Kajian Fiqih – Senin, 16 Jumadil Akhir 1444 H / 9 Januari 2023
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
WAKALAH Hukum Fiqih Terkait Mewakilkan
- Dari segi bahasa, kata wakalah (الوكالة) dalam bahasa Arab bermakna al-hifdzhu (الحفظ), yang bermakna pemeliharaan atau penjagaan.
- Di Indonesia, kata wakil sudah menjadi Bahasa sehari-hari. Dalam Bahasa Arab, (الوكيل) berarti orang yang mewakili
- Dari kata wakalah ini juga bisa dibentuk menjadi kata taukil (توكيل), yang bermakna :
تَفْوِيضُ التَّصَرُّفِ إِلَى الْغَيْرِ - Mendelegasikan (mewakilkan) suatu pekerjaan kepada orang lain.
- Al-Wakil juga termasuk salah satu al-Asma’ al-Husna, dari kata itu muncul juga istilah tawakkal
Wakalah dalam KBBI
wakil/wa·kil/ n
1 orang yang dikuasakan menggantikan orang lain: Paman bertindak sebagai — ayah dalam persidangan itu;
2 orang yang dipilih sebagai utusan negara; duta: dia merupakan salah seorang — Indonesia dalam perebutan Piala Thomas;
3 orang yang menguruskan perdagangan dan sebagainya untuk orang lain; agen: ia sebagai — tunggal di kotanya;
4 jabatan yang kedua setelah yang tersebut di depannya: — ketua;
Wakalah secara Istilah Fiqih
- Al-Imam Ar-Ramli (w. 1004) menyebutkan definisi wakalah dalam kitab Nihayatul Muhtaj, yang merupakan syarah dari kitab Minhajut Thalibin karangan Imam An-Nawawi (w. 676):
تَفْوِيضُ شَخْصٍ مَا لَهُ فِعْلُهُ مِمَّا يَقْبَل النِّيَابَةَ إِلَى غَيْرِهِ لِيَفْعَلَهُ فِي حَيَاتِهِ - Seseorang memasrahkan kepada orang lain atas apa yang menjadi haknya dan boleh diwakilkan kepada orang lain, agar dilaksanakan pada masa hidupnya.
Dalil Wakalah
Dalil Al-Qur’an: Kisah Ashab al-Kahfi
فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلاَ يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. (QS. Al-Kahfi : 19)
Dalil Al-Qur’an: Hakam dari Suami dan Istri
{وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا} [النساء: 35]
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Dalil Hadis Nabi: Kisah Urwah al-Bariqi
Dari ‘Urwah al-Bariqi bahwa Nabi SAW memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing. Maka dibelikannya dua ekor kambing dengan uang satu dinar tersebut, kemudian dijualnya yang seekor dengan harga satu dinar. Setelah itu ia datang kepada Nabi SAW dengan seekor kambing. Kemudian beliau SAW mendoakan semoga jual belinya mendapat berkah. Dan seandainya uang itu dibelikan tanah, niscaya mendapat keuntungan pula. (HR. Bukhari)
Dalil Hadis Nabi: Jabir bin Abdullah
Dari Jabir bin Abdullah bahwa ia mendengarnya menceritakan, ia berkata, “Aku ingin pergi ke Khaibar, lalu aku datang menemui Rasulullah SAW, aku ucapkan salam kemudian berkata, “Aku ingin pergi ke Khaibar.” Kemudian beliau SAW bersabda: “Apabila engkau datang kepada wakilku, maka ambillah darinya lima belas wasaq, dan apabila ia menginginkan tanda darimu maka letakkan tanganmu pada tulang bahunya!” (HR. Abu Daud)
Dalil Hadis Nabi: Nabi Menikahi Maumunah
Dari Abi Rafi, dia berkata,”Rasulullah SAW menikahi Maimunah dalam keadaan halal dan tinggal bersamanya dalam keadaan halal. Saat itu aku menjadi wakil antara mereka berdua. (HR. At-Tirmizy)
Selain itu juga kita mendapatkan riwayat bahwa Rasulullah mewakilkan Amr bin Umayah Adh-Dhamri untuk menerima nikahnya Ummu Habibah radhiyallahuanhuma.
Dalil Hadis Nabi: Nabi Menikahi Maumunah
Dari Sulaiman bin Yasar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Abu Rafi’ dan seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Mereka berdua menikahkan beliau dengan Maimunah binti al Harits, sedangkan beliau masih berada di Madinah dan belum berangkat.“ (HR. Malik)
Rukun Wakalah
- Ijab-Qabul
Ulama menyebutkan bahwa ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh pihak pemilik, yaitu dalam hal ini muwakkil. Qabul adalah lafadz yang merupakan jawaban dari ijab. Ijab-Qabul bisa dengan banyak variasi redaksi, asalkan memberi makna mewakilkan. - Adanya 2 pihak antara Muwakkil dan wakil
- Al-Muwakkil adalah orang yang memberikan hak kepada orang lain untuk menjadi wakil atas dirinya.
- Al-Wakil adalah orang yang ditunjuk oleh muwakkil untuk mewakilkan dirinya.
- Hal yang diwakilkan
Mazhab Asy-syafi’iyah mensyaratkan setidaknya pekerjaan itu memenuhi tiga syarat.
- Pertama, pekerjaan itu harus bisa diketahui dengan jelas.
- Kedua, pekerjaan itu memang boleh diwakilkan kepada orang lain.
- Ketiga, pekerjaan itu memang hak atau berada dalam wewenang yang dimiliki oleh muwakkil
Hal-Hal yang Disepakati Boleh Diwakilkan
Akad-Akad Muamalah
Akad jaul-beli, hawalah, rahn, kafalah, syarikah, wadi’ah, mudharabah, ju’alah, musaqah, ijarah, qarh, wasiat, fasakh, ibraa’, musharaafah, iqalah, syuf’ah, dhamaan, shulh, hibah, dan seterusnya boleh diwakilkan.
Ibadah Maliyah
Para ulama sepakat bahwa ibadah maliyah seperti zakat, nadzar dan kaffarah boleh diwakilkan pelaksanaannya. Dasarnya adalah Rasulullah mengangkat para petugas zakat untuk menjadi wakil yang memungut zakat dan dikirimkan ke berbagai pelosok negeri. Salah satu dari petugas zakat Nabi adalah Muaz bin Jabal.
Akad Nikah, Talak, Khulu’, Rujuk
- Wakalah juga berlaku dalam akad-akad yang terkait dengan pernikahan, seperti akad nikah, talak, rujuk dan khulu’.
- Rasulullah mewakilkan Amru bin Umayyah dan Abu Rafi’ dalam hal menjawab atau qabul nikah. Rasulullah juga menikahi Ummu Habibah ketika masih di Habasyah lewat wakilnya yaitu Raja An-Najasyi.
Hal-Hal yang Disepakati Tak Boleh Diwakilkan
Kesaksian
Para ulama sepakat bahwa kesaksian itu tidak bisa diwakilkan. Baik dalam hal ini kesaksian dalam akad nikah, atau saksi dalam perkara-perkara lain seperti di pengadilan dan seterusnya. Sebab seseorang tidaklah disebut sebagai saksi kecuali dia memang menyaksikan secara langsung sebuah peristiwa. Oleh karena itu dia tidak bisa mewakilkan kesaksiannya kepada orang lain.
Sumpah dan Nazar
Para ulama juga sepakat bahwa sumpah yang dilakukan oleh seseorang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, begitu juga bernazar. Meskipun jika seorang bernazar, belum dilaksanakan ternyata wafat, maka bisa diwakilkan kepada orang lain.
Hukuman Maksiat
Hukuman atas kemaksiatan juga tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, seperti hukum jinayat karena pencurian, pembunuhan, ghasab, qadzaf atau menuduh orang lain berzina.
Ibadah Badaniyyah
Ibadah badaniyah tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, seperti wudhu’, mandi janabah, shalat, puasa, dan lainnya saat masih hidup.
Hal-Hal yang Ulama Berbeda Pendapat
Haji dan Umrah
- Para ulama sepakat bahwa ibadah haji dan umrah tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, selama seseorang masih muda, mampu dan sehat untuk menjalankannya.
- Sedangkan orang sakit dan lemah, para ulama masih berbeda pendapat, apakah boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan ibadah haji atau tidak.
- Jika sudah wafat, maka ulama memperbolehkan badal haji dengan syarat-syarat.
Badal Haji
- Badal haji diwakilkan kepada orang yang pernah haji
- Satu orang menggantikan satu orang
Menggantikan Nazar Orang yang Telah Wafat
“Dari Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita ” Juhainah ” datang kepada Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – dan berkata : sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji kemudian beliau wafat sebelum melaksanakan nadzarnya, bolehkah aku menghajikannya ? Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda : ” iya, hajikan ia, bagaimana pendapatmu, jika ibumu mempunyai hutang, apakah engkau akan melunasinya, lunasilah hutangnya kepada Allah, sesungguhnya hak Allah lebih utama untuk ditepati ” ( HR. Bukhari dan Nasai )
Wakalah Dana Haji
- Orang yang mau pergi haji mendaftar haji, uangnya diwakalahkan untuk dikelola
- para calon jemaah haji telah mengisi dan menandatangani formulir akad wakalah ketika membayar setoran awal BPIH
- Dalam formulir akad wakalah tersebut, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil, untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU tersebut mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.
wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)
No Comments
Leave a comment Cancel