1. Arsip Kuliah Umum Tematik (KTM)

KTM70. Memahami Dasar-Dasar Hukum Islam

Kuliah Tafkir Islami – Kamis, 18 Rajab 1444 H / 9 Februari 2023

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

# Pengantar

Kaidah-kaidah dalam berpikir islami:

  1. Kaidah umum
  2. Kaidah yang bersumber dari fiqih
  3. Kaidah yang bersumber dari Tsaqafah Islamiyah

Kaidah-kaidah umum berpikir Islami:
1.1. Kebenaran sesuai agama Islam; benar dan salah kembali ke syariah
1.2. Berpikir Islami harus sesuai dengan karakter Islam
1.3. Pemahaman Qada dan Qadar dan hubungannya dengan sebab haruslah sesuai dengan ajaran Islam yang benar
1.4. Memahami Istilah-Istilah Syariah
1.5. Hubungan Hukum Allah di Alam Semesta
1.6. Hubungan Hasil, Proses dan Waktu
1.7. Posisi Agama
1.8. Memahami Hidup
1.9. Konsep Amal Shalih
1.10. Memahami Dasar-Dasar Hukum Islam


# KAIDAH UMUM KE-10: MEMAHAMI DASAR-DASAR HUKUM ISLAM

Pijakan berpikir adalah sesuatu yang paling penting ketika seseorang mengambil keputusan, yakni dasar-dasar hukum islam. Prosedur pengambilan hukum Islam diatur di dalam ushul fiqih. Hal ini bisa menjelaskan untuk terpahaminya situasi dalam pengambilan hukum yang berbeda-beda dalam kondisi yang berbeda-beda.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

“Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik; Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm)

Terdapat Hadits Rasulullah bersama Muadz bin Jabal yang menyebutkan perihal ijtihad:

“Bagaimana kamu memutuskan perkara jika diajukan perkara kepadamu dalam urusan hukum? Muaz menjawab, saya akan putuskan dengan kitab Allah,” jawab Muadz dengan lugas. Nabi SAW bertanya kembali, “Bagaimana jika tidak engkau temukan dalam kitab Allah? “Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah, jawab Muaz.

Rasulullah bertanya kembali, jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah? Muaz menjawab, saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan. Maka Rasulullah SAW menepuk dadanya seraya bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyamakan utusan dari utusan Allah sesuai dengan yang diridhai Rasulullah.” (HR Abu Daud).

Nabi memberikan ruang bagi kita dalam penetapan keputusan jikalau tidak menemukan penetapan kasus hukum di di dalam kitab al-Qur’an. Namun, bukankah al-Qur’an menjelaskan segala sesuatu, namun mengapa masih ada kasus hukum yang tidak ditemukan disana? Pada Ulama menyebutkan bahwa penjelaskan di dalam Al-Qur’an bisa jadi tidak secara langsung. Maka jika tidak ditemukan secara langsung di dalam Al-Qur’an, maka penyelesaiannya adalah melalui sunnah Nabi. Jika tidak juga diketemukan di dalam sunnah Nabi, maka penetapan keputusan ditetapkan melalui ijtihad yang maksimal. Ijtihad itu diizinkan oleh sunnah sehingga bagian dari penetapan yang sunnah.

# Dasar-dasar hukum Islam:

  1. Al-Qur’an
  2. Hadits Nabi
  3. Ijma’
  4. Qiyas
  5. Istihsan
  6. Istishab
  7. Mashalih mursalah
  8. Pendapat Sahabat
  9. Syariat sebelum Islam

Hadits Nabi
Hadits Nabi atau sunnah Nabi menjelaskan perkara yang masih belum jelas dan mendetailkan perkara yang masih global.

Ijma
Ijtihad seorang ulama bisa menjadi dasar hukum. Ijtihad yang bisa menjadi dasar hukum adalah ijtihad yang didasarkan kepada Qur’an dan Sunnah. Kesepakatan para ulama dalam melakukan ijtihad disebut dengan Ijma’.

Qiyas
Qiyas adalah menyamakan perkara yang tidak ada di dalam Qur’an dan sunnah Nabi dengan perkara yang ada di dalam Qur’an dan sunnah Nabi.

Contoh: perkara zakat. Al-Qur’an menjelaskan mengenai perintah zakat. Sunnah menjelaskan mengenai apa saja yang termasuk objek zakat, termasuk makanan pokok seperti kurma dan gandum. Namun ketika makanan pokok di suatu daerah itu tidak disebutkan di dalam sunnah, maka para ulama melakukan qiyas untuk penetapan hukum. Contoh lain adalah mengenai emas dan perak yang menjadi objek zakat dan dilihat dari sudut sebagai alat tukar atau uang.

Ada sebagian kecil ulama yang berhenti dalam tingkat penetapan keputusan hanya sampai dengan Ijma’ dan tidak menggunakan Qiyas. Dalam situasi ini, banyak ditemui kejanggalan ketika menghadapi situasi yang sebelumnya belum pernah muncul.

Istihsan
Istihsan adalah hal-hal baik yang tidak ada larangan atas perkara itu dan juga tidak ditemukan dasarnya di Qur’an dan sunnah. Para Ulama yang memahami betul mengenai al-Qur’an dan Sunnah mengatakan bahwa perkara-perkara baik seperti ini
Contoh:

  • Munculnya madrasah-madrasah. Di zaman dulu, pengajaran hanya dilakukan di dalam masjid.
  • Lagu di dalam adzan

Istishab
Istishab adalah mengembalikan perkara ke dalam hukum asalnya.
Contoh:

  • Ketika seseorang lupa apakah sudah shalat atau belum? Maka dijawab belum, karena hukum awalnya belum berwudhu

Mashalih mursalah
Mashalih mursalah adalah suatu kebaikan yang dilepas oleh syariat.
Contoh:

  • Penentuan nafkah; baiknya seperti apa
  • Penggunaaan menara tinggi untuk adzan

# Pesan utama
Pemahaman atas dasar-dasar hukum Islam ini harus menjadi kerangka berpikir (frame) kita dalam penetapan hukum dan sesuai dengan nilai-nilai yang diusung oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

# Dampak kerangka berpikir yang menggunakan dasar-dasar hukum Islam yang benar:

  1. Penetapan sikap dan hukum akan tepat dan bijaksana
  2. Mengurangi beban bagi kasus-kasus hukum yang secara detail tidak ditemukan di dalam al-Qur’an dan sunnah
  3. Menjadikan Islam semakin kuat syumuliyah-nya (totalitasnya) dan semakin kuat sebagai petunjuk, terutama di dalam kasus-kasus muamalah

wallahu a’lam bishowab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (AA)

Kutipan:
https://rumaysho.com/33267-mau-selamat-ikuti-petunjuk-al-quran-dan-sunnah-nabi.html
https://www.republika.co.id/berita/qneti2320/keridhaan-rasulullah-saw-terhadap-sahabat-muadz-bin-jabal-ra

Comments to: KTM70. Memahami Dasar-Dasar Hukum Islam

Your email address will not be published. Required fields are marked *