Kuliah Fikih Perbandingan – Kamis, 7 Dzulhijjah 1443 H / 7 Juli 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
FIQIH PERBANDINGAN: BAB HAJI (1)
Dalam bahasan Haji ini, Para ulama mengatakan pendapat tentang haji, sebagian ada perbedaan sebagian lagi tidak ada perbedaan.
- Ada hal-hal yang didahului haji
- Ada substansi saat mengerjakan Haji
- Ada perkara yang mengikuti pelaksanaan haji
Perkara haji yang didahului haji
Tentang Kewajiban berhaji, para ulama sepakat. Dalilnya terdapat dalam Al Quran, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَا مُ اِبْرٰهِيْمَ ۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَا نَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّا سِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَا عَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 97)
Syarat syah wajib Haji
Para Ulama Sepakat, supaya syah maka wajib yang beragama Islam.
Syarat wajib Haji
Apakah sudah baliqh?
Para ulama sepakat menyatakan bahwa kewajiban berhaji hanya dibebankan kepada seseorang, baik laki-laki ataupun perempuan yang sudah memiliki syarat “istitha’ah” atau kemampuan.
Pengertian istitha’ah secara sederhana adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Nabi saw ketika ditanya akan artinya, beliau menjelaskan: “Perbekalan dan kendaraan” (HR. Tirmidzi, beliau berkata: “Hadits hasan”)
Terjadi perbedaan pendapat:
Menurut Imam Malik & Imam Syafii bahwa boleh anak kecil melaksanakan ibadah Haji. Dasar dari Hadist Ibnu Abbas radhiallahuma, dia berkata,
رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ , أَلِهَذَا حَجٌّ ؟ قَالَ : نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ (رواه مسلم)
“Seorang wanita mengangkat seorang bocah, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat berhaji?’ Rasulullah SAW menjawab “Ya dan engkau mendapat pahalanya.” ( Hadis riwayat Imam Muslim).
Hadits itu menjadi dalil sahnya haji anak kecil dan pelaksanaannya terlepas anak itu sudah memasuki masa tamyiz atau belum. Jika anak itu sudah masuk masa tamyiz, ia berihram atas izin walinya. Namun jika belum masuk masa tamyiz, walinya yang berihram atas nama anak itu,”
“Dalam hadits ini terdapat dalil bagi Imam Syafii, Malik dan Ahmad serta mayoritas ulama bahwa haji anak kecil dianggap sah dan dia mendapatkan pahala, walaupun belum dianggap haji Islam (haji wajib), hanya dianggap haji sunah.
Ibnu Abbas RA berkata , Rasulullah SAW bersabda, “Anak kecil yang dihajikan keluarganya lalu ia dewasa, wajib baginya menunaikan haji lagi.”
Menurut Imam Abu Hanifa tidak membolehkan anak kecil untuk berhaji. Haditsnya adalah menggunakan kaidah umumnya Ibadah, bahwa ibadah anak kecil tidak syah kalau belum lengkap akalnya.
Syarat wajib haji
- Islam atau Muslim
Para Ulama berbeda pandangan, apakah seorang muslim ini wajib menunaikan ibadah haji ?
Sebagaian ulama mengatakan bahwa wajib untuk semua orang, termasuk kafir, dan sebagian lagi ulama mengatakan bahwa wajib hanya untuk orang muslim saja. untuk itu bahwa Hukum Wajib haji adalah orang Islam.
Syarat kemampuan
Bahwa para ulama sepakat bahwa ibadah haji adalah orang yang mampu. Masalah kemampuan ini terjadi perbedaan pendapat.
Dalam bab masalah kemampuan yaitu:
- Syarat konteks dalam kemampuan sendiri
- Syarat konteks bisa dilaksanakan diganti oleh orang lain.
Dalam kemampuan sendiri:
- Badan sehat
- mempunyai harta
- mempunyai kendaraan
Menurut Imam Syafii dan Imam Abu Hanifa:
Wajib haji, Yang dimaksud dalam konteks harta dan badan serta punya bekal. Maksudnya bahwa berhaji mempunyai kemampuan (harta) & mempunyai kendaraan
Menurut Imam malik:
Haji yang mampu jalan sampai ke Mekkah, wajib haji. Baik yang mempunyai bekal atau tidak mempunyai bekal, bahwa orang bisa mencari bekal dalam perjalanan (kerja)
Adanya perbedaan pendapat, karena adanya penafsiran dari kata:
walillahi alannasi hijjul Baiti manistatho’a ilaihi Sabila
Artinya : kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. (Ali Imran : 97)
Syarat wajib haji tentang penggantian
Menurut Imam Malik & Imam Abu Hanifa adalah kalau tidak melaksanakan haji langsung, maka tidak wajib
Menurut Imam Syafi’i adalah apabila mampu secara materi maka wajib berhaji. contohnya di berangkatkan oleh saudaranya. atau digantikan oleh orang lain (badal).
wallahu a’lam bishowab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (UZ)
No Comments
Leave a comment Cancel