1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ44. Fiqih Zakat (5) ~ Zakat Fitrah

Kajian Fiqih – Senin, 14 Dzulqa’dah 1443 H / 13 Juni 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

𝗦𝗘𝗝𝗘𝗡𝗔𝗞 𝗕𝗘𝗥𝗦𝗔𝗠𝗔 𝗔𝗟-𝗤𝗨𝗥’𝗔𝗡

Tadabbur QS Al-Maidah (5):42

سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ – ٤٢
Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

# PELAJARAN
a) Sifat orang munafik atau sifat orang yahudi yaitu suka dengar kebohongan atau berita dusta, gosip/hoax dan suka makan barang haram atau perkara yang haram
b) Perintah Allah untuk berikan hukum yang sesuai syariat tetapi jika tidak diterima maka kita boleh berpaling (tidak ada mudhorat sedikitpun)
c) Kalau menetepakan hukum harus adil kepada siapapun walaupun berbeda agama, baik itu teman ataupun bukan teman

# ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah adalah zakat atas diri bukan atas harta, siapa saja muslim yang hidup sampai dengan magribnya ramadhan terakhir atau sebelum naiknya imam dimimbar sebelum sholat ied, wajib mengeluarkan zakat fitrah,

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadist Ibnu Umar ra yang berkata,
“𝑹𝒂𝒔𝒖𝒍𝒖𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒘𝒂𝒋𝒊𝒃𝒌𝒂𝒏 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒇𝒊𝒕𝒓𝒂𝒉 𝒃𝒖𝒍𝒂𝒏 𝑹𝒂𝒎𝒂𝒅𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒃𝒂𝒏𝒚𝒂𝒌 𝒔𝒂𝒕𝒖 𝒔𝒉𝒂’ 𝒌𝒖𝒓𝒎𝒂 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒈𝒂𝒏𝒅𝒖𝒎 𝒂𝒕𝒂𝒔 𝒔𝒆𝒕𝒊𝒂𝒑 𝒎𝒖𝒔𝒍𝒊𝒎 𝒎𝒆𝒓𝒅𝒆𝒌𝒂 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒉𝒂𝒎𝒃𝒂 𝒔𝒂𝒉𝒂𝒚𝒂 𝒍𝒂𝒌𝒊-𝒍𝒂𝒌𝒊 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒑𝒆𝒓𝒆𝒎𝒑𝒖𝒂𝒏.” (𝑯𝑹. 𝑩𝒖𝒌𝒉𝒂𝒓𝒊 𝑴𝒖𝒔𝒍𝒊𝒎)

Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Berat satu sha’ yaitu 2,5 kg.

# Hikmah Zakat Fitrah

  1. Membersihkan diri, dimana Bulan Ramadhan, bulan penuh berkah. Tidak hanya tersedia pahala berlipat ganda bagi siapapun yang beribadah, namun juga menjadi kesempatan menyucikan jiwa melalui zakat fitrah.
  2. Mengajarkan untuk berbagi kepada kaum muslimin apapun kondisinya, kepada orang fakir & miskin. Jadi memberi tidak harus menunggu punya yaitu dengan zakat fitrah
  3. Jangan ada sedih diantara kita, yaitu buat kebahagiaan bersama hati orang ketika idul Fitri itu datang dengan mengeluarkan zakat fitrah

# Syarat Wajib Zakat Fitrah

  1. Muslim / Islam
  2. Lahir sebelum terbenam matahari atau meninggal setelah terbenam dihari idul Fitri sebelum imam naik ke mimbar sholat idul Fitri
  3. Punya makan di hari itu

# Waktu bayar Zakat Fitrah
Sebelum matahari terbit atau sebelum imam naik mimbar dihari idul Fitri ( 1 syawal) atau bisa juga dikeluarkan 1 atau 2 hari sebelum idul Fitri, Berikut dalilnya:
“𝑩𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈𝒔𝒊𝒂𝒑𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒖𝒏𝒂𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒇𝒊𝒕𝒓𝒊 𝒔𝒆𝒃𝒆𝒍𝒖𝒎 𝒔𝒉𝒂𝒍𝒂𝒕 𝒎𝒂𝒌𝒂 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒊𝒕𝒆𝒓𝒊𝒎𝒂 𝒅𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈𝒔𝒊𝒂𝒑𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒖𝒏𝒂𝒊𝒌𝒂𝒏𝒏𝒚𝒂 𝒔𝒆𝒕𝒆𝒍𝒂𝒉 𝒔𝒉𝒂𝒍𝒂𝒕 𝒎𝒂𝒌𝒂 𝒊𝒕𝒖 𝒉𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒊𝒂𝒏𝒈𝒈𝒂𝒑 𝒔𝒆𝒃𝒂𝒈𝒂𝒊 𝒔𝒆𝒅𝒆𝒌𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝒂𝒏𝒕𝒂𝒓𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒃𝒂𝒈𝒂𝒊 𝒔𝒆𝒅𝒆𝒌𝒂𝒉.” (𝑯𝑹 𝑨𝒃𝒖 𝑫𝒂𝒖𝒅, 𝑰𝒃𝒏𝒖 𝑴𝒂𝒋𝒂𝒉)
“𝑫𝒂𝒏 𝑰𝒃𝒏𝒖 ‘𝑼𝒎𝒂𝒓 𝒓𝒂𝒅𝒉𝒊𝒚𝒂𝒍𝒍𝒂𝒉𝒖 ‘𝒂𝒏𝒉𝒖𝒎𝒂 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒇𝒊𝒕𝒉𝒓𝒊 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈-𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒉𝒂𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒆𝒓𝒊𝒎𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒂𝒏 𝒅𝒊𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒍𝒖𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒛𝒂𝒌𝒂𝒕𝒏𝒚𝒂 𝒊𝒕𝒖 𝒔𝒆𝒉𝒂𝒓𝒊 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒅𝒖𝒂 𝒉𝒂𝒓𝒊 𝒔𝒆𝒃𝒆𝒍𝒖𝒎 𝒉𝒂𝒓𝒊 𝑹𝒂𝒚𝒂 ‘𝑰𝒅𝒖𝒍 𝑭𝒊𝒕𝒉𝒓𝒊.” (𝑯𝑹. 𝑩𝒖𝒌𝒉𝒂𝒓𝒊 𝒏𝒐. 1511).

# Bayar Zakat Fitrah
Menggunakan makanan pokok atau dibayarkan dengan duit/uang, sedangkan khilaf para ulama jika tidak menggunakan makanan pokok

# Orang yang tidak berhak menerima zakat
a) Orang Kaya
b) Hamba Sahaya
c) Keturunan Rasulullah
d) Orang yang sudah dapat tanggungan
e) Orang yang tidak beragama Islam


PERTANYAAN

Orang miskin apakah mengeluarkan zakat fitrah juga apa batasannya? apakah pembagian zakat itu dilakukan 1 minggu atau 1,2 hari sebelumnya?
Zakat fitrah adalah zakat diri atas setiap muslim, jadi punya gak punya harus zakat fitrah. Bagi orang yang miskin dia akan zakat tetapi menunggu dia menerima zakat kemudian dibagikan kepada orang fakir miskin lainnya. Untuk pembagian zakat dilakukan 1,2 hari sebelum idul Fitri sesuai hadist Nabi.

Ada peninggalan sawah dari nenek tapi yang urus orang lain, apakah yang kena tanah atau hasil padinya?
zakat fitrah apakah boleh dibayarkan oleh orang lain atau anak ?jika hasil dari sawah itu memenuhi nishob yaitu 1.5 ton maka langsung dizakatkan kemudian dibagi sesuai dengan presentasi kesepakatan. Zakat fitrah dibayarkan oleh anak boleh saja.

Apakah ada yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah?
kalau kita membayarkan zakat fitrah orang lain karena miskin boleh atau tidak ? kecuali orang yang tidak punya makanan dihari itu dan tidak dapat zakat fitrahnya dan kalau waktunya sudah lewat maka tidak ada qodho, maka gugur bayar zakat fitrahnya. Kalau membayarkan zakat fitrah orang lain boleh.

Apakah tanah warisan ortu di kampung yg lumayan luas tidak produktif, hanya ditanami pohon2 buah dan sayuran yg hasilnya setiap panen dimakan sendiri oleh yg merawat tanam tsb apakah tetap kena zakat?
Kalau bukan harta zakat maka tidak wajib zakat tapi bisa memberi dari sedekah, infaq. kalau harta zakat tapi nishobnya belum cukup maka tidak kena zakatnya juga.

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ44. Fiqih Zakat (5) ~ Zakat Fitrah

Your email address will not be published. Required fields are marked *