Kajian Fiqih Waris oleh Ustadz Aceng Toha, Lc – Senin, 25 Sya’ban 1443 H / 28 Maret 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
MENENTUKAN ASAL MASALAH DALAM WARIS
Menentukan asal masalah yaitu mencari bilangan terkecil yang bisa dibagi oleh bilangan yang ada tanpa pecahan. Manfaat asal masalah untuk mengetahui dan memudahkan dalam membagi harta warisan.
# ASAL MASALAH DALAM WARIS ADA TIGA KONDISI
1. Kondisi Pertama
Kalau ahli waris ashabah saja maka asal masalahnya jumlah kepala mereka, atau kalau ada laki-laki dan perempuan perbandingannya 2:1.
Contoh:
- Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya 3 anak laki-laki, maka asal masalahnya 3 sesuai jumlah kepalanya, maka Perhitungannya adalah Total warisan dibagi 3 dengan pembagian Anak laki-laki masing-masing mendapatkan 1 bagian
- Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya 2 anak laki-laki dan seorang anak perempuan, asal masalah dari 5, anak laki-laki masing-masing dapat 2 bagian anak perempuan 1 bagian Maka total warisan dibagi 5 dengan pembagian, 2 anak laki-laki mendapatkan 2 bagian, 1 anak perempuan mendapatkan 1.
2. Kondisi Kedua
Kalau dalam masalah ada ahlul furudh dan ashabah, maka asal masalah diambil dari bilangan ahlul furudh.
Contoh:
- Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya suami dan anak laki-laki. Asal masalahnya 4 diambil dari bagian suami laki-laki. Asal masalahnya 4 diambil dari bagian suami yang 1/4 mendapat 1 dan sisanya untuk anak laki-laki yaitu dapatnya 3
- Seseorang meninggal dunia meninggalkan ahli waris, Ibu dan saudara sekandung. Maka asal masalahnya 1/3, sehingga Ibu yang 1/3 dapat 1, dan sisanya saudara sekandung dapat 2
3. Kondisi Ketiga
Kalau dalam masalah terdiri dari ahlul furudh semua atau ada ashabah, maka asal masalah dilihat dari faktor kelipatan terkecil dari angka-angka yang ada dengan pola hubungan angka yang disebut An-Nisabu Al-Arba’ah (empat pola hubungan). Yaitu At-Tamaatsul (angka yang sama), At- Tadaakhul (dua angka), At-Tawaafuq (2 angka yang tidak bisa dibagi, tapi dibagi selain angka 1) dan At-Tabaayun (2 angka yg tidak bisa dibagi kecuali oleh angka 1) dan hasilnya adalah menjadi asal masalah.
Al-Furudhul Muqaddarah adalah: 𝟭/𝟮, 𝟭/𝟰, 𝟭/𝟴, 𝟮/𝟯, 𝟭/𝟯 dan 𝟭/𝟲. Asal masalah ahlul furudh ada 7: dua, tiga, empat, enam, delapan, dua belas dan dua puluh empat.
1/2 𝒅𝒂𝒏 1/2 = Tamaatsul
1/2 𝒅𝒂𝒏 1/4 = Tadaakhul
1/4 𝒅𝒂𝒏 1/6 = Tawaafuq
1/2 𝒅𝒂𝒏 1/3 = Tabaayun
# Tamaatsul
At-Tamaatsul adalah 2 angka yang sama, maka yang akan jadi asal masalah salah satu dari angka yang ada. Seperti 1/2 maka asal masalahnya 2. Misal kalau pewarisnya ada suami dan saudari perempuan maka asal masalahnya 2, maka suami 1/2 dapat 1, dan saudari perempuan 1/2 dapat 1 juga
# Tadaakhul
At-Tadaakhul adalah 2 angka yang satu bisa terbagi habis dengan yang lainnya. Seperti 1/2 dan 1/4 maka asal masalahnya 4, sedangkan untuk 1/3 dan 1/6 asal masalahnya 6.
Contoh:
- Ahli waris Suami, anak perempuan dan paman maka pembagiannya suami 1/4, anak perempuan 1/2 dan sisanya paman, jadi akar masalahnya 4, sehingga suami dapat 1, anak perempuan 2, paman dapat 1
- Ahli waris adalah Ibu, saudara seibu, dan paman maka pembagiannya ibu yang 1/3 dapat 2, saudara seibu yang 1/6 dapat 1, sisanya paman dapat 3
# Tawaafuq
At-Tawaafuq adalah 2 angka yang satu tidak bisa dibagi dengan yang kedua tapi bisa dibagi oleh angka yang lain selain angka 1, seperti 1/4 dan 1/6 asal masalahnya setengah 4 yaitu 2 kali 6 – 12 atau setengah 6 yaitu 3 kali 4 = 12. 1/6 dan 1/8 asal masalahnya adalah setengah 6 yaitu 3×8 = 24, atau setengah 8 yaitu 4×6 = 24.
Contoh:
- Ahli waris istri 1/4 dapat 3, Nenek 1/6 dapat 2, Saudara sekandung sisanya 7 (karena akar masalahnya 12 dikurangi 5)
- Ahli waris istri 1/8 dapat 3, Nenek 1/6 dapat 4, Anak laki-laki sisanya 17 (karena akar masalahnya 24 dikurangi 7)
# Tabaayun
At-Tabaayun yaitu 2 angka yang satu tidak bisa dibagi oleh yang ke 2 dan tidak ada bilangan yang bisa membagi keduanya kecuali angka 1. Maka untuk menemukan asal masalahnya adalah angka yang satu dikalikan dengan yang ke dua. Seperti 1/3 dengan 1/4 , asal masalahnya 3 x 4 = 12. 1/3 dengan 1/8, asal masalahnya 24. tabaayun biasanya terjadi pada angka yang berurutan. 2 dan 3, 3 dan 4 dst.
Contoh:
- Ahli waris ada suami, ibu dan saudara sekandung. maka suami 1/2 dapat 3, ibu 1/3 dapat 2, saudara sekandung sisa 1 karena akar masalahnya 6
- Ahli waris ada Istri, ibu dan paman. akar masalahnya 12, istri 1/4 dapat 3, ibu 1/3 dapat 4, dan paman sisanya dapat 5 dari (12-7)
Tashhihul Masalah
Tashhiih artinya perbaikan yaitu perbaikan angka apabila dalam pembagian harta warisan terjadi pecahan. hal ini bisa terjadi pada satu golongan ahli waris saja atau bisa juga terjadi pada beberapa golongan.
Contoh yang terjadi pada satu golongan:
Ahli waris istri dan 3 anak laki-laki, maka istri 1/8 dapat 1, dan sisa 7 untuk anak laki-laki. karena angkanya pecahan maka angka 3 dari jumlah anak laki-laki dikalikan dengan angka 8, maka akar masalahnya 24. sehingga istri dapat 24/8=3, 3 anak laki-laki masing-masing mendapatkan 7 dari perhitungan (24-3=21) kemudian dibagi 3 anak laki-laki yakni 21/3=7
Contoh yang terjadi pada dua golongan:
Ahli waris ada 2 istri dan 3 orang anak laki-laki maka 2 istri dapat 1/16 diperoleh dari (1/8 dibagi 2 istri), kemudian anak laki-laki ada 3. maka (7-1)=6 dikalikan dengan sehingga 6×8 = 48. maka masing2 istri dapat 3, dan 3 anak laki-laki dapat 14 yang didapatkan dari (48-6)= 42 dibagi 3 yakni 14.
wallahu Alam bishowab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS/AA)
No Comments
Leave a comment Cancel