1. Arsip Kajian Fiqih (KFQ)

KFQ56. Fiqih Jual Beli (5) ~ Jual Beli Yang Sah Tapi Dilarang

Kajian Fiqih – Senin, 16 Safar 1444 H / 12 September 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

FIQH JUAL BELI BAGIAN KE-5

Tadabur Al-Qur’an Surah:Al-Maidah ayat 49

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ ٤٩

Hendaklah engkau memutuskan (urusan) di antara mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Waspadailah mereka agar mereka tidak dapat memperdayakan engkau untuk meninggalkan sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya banyak dari manusia adalah orang-orang yang fasik.

Pelajaran Ayat
• Berhukum kepada Allah yang telah turunkan, kalau dinegara modern maka tetap saja diupayakan nilai-nilai tersebut secara konstitusional
• Tidak mengikuti hawa nafsu baik aturan atau pandangan yang tidak sesuai dengan hukum Allah maka disebut sebagai hawa nafsu (tidak bersumber dari Wahyu)
• Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah diturunkan oleh Allah kepadamu.” Maksudnya, janganlah kamu terkecoh oleh mereka, jangan sampai mereka membuatmu berpaling lalu mereka berhasil menghalangimu dari sebagian yang diturunkan oleh Allah kepadamu. Maka mengikuti hawa nafsu mereka menjadi penyebab dicampakkannya kebenaran yang semestinya wajib dan harus diikuti
• hukuman bagi mereka, dan bahwa Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Karena dosa memiliki hukuman cepat atau lambat. Termasuk hukuman terbesar adalah, seorang hamba diuji dan dijadikan indah baginya keengganan untuk mengikuti Rasulullah
• “Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik,” yakni tabiat kebanyakan orang adalah dalam kefasikan dan penyimpangan dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya.

JUAL BELI SAH TAPI DILARANG

Disebut dilarang karena ada larangan dari agama, tapi secara substansi memenuhi syarat rukun, ada perbedaan pendapat ulama yaitu Jual beli sah tapi dia berdosa karena menyakiti penjual atau pembeli, menyempitkan Gerakan pasaran, merusak ketentuan umum tapi ada juga ulama yang membolehkan karena sudah memenuhi syarat hukum jual beli.

Berikut ini contoh Jual beli yang sah tapi dilarang:
a) Membeli barang dengan harga mahal agar orang lain tidak dapat membeli barang tersebut

b) Membeli barang yang sudah dibeli orang lain padahal masih dalam masa khiyar (masa transaksi jual beli)
“Janganlah diantara kamu membeli yang sudah dibeli oleh orang lain”

c) Mencegat orang yang datang dari luar untuk menjual barangnya sebelum sampai ke pasar
Rasulullah Saw bersabda.“Tidak boleh menjualkan orang hadir (orang di kota) barang orang dusun ( baru datang)” ( Riwayat Bukhari dan Muslim).

d) Menimbun yaitu membeli barang dengan menahan barang tersebut dalam masa tertentu padahal orang sangat membutuhkannya agar bisa dijual dipasar dengan harga yang lebih tinggi

e) Menjual barang dalam rangka maksiat, misal menjual pisau dalam rangka melukai orang. Ada orang yang menawar pisau dengan harga lebih tinggi untuk kebutuhan melukai orang

f) Jual beli dengan penipuan atau pengelabuan
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102).

g) Jual beli dihari Jum’at saat khutbah berlangsung bagi laki-laki

# KHIYAR

Khiyar adalah hak yang dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian usaha (jual-beli) untuk menentukan pilihan antara meneruskan perjanjian jual-beli atau membatalkannya.

  1. Khiyar majlis adalah hak untuk memilih bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi atau perjanjian jual-beli, antara melanjutkan atau membatalkan transaksi/perjanjian selama masih berada dalam majlis akad atau kebebasan untuk memilih bagi pihak penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih berada ditempat jual beli
  2. Khiyar Syarat (Hak Pilih Berdasarkan Persyaratan) yaitu, khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli, artinya pembeli atau penjual memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Masa berlakunya 3 hari, setelah 3 hari tidak berlaku
  3. Khiyar ‘Aib (Hak Pilih karena Cacat Barang) yaitu hak untuk memilih antara membatalkan atau meneruskan akad jual beli apabila ditemukan kecacatan (aib) pada obyek (barang) yang diperjualbelikan, sedang pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad berlangsung

# PERTANYAAN

  1. Kita punya barang, misalkan kain (bahan baju) yang kita beli dengan harga 300. karena kain tersebut tidak kita pakai karena perubahan peraturan, lalu kita jual barang itu dibawah harga beli. bagaimana hukumnya? sedangkan kawan yg lain menjual barang yg sama dengan harga waktu kita membeli. jazakallah Khairan? Selama tidak merusak harga pasar, tidak dalam rangka menyakiti orang maka diperbolehkan
  2. Banyak kejadian orang menimbun barang apalagi bahan pokok, bagaimana orang tersebut? ada juga yang beli barang murah dan dijual didaerah dengan ambil keuntungan 100%? Penimbun mendapatkan dosa, dosa muamalah sangat berat karena efeknya kepada banyak orang. Untung oleh agama tidak dibatasi tetapi menjadi bermasalah kalau untung itu menjadi unsur penipuan. Jadi pembeli mengetahui harga pasaran harga tersebut.
  3. Kalau kita beli makanan di hari jumat,pas wkt shalat jumatan,yg jual laki2,bgmn hukumnya? kalau khutbah belum naik belum waktu larangan, larangan dimulai dari naik khutbah sampai selesai sholat. Kalau dilakukan pada saat itu maka mendapatkan dosa
  4. Dalam islam jual beli diserahkan pada pasar, ada justifikasi dan penilaian subjektif misalnya ada tender yang menginginkan harga yang pas dan cocok, bagaimana menyikapinya? kalau ada unsur yang dilanggar maka bisa menjadi bermasalah secara hukum jual beli misal dia sudah deal dengan perusahaan tertentu sehingga menawarkan ke perusahaan tersebut padahal ada perusahaan lain menawarkan produk yang sama

wallahu a’lam bishawab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (MS)

Comments to: KFQ56. Fiqih Jual Beli (5) ~ Jual Beli Yang Sah Tapi Dilarang

Your email address will not be published. Required fields are marked *