahwa Rasul dan orang-orang mukmin tidak sekali-kali akan kembali kepada keluarga mereka selama-lamanya dan syaitan telah menjadikan kamu memandang baik dalam hatimu persangkaan itu, dan kamu telah menyangka dengan sangkaan yang buruk dan kamu menjadi kaum yang binasa.

وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَعِيرًا
[48:13] Dan barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya Kami menyediakan untuk orang-orang yang kafir neraka yang bernyala-nyala.

# Pelajaran Ayat

  • Tindakan menolak perintah Nabi, tidak mengikuti Nabi, berprasangka buruk kepada Nabi dan sahabat, itu bagian dari hal yang mengurangi keimanan
  • Tindakan itu berdampak kepada azab dari Allah berupa neraka yang menyala-nyala

# Cabang Iman ke 42 – Kesederhanaan Dalam Menginfaqkan Harta dan Mengharamkan Makan Harta Dengan Cara Yang Batil

Dasar hukum:
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (QS. Al Isra: 29)

Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam bersabda “Sesungguhnya Allah membenci untuk kalian banyak berbicara), banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.”

Makna infaq di dalam cabang iman ini adalah mengeluarkan harta secara umum, bukan infaq dalam konteks sedekah.

Infaq di dalam Islam ada 3 kategori:

  • Wajib: nafaqah (nafkah, harta yang dikeluarkan untuk anggota keluarganya istri dan anak-anak atau anggota keluarga lain yang kehilangan income sehingga menjadi tanggungan laki-laki), zakat (harta yang dikeluarkan untuk orang tertentu dengan persentase tertentu)
  • Sunnah: sodaqoh (harta yang dikeluarkan untuk orang tidak mampu yang di luar tanggung jawabnya, tidak ditentukan kadarnya), infaq (harta yang dikeluarkan untuk jalan kebaikan), hadiah (harta yang dikeluarkan karena menghormati), wakaf (harta yang dikeluarkan untuk kepentingan banyak orang), hibah (diberikan untuk orang sesama bukan karena menghormati), wasiat (pemberian setelah orang yang mempunyai meninggal)
  • Mubah: pengeluaran selama tidak haram/makruh misal beli pot
  • Makruh: pengeluaran harta untuk keperluan makruh
  • Haram: pengeluaran harta untuk keperluan haram

Mukmin mengeluarkan harta di daerah wajib, sunnah, mubah. Batasannya tidak berlebihan dan tidak pelit. Misalnya kebutuhan rata-rata 5 juta, jika diberikan 15 juta berarti berlebihan, jika diberikan 2 juta berarti kikir.

Kejadiannya kita semua lebih banyak mengalokasikan harta untuk yang mubah sehingga kurang untuk yang sunnah, atau terlalu banyak untuk nafkah sehingga tidak bersodaqoh.

Jika pengalokasiannya tidak tepat maka banyak kebaikan yang tidak dapat diraih. Salah satu alokasi yang hampir tidak ada yaitu alokasi untuk perjuangan misal perjuangan politik, pendidikan. Formula Hati mengambil bagian di perjuangan pendidikan, dengan mendirikan sekolah untuk mencetak ulama-ulama dengan keilmuan yang bagus.

Beberapa pra-syarat supaya dapat mengalokasikan harta dengan tepat:

  • Kuatnya karakter: jika boros/kikir akan menjadi perkara, harus moderat
  • Cukup ilmu: supaya tahu infaq yang wajib, sunnah, mubah dst.
  • Perlu memastikan standard kebutuhan tiap pos, berapa standar untuk nafkah, sodaqoh dst

TANYA JAWAB

Terkait dengan nafkah laki-laki untuk saudara perempuan yang tidak mampu, apakah wajib?
Saudara perempuan yang punya suami berarti dia adalah tanggung jawab suaminya, jika tidak ada suami dan dia tidak punya income berarti yang menanggung adalah bapaknya. Tetapi jika si bapak tidak mampu lagi berarti kewajibannya kepada saudara laki-lakinya yang mampu. Jika dia ada suami tetapi tidak mampu berarti saudara laki-lakinya tidak berkewajiban tetapi pemberiannya adalah sodaqoh.

Afwan izin bertanya. Kalau seorang laki laki yang telah menikah dan berkeluarga, maka berapa banyak alokasi pemberian si laki laki tsb kepada Ibu dan bapak kandungnya?
Tidaka ada batasan khusus tergantung kondisi orangtua. Jika orangtua mampu maka jatuhnya kepada sodaqoh. Jika orangtua tidak mampu maka termasuk nafkah. Dalam hal ini nafkahnya menjadi untuk istri, anak dan orangtuanya. Dalam pengalokasiannya tergantung kondisi keuangan.

Saya pernah mendengar katanya harta anak laki laki sejatinya adalah hak orang tuanya. Mohon pencerahan pak ustadz.
Itu tidak tepat, harta anak laki-laki adalah milik anak itu sendiri. Kepada istri wajib menafkahi, kepada orangtua tergantung kondisi orangtua.

Ustadz mohon diberikan rute untuk perencanaan alokasi bagi orang yang mampu atau tidak mampu?
Kalau mampu maka sebelum punya kewajiban nafkah maka bisa alokasikan untuk tabungan pra-nikah, alokasi zakat, alokasi infaq – sodaqoh – wakaf. Untuk persentasenya supaya bijaksana. Bagi yang tidak mampu maka fokus di nafkah dan harus dipastikan alokasi, standar kehidupan yang benar sesuai kemampuan.

Ijin bertanya, memang banyak disampaikan di kajian bahwa harta anak itu harta orangtua. Sehingga di beberapa daerah secara berlebihan orangtua menganggap harta anaknya itu harta dia karena dulu yang sekolahkan dll adalah ditanggung ortu sehingga jika anak sudah berhasil orangtua menuntut anak yang berkeluarga tsb untuk mencukupi kebutuhannya. Bagaimana menurut ustadz?
Orangtua mendidik anak bukan investasi tetapi merupakan kewajiban sehingga harus ikhlas mendidik anak. Jika mindset nya seperti itu maka orangtua tidak mendapat pahala dan nanti kecewa jika anak tidak membalas. Jika orangtua hitungan maka jangan salahkan jika nanti anak juga akan hitungan.

wallahu a’lam bishawab.
Notulensi ditulis oleh tim Formula Hati (GZ).

Comments to: KCI65. (42) Kesederhanaan dalam Menginfaqkan Harta dan Mengharamkan Makan Harta dengan Cara yang Bathil

Your email address will not be published. Required fields are marked *