Kajian Fiqih – Senin, 1 Dzulqa’dah 1444 H / 22 Mei 2023
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
FIQH MUNAKAHAT: SYARAT NIKAH
Setiap rukun nikah harus mempunyai syarat-syarat dalam nikah:
Syarat mempelai laki-laki: Muslim, laki-laki, baligh, tidak memiliki 4 istri dalam satu waktu.
Kalau bukan muslim maka tidak sah pernikahannya, walaupun dia seorang non muslim yang baik, rajin sedekah.
Syarat mempelai perempuan: Perempuan
Perempuan yang haram dinikahi yaitu:
• Mahram (alasan nasab, persusuan, pernikahan), sifatnya selamanya.
• Istri orang lain (bukan istri orang lain tapi masa iddah maka tidak boleh, ditinggalkan suami dalam waktu yang lama dan balik lagi)
• Masih dalam masa iddah
• Kafir yang non ahli kitab misalnya konghucu, ateis, budha. Yang jadi perdebatan hari ini ahli kitab yang mana yang dimaksud.
• Sudah diceraikan tiga kali (seorang suami yang mentalak istrinya 3x, tidak bisa nikahi selama perempuan tadi belum menikahi laki-laki yang lain.
• Tidak boleh dinikahi dalam satu waktu. (missal seorang menikah dengan perempuan, dan perempuan tadi punya anak dari saudara perempuan, maka tidak boleh dinikahi dalam satu waktu walaupun mereka bukanlah mahram)
Syarat wali adalah laki-laki, punya kesamaan agama, aqil-baligh, merdeka dan tidak fasiq.
Syarat saksi yaitu:
• Mukallaf (muslim, berakala, baligh),
• Laki-laki (yang mukallaf)
• 2 orang
• Tidak budak/merdeka,
• Adil (makna lain dari fasiq)
Saksi adalah orang yang bertanggung jawab tentang masalah sah tidaknya pernikahan, bahwa orang ini akan bersaksi dia sudah menikah dan sah. Dalam hal ada orang KUA yang datang dalam pernikahan maka dia bukanlah saksi tetapi wakil negara yang hadir untuk mencatat.
Syarat akad yaitu
• Adanya redaksi ijab dan qabul (tidak ada redaksi khusus, mau pakai Bahasa apapun boleh saja yang penting ada kata “saya nikahkan”
• Ijab Kabul untuk selamanya,
• Ditentukan mempelainya
• Tidak dalam keadaan ihram (yang berakad, orang dalam keadaan muhrim dilarang untuk menikah atau menikahkan)
Syarat Nikah di KUA
Syarat Nikah di KUA menurut rPeraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
- Foto copy KTP dan KK calon pengantin
- Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
- Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
- Surat Persetujuan Mempelai atau N4
- Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami - Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
#PERTANYAAN
- Ibu Anisa punya anak perempuan, ibu anisa punya adik laki-laki dan menikah anaknya Ibu anisa dan punya anak perempuan, apakah pernikahan ini boleh atau tidak?
Dalil haramnya menikahi mahram: Q.S An-Nisa (23):
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Jadi sebetulnya nikahnya tidak sah secara syariat, karena termasuk wanita yang haram dinikahi karena masuk dalam mahram. Kalau berhubungan badan, maka termasuk haram. Maka yang akan menjadi wali hakim adalah KUA. Tidak diceraikan karena masih masuk mahram, dan semoga bertobat kepada Allah.
- Apakah boleh menikahkan sepupu, yaitu seseorang yang punya anak menikahkan dengan anak kakak sulungya yang seibu tapi beda ayah?
Boleh, karena termasuk sepupu. Baik itu seibu dan beda ayah maka termasuk bukan mahram. Jadi jawabannya boleh. - Apakah menantu laki laki dengan mertua perempuan mahram dan sebaliknya menantu perempuan dan mertua laki-laki?
jawabannya mahram dan tidak boleh menikah.
wallahu a’lam bishowab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)
No Comments
Leave a comment Cancel