Kajian Fiqih – Senin, 8 Dzulqa’dah 1444 H / 29 Mei 2023
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
FIQH MUNAKAHAT: SUNNAH NIKAH
Beberapa hal yang termasuk sunnah nikah:
- Khitbah
- Meringankan Mahar
- Khutbah Nikah
- Menyebutkan Mahar
- Mendoakan Kedua Mempelai
- Diumumkan
- Undangan Makan
- Doa Sebelum Jimak
1. Khitbah
Khitbah sering juga disebut dalam bahasa kita sehari-hari sebagai melamar atau meminang. Khitbah adalah keingininan seorang laki-laki untuk meminang seorang Wanita yang disampaikan kepada calon wali perempuan.
Dalil Khitbah
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. (QS. Al-Baqarah: 235)
Hukum Khitbah
Hukumnya sunnah, karena Nabi melakukannya. Walaupun tanpa lamaran pun dan langsung menikah hukumnya sah, namun pada hari ini tidak lazim dilakukan.
Suatu ketika suami dari putrinya Umar yaitu Hafsah meninggal dunia karena perang badar, Umar sangat sedih karena anaknya telah menjadi janda pada usia yang sangat muda, sehingga dalam hatinya terbetik niat untuk menikahkan Hafshah dengan seorang muslim yang saleh agar hatinya kembali tenang. Untuk itu dia pergi ke rumah Abu Bakar dan meminta kesediaannya untuk menikahi putrinya. Akan tetapi, Abu Bakar diam, tidak menjawab sedikit pun. Kemudian Umar menemui Utsman bin Affan dan meminta kesediaannya untuk menikahi putrinya. Akan tetapi, pada saat itu Utsman masih berada dalam kesedihan karena istrinya, Ruqayah binti Muhammad, baru meninggal. Utsman pun menolak permintaan Umar. Menghadapi sikap dua sahabatnya, Umar sangat kecewa, dan dia bertambah sedih karena memikirkan nasib putrinya. Kemudian dia menemui Rasulullah dengan maksud mengadukan sikap kedua sahabatnya. Mendengar penuturan Umar, Rasulullah bersabda, “Hafshah akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Utsman dan Abu Bakar. Utsman pun akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Hafshah.” Semula Umar tidak memahami maksud ucapan Rasulullah, dia kemudian memahami bahwa Rasulullah yang akan meminang putrinya._
Umar merasa sangat terhormat mendengar niat Rasulullah untuk menikahi putrinya, dan kegembiraan tampak pada wajahnya. Umar langsung menernui Abu Bakar untuk mengutarakan maksud Rasulullah. Abu Bakar berkata, “Aku tidak bermaksud menolakmu dengan ucapanku tadi, karena aku tahu bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebut nama Hafshah, namun aku tidak mungkin membuka rahasia beliau kepadamu. Seandainya Rasulullah membiarkannya, tentu akulah yang akan menikahi Hafshah.” Umar baru memahami mengapa Abu Bakar menolak menikahi putrinya. Sedangkan sikap Utsman hanya karena sedih atas meninggalnya Ruqayah dan dia bermaksud menyunting saudaranya, Ummu Kultsum, sehingga nasabnya dapat terus bersambung dengan Rasulullah.
Hikmah Khitbah
Bisa Nadzar kepada Wanita, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika dia mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya hendaknya dia melakukannya. (HR Sunan Abu Dawud)
Yang diperbolehkan untuk dilihat adalah muka dan telapak tangan. Muka sebagai tanda melihat kecantikan seseorang, tangan sebagai isyarat pekerjaan yang dilakukan, dan hukumnya sunnah. Setelah dilakukan lamaran atau khitbah mereka belum menjadi pasangan suami istri jadi belum bisa jalan berduaan, karena godaannya lebih berat.
- Meringankan Mahar
Hikmahnya adalah membawa keberkahan dalam pernikahan, meringankan bukan berarti murah.
Sesuai hadist Nabi berikut:
اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مَئُوْنَةً
Dari ‘Aisyah RA, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Nikah yang paling besar berkahnya yaitu yang paling ringan maharnya”. (HR. Ahmad)
Tidak ada mahar membaca Al-Qur’an, yang ada adalah mengajarkan Al-Qur’an. Jadi jasa mengajarkan Al-Quran’nya yang dinilai.
diriwayatkan Sahabat Sahl bin Sa’d ra, ada juga kisah mengenai perempuan yang datang kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam menawarkan diri untuk menikah. Saat itu, ada banyak sahabat laki-laki yang mengelilingi Nabi, “Ya Nabi, aku bersedia menghibahkan hidupku untuk menjadi istrimu”, kata perempuan tersebut.Selang beberapa lama, ada salah satu sahabat laki-laki yang di samping Nabi mengajukan diri: “Ya Nabi, biarkan aku saja yang menjadi suaminya”, kata laki-laki tersebut. “Apakah kamu punya sesuatu untuk menjadi mahar baginya?”, tanya Nabi Shalallahu alaihi wassalam. “Coba cari dulu ya, walaupun cincin yang terbuat dari besi”, Aku tidak memiliki harta apapun Ya Rasul”, kata laki-laki tersebut. “Apakah kamu menghafal surat tertentu dari al-Qur’an?”, tanya Nabi Shalallahu alaihi wassalam. “Ya, ada beberapa surat aku menghafalnya”, kata laki-laki tersebut. “Ya sudah, kamu ajarkan surat-surat itu kepada perempuan ini, sebagai mahar pernikahanya”, “Kamu bersedia menikah dengan laki-laki ini dengan mahar belajar beberapa surat al-Qur’an darinya?”, tanya Nabi Shalallahu alaihi wassalam kepada perempuan tersebut. “Ya”, jawab perempuan tersebut. “Aku nikahkan kamu, wahai laki-laki, dengan perempuan ini, dengan mahar belajar surat-surat tertentu dari al-Qur’an”, kata Nabi Shalallahu alaihi wassalam.”Ya, aku terima nikahnya dengan mahar tersebut”, jawab laki-laki.
- Khutbah Nikah
Disunnahkan Khutbah Hajat, dimana ini bukan hanya nikah tetapi hajat yang lain juga bisa digunakan.
Berikut lafaz sunnah nya sesuai yang diriwayatkan:
“Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah. Kepada-Nya kita memuji, memohon pertolongan dan ampunan. Kita berlindung kepada-Nya dari kejahatan jiwa kita dan keburukan perbuatan kita. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.” (HR Sunan Abu Dawud)
- Menyebutkan Mahar
Penyebutan mahar bukan merupakan rukun akad nikah, jadi sifatnya sunnah saja tidak wajib untuk disebutkan. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menyebutkan bahwa nikah tetap sah meski tanpa menyebutan mahar:
وَجُمْلَتُهُ أَنَّ النِّكَاحَ يَصِحُّ مِنْ غَيْرِ تَسْمِيَةِ صَدَاقٍ, فِي قَوْلِ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ
Dan simplenya bahwa nikah itu sah meski tanpa menyebutkan mahar, sebagaimana pendapat kebanyakan ahli ilmu. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 6 hal 712) - Mendoakan Kedua Mempelai
Mendoakan setelah sah pernikahannya
Doa sesuai sunnah Nabi ialah,
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” (HR. Abu Dawud no. 2130).
Kenapa doanya berkah? karena dengan berkah artinya mereka selalu dalam kebaikan, baik ketika susah maupun ketika lagi lapang.
- Diumumkan
Jadi diumumkan atau diiklankan ketika menikah.
Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda “Umumkanlah pernikahan, jadikanlah akad nikahnya dimasjid (walaupun ini ada perdebatan ulama tentang hadistnya hasan atau dhoif) HR.Tirmidzi
Jadi akad nikah digedung, rumah ataupun di KUA boleh-boleh saja. Hikmah diumumkan agar tidak timbul fitnah dimasyarakat bahwasanya mereka adalah pasangan suami istri ketika berjalan berdua.
- Undangan Makan
Walimah pernikahan disebut walimatul Ursy adalah hal yang disyaratkan ketika menikah.
Suatu ketika ada sahabat Nabi yaitu Abdurrahman bin auf yang datang mendatangi Rasulullah, ada bekas tanda kuning yang melekat dipakaiannya, kemudian Nabi bertanya Kamu menikah?, Iya, “ jawab Abdurrahman, kemudian Abdurrahman berkata, “Aku telah menikahi seorang wanita (dari sahabat Anshar)”. Rasulullah bertanya, “Maharnya berupa apa?” Abdurrahman menjawab, “beberapa mahar dari emas”. Rasulullah bersabda, “Semoga Allah memberkatimu, berwalimahlah sekalipun dengan seekor kambing.” Abdurrahman pun melaksanakanya.
Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging, namun ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat adalah semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Jadi zaman dulu makanan daging dan roti adalah makanan orang yang kaya dan mampu.
Dalam riwayat Bukhari-Muslim, Nabi bersabda, “Seburuk-buruknya hidangan adalah makanan walimah, yang diundang untuk menghadirinya hanyalah orang-orang kaya, sedangkan orang-orang fakir tidak diundang.”
Jarak antara akad dan walimah juga tidak diatur. Bisa akadnya pagi, baru resepsinya siang. Jadi tidak ada batasan dalam menyelenggarakan walimah.
-
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
“Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya”
# PERTANYAAN
1. Bagaimana dengan anak yang sudah cukup secara umur dan kemampuan tetapi belum menikah dan juga ada ulama Imam Nawawi yang tidak melaksanakan sunnah nikah?
Yang dilarang adalah tidak menikah tapi tidak mau menikah atau malah benci pernikahan. Sebagaimana hadist Nabi, nikah itu adalah sunnahku, barang siapa yang membencinya maka bukan termasuk dalam golongan kami. Ada orang yang menganggap menikah itu ribet, menjalani rumah tangga itu ribet jadi ada kebencian yang terpendam, mending hubungan tanpa status. Khawatirnya benci kepada sunnah Nabi, inilah yang dilarang. Adapun yang belum menikah, maka ada kepantasan. Ada yang mau menikah tapi belum ada yang datang untuk melamar (bagi perempuan). Akan kehilangan kebaikan-kebaikan yang banyak, karena setelah menjalani rumah tangga akan banyak kebaikan amal yang didapatkan misalnya sabar, syukur. Terkait Imam Nawawi karena sibuknya menulis dan tidak menikah sampai meninggal tetapi ada ilmu bermanfaat yang didapatkan, karena ada warisan ilmu yang dimana pahalanya akan terus mengalir. Jadi orang yang belum menikah, dicarikan pasangan dan ditemani bukan diejek atau diberikan tekanan
2. Khitbah hukumnya sunnah, pernikahannya bagaimana?
Pernikahannya sah walaupun tidak melakukan khitbah. Missal teman sekolah, dan sudah saling mengenal satu sama lain, ketika ada wali dari perempuan yang mengajak anak laki2 untuk dinikahkan dengan putrinya, maka pernikahannya sah dan tidak perlu khitbah. Jadi khitbah/melamar itu dilakukan untuk melihat calon pasangan agar tidak mudah untuk diceraikan.
3. Mahar itu sifatnya sunnah atau wajib?
Mahar bukan termasuk rukun nikah, mahar itu kewajiban suami. Jadi menikah tetap sah walaupun tidak ada mahar, atau disunnahkan memakai mahar. Tapi Nabi menganjurkan walaupun hanya cincin yang terbuat dari besi
4. Jarak khitbah ke menikah apakah ada batasan?
Tidak ada batasan, tergantung dari kebiasaan, setelah melamar tapi tidak jadi bukanlah aib. Tapi kalau kebiasaan di Indonesia, lebih cepat lebih bagus agar tidak terjadi fitnah.
5. Menikah secara siri dengan laki-laki mendadak, ketika mau diresmikan untuk menikah di KUA lelakinya tidak mau?
Laki-lakinya tidak bertanggung jawab, jadi kalau ada seorang laki-laki yang tidak mau menikah secara resmi yang diakui negara, kemungkinan besar laki-laki tersebut bermasalah (missal sudah punya istri) dan tidak bertanggung jawab, jadi sebaiknya dihindari.
wallahu a’lam bishowab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)
No Comments
Leave a comment Cancel