1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ51. Fiqih Haji (4)

Kajian Fiqih – Senin, 10 Muharram 1444 H / 8 Agustus 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

# SEJENAK BERSAMA AL-QUR’AN:
Q.S Al-Maidah : 48

وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًا ۗوَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَۙ

𝘒𝘢𝘮𝘪 𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘶𝘳𝘶𝘯𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘪𝘵𝘢𝘣 𝘴𝘶𝘤𝘪 (𝘈𝘭-𝘘𝘶𝘳’𝘢𝘯) 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢𝘮𝘶 (𝘕𝘢𝘣𝘪 𝘔𝘶𝘩𝘢𝘮𝘮𝘢𝘥) 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 (𝘮𝘦𝘮𝘣𝘢𝘸𝘢) 𝘬𝘦𝘣𝘦𝘯𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘦𝘯𝘢𝘳 𝘬𝘪𝘵𝘢𝘣-𝘬𝘪𝘵𝘢𝘣 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘵𝘶𝘳𝘶𝘯𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘣𝘦𝘭𝘶𝘮𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘫𝘢𝘨𝘢𝘯𝘺𝘢 (𝘢𝘤𝘶𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘣𝘦𝘯𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘩𝘢𝘥𝘢𝘱𝘯𝘺𝘢). 𝘔𝘢𝘬𝘢, 𝘱𝘶𝘵𝘶𝘴𝘬𝘢𝘯𝘭𝘢𝘩 (𝘱𝘦𝘳𝘬𝘢𝘳𝘢) 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘶𝘳𝘶𝘵 𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘵𝘶𝘳𝘶𝘯𝘬𝘢𝘯 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘥𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯𝘭𝘢𝘩 𝘦𝘯𝘨𝘬𝘢𝘶 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘪𝘬𝘶𝘵𝘪 𝘩𝘢𝘸𝘢 𝘯𝘢𝘧𝘴𝘶 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 (𝘮𝘦𝘯𝘪𝘯𝘨𝘨𝘢𝘭𝘬𝘢𝘯) 𝘬𝘦𝘣𝘦𝘯𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘥𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢𝘮𝘶. 𝘜𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘴𝘦𝘵𝘪𝘢𝘱 𝘶𝘮𝘢𝘵 𝘥𝘪 𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘬𝘢𝘮𝘶 𝘒𝘢𝘮𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘭𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨. 𝘚𝘦𝘢𝘯𝘥𝘢𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘩𝘦𝘯𝘥𝘢𝘬𝘪, 𝘯𝘪𝘴𝘤𝘢𝘺𝘢 𝘋𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯𝘮𝘶 𝘴𝘢𝘵𝘶 𝘶𝘮𝘢𝘵 (𝘴𝘢𝘫𝘢). 𝘈𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱𝘪, 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘩𝘦𝘯𝘥𝘢𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘶𝘫𝘪𝘮𝘶 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘳𝘶𝘯𝘪𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘋𝘪𝘢 𝘢𝘯𝘶𝘨𝘦𝘳𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢𝘮𝘶. 𝘔𝘢𝘬𝘢, 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘰𝘮𝘣𝘢-𝘭𝘰𝘮𝘣𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘣𝘦𝘳𝘣𝘶𝘢𝘵 𝘬𝘦𝘣𝘢𝘪𝘬𝘢𝘯. 𝘏𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘬𝘢𝘮𝘶 𝘴𝘦𝘮𝘶𝘢 𝘬𝘦𝘮𝘣𝘢𝘭𝘪, 𝘭𝘢𝘭𝘶 𝘋𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳𝘪𝘵𝘢𝘩𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢𝘮𝘶 𝘢𝘱𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢 𝘪𝘯𝘪 𝘬𝘢𝘮𝘶 𝘱𝘦𝘳𝘴𝘦𝘭𝘪𝘴𝘪𝘩𝘬𝘢𝘯.

PELAJARAN

  1. Penegasan Allah bahwa Rasulullah diberikan Al-Quran atau Al-Kitab
  2. Menghukumi manusia dengan Qur’an dan dilarang mengikuti hawa nafsu, jadi diupayakan semua bersumber dari Al-Qur’an
  3. Setiap umat diberikan petunjuk dan jalan kebenaran yang telah ditetapkan
  4. Allah ingin menguji setiap anugrah yang telah diturunkan
  5. Berlomba-lomba terhadap kebaikan
  6. Kesungguhan berhukum dengan kitab Allah
  7. Kesadaran atau pemahaman tentang adanya perbedaan termasuk perbedaan agama
  8. Allah akan putuskan apa yang diperdebatkan hari ini
FIQIH HAJI – BAGIAN 5

LARANGAN-LARANGAN HAJI
a) Dilarang memakai wewangian
b) Dilarang mencukur bulu
c) Dilarang memotong kuku
d) Dilarang menikah, menikahkan
e) Dilarang bersetubuh dan pendahuluannya
f) Dilarang berburuh, dan membunuh binatang liar yang halal dimakan

TAHALLUL
Tahallul termasuk ke dalam serangkaian ibadah haji. Tahalul adalah kegiatan mencukur rambut setelah kegiatan ibadah haji. Tahalul adalah ritual penutup, di mana setelah selesai tahalul, selesai pula ibadah umrah atau haji kita, dan selesailah kondisi ihram.

  1. Tahallul awal
    Tahalul pertama ini terjadi dengan melakukan dua amalan haji dari tiga amalan haji: Melontar Jumroh aqobah, Mencukur Rambut, dan thawaf ifadoh, apabila telah melakukan dua amalan dari tiga amalan haji tersebut maka dinilai telah bertahallul pertama dan diperbolehkan untuk melakukan larangan-larangan ihram kecuali melakukan hubungan suami istri
  2. Tahallul Kedua
    Tahallul kedua ini terjadi apabila telah melakukan tiga amalan haji tersebut diatas, dimana telah melakukan lontar jumroh aqobah dan mencukur rambut serta thawaf ifadhoh. Para jumhur ulama bersepakat bahwa apabila telah melakukan tiga amalan haji ini maka dianggap telah tahallul kedua dan diperbolehkan melakukan larangan-larangan ihram termasuk melakukan hubungan suami istri. Jama’ah wajib menyelesaikan amalan-amalan haji lainnya yang masih tersisa: mabit di Mina, lontar jumroh

Meninggalkan Rukun Haji

Meninggalkan salah satu dari rukun-rukun haji, maka ibadahnya belum selesai kecuali dengan melakukannya. Seandai-nya seseorang dalam umrahnya tidak melakukan thawaf, maka ia harus tetap dalam keadaan ihram sampai melakukan thawaf; dan orang yang tidak (belum) melakukan sa’i, maka harus tetap dalam keadaan ihram sampai melakukan sa’i. Demikian pula dalam ibadah haji, barangsiapa yang tidak mengerjakan rukun-rukunnya, maka hajinya tidak sah. Bagi orang yang tidak sempat melaksanakan wukuf di Arafah wajiblah baginya bertahallul dengan melaksanakan amalan umroh seperti tawaf, sai tanpa ihram baru, lalu bercukur atau menggunting (tahallul), dan wajib mengqadha hajinya pada tahun depan tanpa membayar pembayaran dam.

Beberapa Jenis denda atau Dam dalam Ibadah Haji

  1. Tartib dan Taqdir. (Dam Haji Tamattu, Qiran)
    Dam kategori pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran. dam ini hanya untuk memenuhi ketentuan manasik haji (Tamatu’ atau Qiran) bukan karena melakukan pelanggaran. Hukumannya adalah Yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari
  2. Takhyir dan Taqdir (Dam Akibat mencukur)
    Yakni pelanggaran berupa membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh; memakai pakaian yang dilarang dalam ihram (pakaian yang berjahit, topi dan beberapa pakaian dilarang lain); atau mengecat/memotong kuku dan memakai wangi-wangian. Adapun dendanya adalah diperbolehkan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih seekor kambing; atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud); atau berpuasa 3 hari.
  3. Tartib dan Ta’dil (Dam karena berhubungan suami istri)
    Yaitu jika seorang muhrim melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal (dalam ibadah haji). Adapun dendanya adalah menyembelih seekor unta. Jikalau tidak mampu, maka boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu. Dan jika tidak mampu, diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing. Jika masih tidak mampu, maka diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai seekor unta
  4. Takhyir dan Ta’dil (Dam akibat berburu)
    Yakni denda untuk muhrim yang berburu/membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah ihram; atau muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah (kecuali pepohonan yang sudah kering).

Yakni denda untuk muhrim yang berburu/membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah ihram; atau muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah (kecuali pepohonan yang sudah kering).

  1. Dam karena meninggalkan salah satu rukun haji. Dendanya sama dengan melakukan haji Tamatuk atau Qiron. Hukumannya adalah Yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari

#UMROH
Orang yang sudah Haji maka wajib untuk umroh, Umroh adalah ziarah ke Baitullah dengan thawaf (mengelilingi ka’bah 7 kali), sa’i (berlari-lari kecil) diantara dua bukit: Shafa dan Marwah, hingga diakhiri dengan mencukur gundul ataupun memendekkan rambut kepala

Rukun Umroh
a) Berihram atau berniat untuk memulai umroh.
b) Thawaf yaitu mengelilingi Kabah sebanyak 7 putaran.
c) Melakukan sa’i yang dimulai dari Bukit Shafa ke Bukit Marwa.
d) Tahalul
e) Tertib

Wajib umroh
a) Berihram di Miqat
b) Tidak melanggar larangan sewaktu ihram
c) Menjalankan rukun umroh

#Hikmah Ibadah Haji & Umroh
a) Mengajarkan makna totalitas penghambaan kepada Allah (Seluruh larangan dan perintah haji diikuti oleh para jamaah haji)
b) Adanya pertemuan besar kaum muslimin seluruh dunia
c) Dilatih dan dikembangkan ahlaknya, latih sabar, latih disiplin, menjaga lisan, menjaga badan
d) Melepas semua atribut duniawi, pulang kepada Allah dengan atribut yang ada (laki-laki kain putih/kain kafan begitu juga dengan perempuan), tidak ada arogansi lagi.

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ51. Fiqih Haji (4)

Your email address will not be published. Required fields are marked *