Kajian Fiqih – Senin, 27 Rabiul Akhir 1444 H / 21 November 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
FIQIH JI’ALAH (SAYEMBARA)
Sayembara dalam bahasa Arab disebut dengan istilah ji’alah/ju’alah (جعالة), atau kadang ju’al (جُعَل). Sebuah sayembara biasanya berhadiah uang atau harta.
Dalam prakteknya, seseorang atau pihak tertentu mengumumkan kepada khalayak bahwa siapa yang berhasil melakukan sesuatu, misalnya mendapatkan barangnya yang hilang, akan diberi imbalan tertentu berbentu harta. Ji’alah tidak selalu perlombaan.
Makna secara bahasa
Ja’alah-ju’alah-ji’alah dengan tiga harakat huruf jim-nya. Secara Bahasa adalah nama atas sesuatu yang diberikan oleh seseorang karena berhasil melakukan suatu pekerjaan. Nama lainnya adalah ja’lu dan ja’ilah. (Syamsuddin ar-Ramli (w. 1004H), Nihayat al-Muhtaj, juz 5, hal. 465)
Dalam KBBI sayembara/sa·yem·ba·ra/ n perlombaan (karang-mengarang dan sebagainya) dengan memperebutkan hadiah;
Makna secara istilah
Secara syariat, ju’alah adalah janji atau komitmen memberikan sesuatu yang diketahui, terhadap keberhasilan melakukan sesuatu tertentu atau tak diketahui dengan sesuatu yang tertentu atau tak diketahui . (Syamsuddin ar-Ramli (w. 1004H), Nihayat al-Muhtaj, juz 5, hal. 465)
Dalam fatwa DSN MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Akad Ju’alah disebutkan bahwa Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh//ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
Menurut Sulaiman Rasji/d; Jialah/Ju’alah ialah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan, misal seseorang yang kehilangan seekor kuda dia berkata “siapa yang mendapatkan kudaku dan mengembalikan kepadaku, maka aku bayar sekian”.
Dalil Ji’alah (Sayembara)
Dalam Qur’an surah Yusuf: 72 disebutkan:
قَالُواْ نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ
Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.(QS. Yusuf: 72)
Dalam hadis, Dari Sahabat Abi Said Al-Khudri Radliyallahu ‘Anhu bahwa sekelompok sahabat mendatangi suatu kabilah dari beberapa kabilah Arab, namun mereka tidak mempersilakan masuk terhadap para sahabat. Hal itu terus berlangsung, sampai suatu ketika pemuka kabilah tersebut digigit (ular), lalu mereka berkata ‘Apakah kalian membawa obat atau adakah orang yang bisa meruqyah?’ Para sahabat pun menjawab ‘Kalian tidak mempersilakan masuk pada kami, kami tidak akan meruqyahnya (mengobatinya) sampai kalian memberikan upah pada kami.’ lalu mereka pun memberikan beberapa potongan kambing sebagai upah, lalu seorang sahabat membaca Surat Al-Fatihah, dan mengumpulkan air liurnya lalu mengeluarkannya (baca: melepeh) hingga sembuhlah pemuka kabilah yang tergigit ular, dan mereka memberikan kambing. Para sahabat berkata, ‘Kami tidak akan mengambilnya, sampai kami bertanya pada Rasulullah.’ Mereka pun menanyakan perihal kejadian tersebut pada Rasulullah, beliau lalu tertawa dan berkata: ‘Apa itu Ruqyah? Ambillah, dan berilah bagian untukku’.” (HR Bukhari)
Hukum Ji’alah (Sayembara)
Secara umum boleh, menurut Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, XV/449:
يَجُوْزُ عَقْدُ الْجُعَالَةِ، وَهُوَ… اِلْتِزَامُ عِوَضٍ مَعْلُوْمٍ عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ عَسُرَ عِلْمُهُ.
“Boleh melakukan akad Ju’alah, yaitu komitmen (seseorang) untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu yang sulit diketahui.”
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, XV/449:
يَجُوْزُ عَقْدُ الْجُعَالَةِ، وَهُوَ… اِلْتِزَامُ عِوَضٍ مَعْلُوْمٍ عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ عَسُرَ عِلْمُهُ.
“Boleh melakukan akad Ju’alah, yaitu komitmen (seseorang) untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu yang sulit diketahui.”
Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri, II/24:
وَالْجُعَالَةُ جَائِزَةٌ مِنَ الطَّرَفَيْنِ: طَرَفُ الْجَاعِلِ وَطَرَفُ الْمَجْعُوْلِ لَهُ… وَهِيَ اِلْتِزَامُ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ عِوَضًا مَعْلُوْمًا عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ لِمُعَيَّنٍ أَوْ غَيْرِهِ.
“Ju’alah boleh dilakukan oleh dua pihak, pihak ja’il (pihak pertama yang menyatakan kesediaan memberikan imbalan atas suatu pekerjaan) dan pihak maj’ul lah (pihak kedua yang bersedia melakukan pekerjaan yang diperlukan pihak pertama)…, (Ju’alah) adalah komitmen orang yang cakap hukum untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu kepada orang tertentu atau tidak tertentu.”
Antara Ji’alah dan Ijarah
1) Pemilik pekerjaan (ja’il) baru akan merasakan manfaat, ketika pekerjaan telah usai dilakukan. Berbeda dengan ijarah, penyewa (musta’jir) bisa menerima manfaat ketika mu’ajjir telah melakukan sebagaian pekerjaannya. Konsekuensinya, pekerja dalam akad ju’alah tidak akan menerima upah jika pekerjaanya tidak selesai. Sedangkan dalam ijarah, mu’ajjir (pekerja) berhak mendapat upah atas pekerjan yang telah dikerjakan walaupun pekerjaannya belum selesai.
2) Dalam akad ju’alah tidak diperbolehkan mensyaratkan adanya pemberian upah di muka. Berbeda dengan akad ijarah, upah bisa dipersyaratkan untuk dibayar di muka.
3) Akad ju’alah bersifat jaiz ghair lazim (diperbolehkan dan tidak mengikat), sehingga boleh untuk dibatalkan. Berbeda dengan akad ijarah yang bersifat lazim (mengikat), yakni tidak bisa dibatalkan sepihak
4) Ji’alah Boleh Ada Gharar, Beda dengan Ijarah (Sewa), Ji’alah (sayembara) merupakan cabang dari akad ijarah (sewa jasa), namun:
• Cara untuk mencapai target dari ji’alah boleh tidak ditentukan (ghairu mu’ayyan/majhul).
• Pihak yang melakukan pekerjaan (maj’ul ‘anhu) bisa terdiri dari orang yang tidak ditentukan (ghairu mu’ayyan/majhul). Artinya, semua orang bisa ikut ji’alah asalkan memenuhi kriteria pelaku dan target pekerjaan yang disampaikan oleh pemberi pekerjaan (ja’il).
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, VIII/323: “Kebutuhan masyarakat memerlukan adanya ju’alah; sebab pekerjaan (untuk mencapai suatu tujuan) terkadang tidak jelas (bentuk dan masa pelaksanaannya), seperti mengembalikan budak yang hilang, hewan hilang, dan sebagainya. Untuk pekerjaan seperti ini tidak sah dilakukan akad ijarah (sewa/pengupahan) padahal (orang/pemiliknya) perlu agar kedua barang yang hilang tersebut kembali, sementara itu, ia tidak menemukan orang yang mau membantu mengembalikannya secara suka rela (tanpa imbalan). Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat mendorong agar akad ju’alah untuk keperluan seperti itu dibolehkan sekalipun (bentuk dan masa pelaksanaan) pekerjaan tersebut tidak jelas.”
Contoh Ji’alah Sehari-hari
• Seorang dermawan yang mengatakan, “Siapa saja yang melakukan amal ketaatan A maka untuknya hadiah senilai sekian.”
• Suatu yayasan sosial menjanjikan sejumlah uang bagi siswa yang belajar di yayasan tersebut yang bisa menghafal Alquran 30 juz, menghafal 50 hadis, atau menghafal buku tipis dalam bidang keilmuan tertentu.
• Siapa yang bisa menemukan kucing hilang, dompet hilang, motor hilang, orang hilang, maka akan diberi hadiah tertentu
• Ada hadiah dalam bentuk uang dalam nominal tertentu, yang dijanjikan oleh pemerintah atau pun aparat keamanan, bagi siapa saja yang bisa menginformasikan keberadaan penjahat yang menjadi buronan semisal pengedar narkoba atau yang lain.
• Siapa yang bisa menangkap maling, atau menangkap pembuang sampah tak pada tempatnya, akan dapat hadiah
Ketentuan Ji’alah (Sayembara)
Dalam Fatwa DSN MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007
- Pihak Ja’il (Orang yang henjanjikan hadiah) harus memiliki kecakapan hukum dan kewenangan (muthlaq al-tasharruf) untuk melakukan akad;
- Objek Ju’alah (mahal al-‘aqd/maj’ul ‘alaih) harus berupa pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariah, serta tidak menimbulkan akibat yang dilarang;
- Hasil pekerjaan (natijah) sebagaimana dimaksud harus jelas dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran;
- Imbalan Ju’alah (reward/’iwadh/ju’l) harus ditentukan besarannya oleh Ja’il dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran; dan
- Tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka (sebelum pelaksanaan objek Ju’alah);
- Imbalan Ju’alah hanya berhak diterima oleh pihak maj’ul lahu (pihak yang berhasil melakukan ju’alah) apabila hasil dari pekerjaan tersebut terpenuhi;
- Pihak Ja’il harus memenuhi imbalan yang diperjanjikannya jika pihak maj’ullah menyelesaikan (memenuhi) prestasi (hasil pekerjaan/natijah) yang ditawarkan.
Antara Ji’alah dan Judi
Bisa sama bisa beda, tergantung kondisinya, misal sebuah sayembara bisa menjadi judi manakala ada keharusan bagi peserta untuk membayar sejumlah uang atau nilai tertentu kepada penyelenggara. Dan dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana yang terkumpul dari peserta undian. Maka pada saat itu jadilah sayembara itu sebuah bentuk lain dari perjudian yang diharamkan.
# PERTANYAAN
1. Pak ustadz izin bertanya. Banyak kolam pemancingan mengadakan perlombaan memancing ikan dan siapa yang paling banyak dapatkan ikan akan mendapatkan hadiah TV, sepeda dll. adapun uang hadiah itu kumpulan dari para peserta mancing. apakah ini sayembara yang dibolehkan?
Sayembara boleh, dengan catatan tidak ada unsur haram yaitu tidak ada unsur judinya. Hadiahnya tidak diambil dari uang iuran, tetapi bisa diambil dari sponsor. Kalua diambil dari para peserta hadiahnya maka tidak diperbolehkan
2. Kemudian orang bermain GOLF, 1 grup ada 4 orang. diantara mereka membuat kesepakatan, siapa yang terbaik memasukkan bola ke lubang, tiga orang yg kalah itu memberi sejumlah uang kepada yang terbaik. apakah ini sayembara yang dibolehkan?
Sudah termasuk unsur judi, jadi dilarang atau tidak diperbolehkan
wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)
No Comments
Leave a comment Cancel