Kajian Fiqih – Senin, 3 Muharram 1444 H / 1 Agustus 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
# SEJENAK BERSAMA AL-QUR’AN:
Q.S Al-Maidah: 46-47
وَقَفَّيْنَا عَلٰٓى اٰثَارِهِمْ بِعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرٰىةِ ۖوَاٰتَيْنٰهُ الْاِنْجِيْلَ فِيْهِ هُدًى وَّنُوْرٌۙ وَّمُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرٰىةِ وَهُدًى وَّمَوْعِظَةً لِّلْمُتَّقِيْنَۗ ٤٦
“Kami meneruskan jejak mereka (para nabi Bani Israil) dengan (mengutus) Isa putra Maryam yang membenarkan apa (kitab suci) yang sebelumnya, yaitu Taurat. Kami menurunkan Injil kepadanya (yang) di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya; yang membenarkan kitab suci yang sebelumnya, yaitu Taurat; dan menjadi petunjuk serta pengajaran bagi orang-orang yang bertakwa”
وَلْيَحْكُمْ اَهْلُ الْاِنْجِيْلِ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فِيْهِۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ٤٧
“Hendaklah pengikut Injil memutuskan (urusan) menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya.Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik”
Ayat 46 menjelaskan tentang jejak Nabi sebelumnya. Ada Nabi Isa yang salah satu fungsinya untuk menguatkan dan membenarkan kitab sebelumnya yaitu taurat, diberikan kitab injil sebagai pembenaran kitab sebelumnya, sebagi petunjuk & nasihat.
# PELAJARAN
- Adanya silsilah para Nabi sampai Nabi Muhammad yang disebut persaudaraan para Nabi. Allah yang menegaskan hubungan tersebut. Ketika isra mi’raj, para Nabi menjadi makmum ketika Rasulullah menjadi Imam sholat.
- Fungsi Nabi Isa membenarkan kitab taurat sebelumnya
- Allah bekali Nabi Isa dengan Injil yang fungsinya sebagai petunjuk, nasihat (ciri orang beriman adalah senang menerima nasihat)
- Hikmah kisah Nabi diulang, dan beberapa perintah diulang.
# FIQH HAJI
Ada dua macam miqat, yaitu:
Miqat Zamani
Miqat zamani adalah batas waktu melaksanakan haji, yang dimulai sejak tanggal 1 Syawal hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Miqat zamani merupakan ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Sementara, untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.
Miqat Makani
Miqat makani merupakan batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Pengertian lainnya bisa juga berarti ketentuan tempat di mana seorang jemaah harus memulai niat haji atau umrah
# 5 Tempat Lokasi Miqat Makani
- Zulhulaifah (Bir Ali)
Bir Ali menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jemaah haji asal Indonesia biasanya miqat di Masjid Zulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi 9 kilometer dari Madinah. - Juhfah
Juhfah berlokasi sekitar 183 kilometer di arah barat laut Mekkah. Lokasi miqat ini biasanya digunakan jemaah dari Syria, Yordania, Mesir dan Lebanon. - Qarnul Manazil (as-Sail)
Lokasi Qarnul Manazil (as-Sail) di dekat kawasan pegunungan Taif, sekitar 94 kilometer di timur Makkah. Biasanya, titik miqat ini menjadi lokasi miqat bagi jemaah dari Dubai. - Yalamlam
Yalamlam berada di arah tenggara Mekkah, dengan jarak sekitar 92 kilometer. Ini adalah lokasi miqat bagi jemaah dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, China, dan Jepang. Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam/Qarnul Manazil. - Zatu Irqin
Lokasi miqat ini berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Mekkah. Biasanya, digunakan sebagai lokasi miqat jemaah dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.
# AMALAN WAJIB HAJI:
a) Ihram yang dilakukan dari Miqat.
b) Wukuf yang dilakukan di Arafah pada siang hari sampai matahari terbenam.
c) Mabit dilakukan di Muzdalifah sampai lewat tengah malam jika kamu sudah tiba di Muzdalifah sebelum tengah malam.
d) Melempar ketiga jumrah, diawali dari jumrah Ula, dilanjutkan dengan jumrah Wustha, dan terakhir jumrah Aqabah.
e) Mabit atau bermalam di Mina pada malam-malam tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
f) Thawaf Wada’ atau disebut pula thawaf shadar/kepulangan.
g) Meninggalkan larangan-larangan saat berihram, Jika melakukan pelanggaran maka wajib mambayar dam (denda).
h) Mencukur atau memendekkan rambut.
# SUNNAH HAJI
a) Ifrad, yaitu mendahulukan haji dibandingkan umrah
b) Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan hendaklah diucapkan sekedar terdengar olehh telinganya sendiri (mengesakan Allah, mentauhidkan Allah)
c) Berdo’a setelah membaca talbiyah
d) Membaca dzikir sewaktu tawaf
e) Salat dua rakaat sesudah tawaf dimaqam Ibrahim (diarea tempat berdirinya Nabi Ibrahim)
# LARANGAN-LARANGAN HAJI
Larangan bagi Laki-Laki:
a) Dilarang pakaian berjahit
b) Dilarang menutup kepala
Larangan bagi perempuan:
a) Tidak boleh menutup wajah
b) Tidak boleh pake sarung tangan
Larangan keduanya:
a) Dilarang memakai wewangian
b) Dilarang mencukur bulu
c) Dilarang memotong kuku
d) Dilarang menikah, menikahkan
e) Dilarang bersetubuh dan pendahuluannya
f) Dilarang berburuh, dan membunuh binatang liar yang halal dimakan
# PERTANYAAN
- Assalamualaikum Ustadz apakah hukumnya melaksanakan beberapa kali umroh (mengambil miqat) dalam satu musim haji. Atau umroh dalam satu waktu haji cukup sekali. Demikian juga pada pelaksanaan Umroh di luar musim haji. Apakah boleh mengambil miqat beberapa kali. Syukron Ustadz ?
boleh saja yang penting sesuai dengan aturan untuk tempat pengambilan miqatnya - Bagaimana miqad diatas pesawat ?
Ulama mutaakhirin membolehkan dengan ambil miqod di Yalamlam. - Kalau ada pelanggaran atau haid ?
bayarnya dam yaitu satu ekor kambing - Kalau ada yg menikah di Ka’bah itu bagaimana? Yg kedua mana yg lebih utama antara nafar awal dan nafar tsani?. Kenapa biro2 banyak yg merekomendasikan nafar tsani?. Jazakallah khair.
Boleh saja menikah setelah ihram dikerjakan. Nafar tsani lebih utama karena lebih lengkap karena meninggalkan kota mina setelah melemparkan ketiga jumrah
wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)
No Comments
Leave a comment Cancel