1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ63. Fiqih Syirkah (Perseroan / Kerjasama)

Kajian Fiqih – Senin, 6 Rabiul Akhir 1444 H / 31 Oktober 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

FIQH SYIRKAH / PERSEROAN / KERJASAMA

Serikat sudah menjadi Bahasa Indonesia yang sudah kita kenal dan sangat familiar.

#Pengertian Syirkah
Menurut Bahasa Syarikah adalah kata dalam bentuk mashdar. Asalnya dalam bentuk fi’il madhi dan mudhari’ adalah syarika-yasyraku (شرك – يشرك). Namun bentuk mashdarnya bisa menjadi tiga macam penyebutan, yaitu syarikah (شَرِكَة), syirkah (شِرْكَة) dan juga syarkah (شَرْكَة).
خَلَطَ نَصِيبَهُ بِنَصِيبِهِ
Mencampur bagian miliknya dengan bagian milik orang lain atau
خَلْطُ النَّصِيبَيْنِ وَاخْتِلاَطُهُمَا
Menggabungkan dua bagian dan mencampurnya
Orang yang menyekutukan Allah maka disebut syirik, mempunyai pembentukan kata yang sama

Menurut Istilah Syarikah adalah:
ثُبُوتُ الْحَقِّ فِي شَيْءٍ لاِثْنَيْنِ فَأَكْثَرَ عَلَى جِهَةِ الشُّيُوعِ
Tetapnya hak atas sesuatu bagi dua orang atau lebih secara Bersama artinya dimiliki Bersama dan tidak dapat dipisahkan walaupun porsinya berbeda

#Dalil Syirkah

Dalam Al-Qur’an
فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…” (QS. An-Nisa: 12).  bersekutu dalam hal kepemilikan harta waris
وَاعْلَمُواْ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلّهِ خُمُسَهُ
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah. (QS. Al-Anfal: 41).  Kepemilikan Bersama dalam Ghanimah atau harta rampasan perang

Dalam Hadis
Hadis pertama adalah hadis qudsi dimana Allah berfirman tapi redaksinya dari Nabi
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ قَالَ: ” إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا ” (سنن أبي داود (3/ 256)
Dari Abu Hurairah dan beliau merafa’kan hadis ini bahwa Allah berfirman, “Aku adalah pihak ketiga bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang diantara mereka tidak berkhianat kepada mitranya. Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka. (HR. Abu Dawud).
Dalam setiap kehidupan sangat dianjurkan dalam bekerjasama, selama tidak ada yang berkhianat
Hadis Ke-2
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، «أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ». (صحيح مسلم (3/ 1186)
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat setengah bagian dari hasil panen tanaman dan buah. (HR. Muslim).

Hadis ke-3
عَنِ السَّائِبِ بْنِ أَبِي السَّائِبِ، أَنَّهُ كَانَ شَرِيكَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ فِي التِّجَارَةِ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْفَتْحِ قَالَ: «مَرْحَبًا بِأَخِي وَشَرِيكِي لَا يُدَارِي وَلَا يُمَارِي» المستدرك على الصحيحين للحاكم (2/ 69)
Dari al-Saib bin abi al-saib Al-Makhzumi bahwa ia adalah sekutu Nabi Muhammad SAW sejak awal-awal datangnya islam, ketika hari penaklukan Makkah, maka beliau SAW berkata: selamat datang saudaraku dan sekutuku, tidak mencegah aku, dan tidak membatah aku”. (HR. Hakim).

#Jenis-Jenis Syirkah
1) Syirkah Amlak / Kepemilikan, yaitu Persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan satu barang dengan sebab tertentu, seperti jual-beli, hibah atau waris.
2) Syirkah Uqud/Akad, yaitu Persekutuan akad kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam usaha, baik dalam modal maupun dalam keuntungan.

Syirkah Amlak dibagi 2 yaitu
a) Syirkah Amlak Ikhtiyari, Persyerikatan dalam kepemilikan barang (atau kepemilikan secara kolektif) yang dihasilkan oleh perbuatan dua orang atau lebih atas kemauan mereka. Misalnya: Dua orang atau lebih yang sepakat untuk membeli suatu barang dengan biaya bersama. Maka kepemilikan terhadap barang itu sesuai prosentase modal. Bisa jadi suami dan istri juga melakukan Syirkah Amlak Ikhtiyari.

Contoh:
Pak Sobari dan bu Siska; istrinya adalah sepasang suami-istri yang kompak. Mereka sama-sama bekerja mencari uang. Mereka membeli mobil dengan hasil kerja mereka berdua. Mereka bersyirkah secara kepemilikian terhadap harta itu. Jika salah satunya meninggal, maka mobil itu tidak langsung semua dibagi waris. Tapi, bagian kepemilikan dari yang sudah wafat saja yang akan dibagi waris.

b) Syirkah Amlak Ijbari, Kepemilikan secara kolektif atas sebuah barang tanpa usaha dari pihak yang bersyerikat dan bukan atas kemauan mereka. Misal: Harta waris

Contoh:
Pak Samosir wafat tahun 2020. Ibu Susi istrinya masih hidup saat Pak Samosir wafat. Supri, Soni dan Satrio adalah anak laki-laki hasil pernikahan mereka. Mereka juga dikaruniai 1 anak perempuan yaitu Siska. Orang tua Pak Samosir sudah wafat. Beliau punya 5 saudara dan 2 saudari. Saat meninggal, harta Pak Samosir adalah 3 rumah, 2 mobil, 4 ruko dan uang 8 M.
Bagaimana pembagian warisnya?

Almarhum: Samosir
Harta Waris: 3 rumah, 2 mobil, 4 ruko dan uang 8 M

Ahli Waris:
Susi, Posisi Istri, Saham = 1/8, Nominal =1/88 M= 1M Supri, posisi anak laki2, saham = 2/8, Nominal = 2/88= 2M
Soni, posisi anak laki2, saham = 2/8, Nominal = 2/88= 2M Satrio, posisi anak laki2, saham = 2/8, Nominal = 2/88= 2M
Siska, Posisi anak perempuan, Saham = 1/8, Nominal =1/8*8 M= 1M
Saudara/I Mahjub karena tertutup anak laki-laki

Adapun harta selain uang maka tidak perlu dijual tapi cukup diketahui bahwa masing-masing ahli waris punya saham dibarang tersebut sesuai dengan pembagian warisnya masing-masing.

Syirkah Uqud dibagi 3 yaitu
a) Syirkah Uqud Inan, Persekutuan dalam modal, usaha dan keuntungan. Bentuknya adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama.

b) Syirkah Uqud Abdan, Persekutuan kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan.

c) Syirkah Uqud Mudharabah, Syirkatul mudhârabah disebut juga qiradh. Ini adalah gabungan dari syirkatul amwâl dari salah satu pihak dan syirkatul abdân dari pihak kedua. Misalnya, akad berserikat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dimana ada pihak yang membawa harta sebagai modal usaha sedangkan yang lain membawa badan atau keahlian untuk berusaha.
Keuntungan dalam syirkah mudhârabah dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi sesuai ketentuan syara’ yaitu pemodal menanggung kerugian harta, sementara pengelola menanggung kerugian waktu, tenaga, keahlian dan pemikiran yang telah dicurahkan.

#PERTANYAAN

  1. Ustadz jika seseorang sebelum meninggal sdh menulis surat wasiat pembagian harta, jika pembagian itu tidak sesuai dg hukum waris apakah tetap di bagi sesuai versi pewaris atau akan kembali ke hukum waris yg benar sc islam? artinya surat wasiat itu tidak berlaku?
    Kalau bertentangan dengan hukum Allah maka tidak boleh dilaksanakan maka harus Kembali kepada hukum waris sesuai syariat dan wasiat tadi tidak berlaku
  2. Mudharabah berasal dari kata apa?
    Mudharabah berasal dari Bahasa arab ‘dharaba’ yang memiliki arti yang beragam tergantung dengan kata atau kalimat yang mengikuti setelahnya Dalam konteks muamalah, mudharabah termasuk kedalam cabang dari syirkah atau kerjasama antara dua hak yang selanjutnya keuntungannya dibagi antara keduanya

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ63. Fiqih Syirkah (Perseroan / Kerjasama)

Your email address will not be published. Required fields are marked *