1. Arsip Kuliah Umum Tematik (KTM)

KTM42. Fikih Perbandingan – (12) Puasa (Bag.2)

Kuliah Fikih Perbandingan – Kamis, 30 Dzulqa’dah 1443 H / 30 Juni 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

FIQIH PERBANDINGAN: BAB PUASA (2)

Pengantar Materi Fiqih perbandingan

  • Fiqih sendiri adalah ilmu tentang hukum islam syariah yang diambil dari dasar-dasar hukum syariah.
  • Hukum Islam contoh Shalat itu wajib, puasa itu wajib, menutup aurat bagi wanita itu wajib.
  • Dasar hukum adalah berdasarkan Al Quran, Hadits & sunnah Nabi.
  • Dasar hukumnya bisa juga Qiyas
  • Yang menjelaskan hukum Islam adalah Fiqih.
  • NIAT termasuk salah satu syarat sahnya puasa Ramadhan. Seorang yang menjalankan puasa Ramadhan tanpa niat, maka puasanya tidak sah dengan ijma’ (konsensus) ulama’.
  • Yang menjelaskan tentang Hukum Islam adalah Fiqih
  • Yang menjelaskan dasar hukum Islam adalah Ushul fiqih
  • Sumber hukum adalah Al Quran (yang menjadi dasar hukum)

Fiqih perbandingan dalam hukum syariat (islam) adalah:

  • mansus alaih, adalah ada nashnya
  • Ghairu mansus, adalah tidak ada nashnya.

Biasanya Fiqih perbandingan adalah Ghoiru mansus, tidak ada nashnya, sehingga membuat rentan terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama.

Cara menyikapi Fiqih perbandingan yaitu

  1. Mengambil yang paling roji. Disinilah para ulama menganalisa yang paling kuat disebut tarji.
  2. Mencari yang paling mudah, dasarnya adalah hadits nabi. Nabi tidak dikasih pilihan kecuali paling mudah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
‎وَمَا  كَا نَ  الْمُؤْمِنُوْنَ  لِيَنْفِرُوْا  كَآ فَّةً   ۗ فَلَوْلَا  نَفَرَ  مِنْ كُلِّ  فِرْقَةٍ  مِّنْهُمْ  طَآئِفَةٌ  لِّيَـتَفَقَّهُوْا  فِى  الدِّيْنِ  وَ  لِيُنْذِرُوْا  قَوْمَهُمْ  اِذَا  رَجَعُوْۤا  اِلَيْهِمْ  لَعَلَّهُمْ  يَحْذَرُوْنَ

“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya jika mereka telah kembali agar mereka dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah 9: Ayat 122)

Dalam mengtarji para ulama, terkadang tidak sama juga hasilnya atau terkadang terjadi perbedaan karena tidak ada nashnya, karena bisa jadi terjadi setelah Nabi SAW sudah tidak ada.
Dalam menyampaikan Fiqih perbandingan tidak mengtarji supaya para peserta, bisa berpikir sendiri. Dalam beragama, diharapkan kita bisa memahaminya,agar lebih mudah.

Mazhab adalah pandangan ulama dalam hal hukum syariah
Kenapa butuh pandangan?
-Karena tidak semua orang bisa memahami ayat-ayat Al Quran, sehingga butuh para ulama yang bisa memahamkan.

  • Karena tidak semua orang bisa mengakses Al Quran sehingga bisa menjalankan apa-apa yang diperintahkan dalam Al Quran. Makanya para ulama yang ahli mengajarkan. karena dalam beberapa hal belum tentu semua orang bisa paham.
  • Ada banyak masalah yang tidak semua bisa paham apa yang terdapat dalam Al Quran.
  • Lahirnya pandangan-pandangan hukum oleh para tabi’in. sehingga lahir lah generasi, hukum fiqih.
  • Akhirnya pandangan-pandangan hukum fiqih ini punya yang mengajarkan ilmu fiqih dan mempunyai murid-murid.

4 Mazhab
Munculnya 4 Mazhab yaitu: Imam Malik, Imam Hambali, Imam Abu Hanifa & Imam Syafi’i.
Kenapa terpilih? Karena:

  • di zamannya yang paling alim
  • Muridnya banyak
  • Bahasannya paling lengkap

Setiap orang terikat dengan syariat dengan waktu dan tempat dimana dia tinggal. Semua Ulama, sepakat untuk menentukan masing-masing waktunya sesuai dengan yang terjadi di negaranya.

RUKUN PUASA

Yang membatalkan puasa
Imsak
Para Ulama sepakat wajib berhenti dari makan, minum dan berjima.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

‎اُحِلَّ  لَـکُمْ  لَيْلَةَ  الصِّيَا مِ  الرَّفَثُ  اِلٰى  نِسَآئِكُمْ   ۗ هُنَّ  لِبَا سٌ  لَّـكُمْ  وَاَ نْـتُمْ  لِبَا سٌ  لَّهُنَّ   ۗ عَلِمَ  اللّٰهُ  اَنَّکُمْ  كُنْتُمْ  تَخْتَا نُوْنَ  اَنْفُسَکُمْ  فَتَا بَ  عَلَيْكُمْ  وَعَفَا  عَنْكُمْ   ۚ فَا لْــئٰنَ  بَا شِرُوْهُنَّ  وَا بْتَغُوْا  مَا  کَتَبَ  اللّٰهُ  لَـكُمْ   ۗ وَكُلُوْا  وَا شْرَبُوْا  حَتّٰى  يَتَبَيَّنَ  لَـكُمُ  الْخَـيْطُ  الْاَ بْيَضُ  مِنَ  الْخَـيْطِ  الْاَ سْوَدِ  مِنَ  الْفَجْرِ   ۖ ثُمَّ  اَتِمُّوا  الصِّيَا مَ  اِلَى  الَّيْلِ   ۚ وَلَا  تُبَا شِرُوْهُنَّ  وَاَ نْـتُمْ  عٰكِفُوْنَ   ۙ فِى  الْمَسٰجِدِ   ۗ تِلْكَ  حُدُوْدُ  اللّٰهِ  فَلَا  تَقْرَبُوْهَا   ۗ كَذٰلِكَ  يُبَيِّنُ  اللّٰهُ  اٰيٰتِهٖ  لِلنَّا سِ  لَعَلَّهُمْ  يَتَّقُوْنَ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 187)

Dalam bahasan, ini ada ulama yang berbeda:

  • Apa-apa yang masuk ke lambung tapi bukan makanan, atau masuk ke lambung tapi tidak lewat mulut atau bisa masuk ke anggota badan tapi tidak sampai ke lambung.
  • Para ulama ini berbeda pendapat karena masalah Qiyas.
  • perkara-perkara tidak ada nashnya, atau bab yang menqiyaskan.
  • Ada sebagian ulama, yang berbeda pendapat yang membatalkan puasa. Pendapat Imam Malik adalah
    asalkan sampai pada tenggorokan dan masuk ke anggota badan maka bisa membatalkan puasa.

Niat
Apakah niat itu merupakan syarat syah puasa atau bukan syarat syah?

Apakah harus niat setiap malamnya atau cukup niat hanya sekali disaat masuk bulan ramadhan?

Jumhur ulama mengatakan bahwa Niat adalah syarat sah puasa. niat adalah salah satu rukun.
Apapun semua ibadah niat adalah merupakan salah satu rukun.

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah niat puasa Ramadhan harus diulang setiap hari atau cukup sekali diawal.

Menurut Mazhab Maliki: cukup berniat sekali saja untuk puasa yang bersambung hari-harinya seperti halnya puasa Ramadhan.

Menurut mazhab Syafi’i: makan sahur belum termasuk niat sahur, terkecuali jika saat makan sahur juga membaca niat puasa

Niat sahur yang termasuk niat puasa ini berbeda-beda, sesuai dengan jenis puasanya. Syekh Ali Jum’ah menyebut para ulama dari kalangan Hanafi seperti Zufar, tidak mensyaratkan niat puasa Ramadhan karena puasa tersebut adalah wajib (fardhu)

Mengapa berbeda? karena niat puasa:

  • Ibadah dengan makna, kalau ibadah tidak mengandung makna maka perlu niat.
  • Kalau ibadah, mengandung essensi yaitu tidak perlu niat.

sedangkan Jumhur Ulama mengatakan bahwa puasa membutukan niat. NIAT termasuk salah satu syarat sahnya puasa Ramadhan. Seorang yang menjalankan puasa Ramadhan tanpa niat, maka puasanya tidak sah (ijma’ ulama)

  • Pendapat Imam Malik adalah diwajibkannya menjelaskan niatnya dengan niat puasa ramadhan.
  • Pendapat Imam Abu Hanifa adalah niat puasa adalah cukup. karena berdasarkan waktu (saat Ramadhan).
  • Pendapat Imam Hambali. Kalau niat puasa, yang dijalankan selain ramadhan, maka puasa itu dikategorikan adalah puasa Ramadhan.

wallahu a’lam bishowab_
Ditulis oleh Tim Formula Hati (UZ/AA)

Comments to: KTM42. Fikih Perbandingan – (12) Puasa (Bag.2)

Your email address will not be published. Required fields are marked *