1. Arsip Kuliah Umum Tematik (KTM)

KTM40. Fikih Perbandingan – (10) Zakat (Bag.4)

Kuliah Fikih Perbandingan – Kamis, 17 Dzulqa’dah 1443 H / 16 Juni 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

FIQIH PERBANDINGAN: BAB ZAKAT (4) ~ ZAKAT FITRAH

Fiqih perbandingan zakat yang disepakati oleh keempat mazhab adalah sudah jelas dan tidak ada perbedaan.

Zakat Fitrah
Pembahasan Zakat Fitrah adalah pada masalah hukumnya dan siapa yang wajib mengeluarkan zakat.

1. Hukum Zakat fitrah

  • Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim.
  • Jumhur Ulama atau sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib (fardhu)
  • Menurut mazhab Imam Malik, zakat fitrah adalah hukumnya sunnah
  • Sebab dari perbedaannya adalah ada sekian nash hadits yang berbeda.

Salah satu hadits adalah:
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

  • Dalam hadits lain yang diwajibkan yaitu shalat, puasa, dan zakat.
  • Zakat fitrah tidak bisa dinyatakan sunnah karena Rasulullah menyatakan zakat hukumnya fardhu.
  • Zakat diwajibkan oleh semua orang, termasuk fakir miskin (apabila pada hari itu masih ada yang tetap dia makan)

Diperkuat oleh hadist:
Rasulullah SAW mewajibkan kepada setiap muslim mengeluarkan zakat, yaitu baik diperintahkan maupun tidak, tapi kami tetap mengerjakan.

  • Bagi yang mengatakan ini, bahwa posisinya zakat tidak wajib atau sunnah.
  • Ternyata dari perbedaan pendapat para ulama ada yang mengatakan zakat adalah wajib dan ada yang mengatakan sunnah.
  • Pada tahun kedua, Peluangnya ketika turun perintah zakat fitrah, maka turun lagi perintah untuk zakat mal

Syariat yang turun di tahun kedua Hijrah

  • Perintah puasa Ramadhan
  • Perintah mengeluarkan zakat di akhir Ramadhan
  • Syariat Idul Fitri
  • Perintah dalam perang Badar

2. Yang wajib mengeluarkan zakat

Para ulama sepakat adalah yang wajib mengeluarkan zakat yaitu kaum muslimin, baik yang dewasa maupun anak-anak. Seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri atau budaknya. Jika seseorang memiliki harta sendiri, maka dia mengeluarkan zakat dari hartanya jika tidak ada maka yang membayarkan zakatnya yakni yang menafkahinya, berdasarkan hadis Ibn Umar:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimim (HR. Bukhari)

“Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.” (HR.Muslim:1635).

Orang yang wajib membayar zakat fitr adalah seseorang yang memiliki kelebihan harta dalam tempo waktu sehari semalam di hari itu. Jika seseorang telah memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya di hari dan malamnya, kemudian masih ada kelebihan yang cukup untuk membayar zakat fitr, maka ia wajib untuk membayar zakat fitr untuk dirinya dan keluarganya, meskipun dia tidak termasuk orang yang kaya. Namun jika tidak memiliki kelebihan dari nafkah wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya membayar zakat fitrah.

Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar sedekah fitr untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi.” (HR.Baihaqi)

Seseorang yang berada di pedalaman adalah tidak wajib zakat fitrah. Ada pendapat yang mengatakan anak yatim tidak wajib mengeluarkan zakat. Yang wajib zakat fitrah adalah siapa saja yang mengalami hidup baik di awal Ramadhan dan akhir Ramadhan.

Sebagaian ulama mengatakan zakat fitrah adalah zakat atas badan dan bukan zakat atas harta. Ada sebagian orang-orang yang tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah dan ditunaikan oleh orang yang menanggung hidupnya, seperti anak kecil ditanggung oleh orang tuanya dan hamba sahaya yang ditanggung oleh majikannya.

  • Menurut Imam Malik & Imam Syafi’i, zakat fitrah wajib dikeluarkan walaupun tidak mampu.
  • Menurut Imam Abu Hanifa, istri wajib mengeluarkan zakat sendiri dan tidak ditanggung oleh suami.

Apakah bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan?

  • Apakah persis sebagaimana nash yakni zakat fitrah dikeluarkan satu sho kurma atau satu sho gandum?
  • Para ulama sepakat bahwa zakat bisa dikeluarkan dalam bentuk kurma, gandum, anggur.
  • Sebagian ulama memgatakan zakat fitrah bisa dikeluarkan dengan makanan pokok (yang beredar di negeri itu) atau makanan pokok yang dikeluarkan seperti makanan pokok yang dimakan
  • Kenapa ada perbedaan pendapat? Sebab perbedaan mereka adalah makna dari memahami suatu hadits sehingga timbul perbedaaan
  • Kami mengeluarkan zakat fitrah, satu sho dari kurma, satu sho gandum, satu sho anggur
  • Sebagaian mengatakan zakat fitri adalah wajib makanan pokok
  • Apakah zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam bentuk uang? Sebagaian para ulama muta’akhirin sepakat memperbolehkannya.

TANYA JAWAB

Jika saya punya rezeki 9jt apakah sudah kena zakat 2.5%? Bagaimana jika uang ini tidak saya keluarkan untuk berkurban tapi diniatkan untuk keperluan lain seperti umrah atau wisata rohani? Lebih afdhol yang mana?
Sebaiknya berkurban, karena posisi umrah dan kurban sama-sama kuat. Perintah umrah tidak berkali-kali dibanding perintah kurban. Berkurban bisa 3 jt, sebagian diinfakkan dan sisanya ditabung untuk umrah. Kurban lebih diutamakan karena merupakan ibadah yang dampaknya kepada orang lain dibandingkan umrah yang sifatnya ibadah untuk diri sendiri.

Kebiasaan kami melakukan qurban sapi patungan bertujuh. Apakah diperkenankan?
Boleh, dengan disebutkan satu-satu namanya yang ikut berkurban.

Terkait qurban, bagaimana aturan pengkurban untuk mengambil sedikit daging qurban dan berapa banyak maksimal yang bisa diambil?
Sunnahnya adalah boleh memakan dari daging kurban, maksimalnya adalah 1/3 dari hewan kurban.

Bagaimana dengan zakat rumah kontrakan?
Kalau melihat sebagaimana yang kita bahas, zakat untuk kontrakan ini diqiyaskan sebagai zakat pertanian dan tidak sama dengan zakat yang diqiyaskan kepada perdagangan. Kontrakan dianggap seperti sebuah lahan pertanian.

Bagaimana jika ada 30 ibu-ibu peserta majelis ta’lim patungan menabung selama setahun utk berkurban satu ekor sapi?
Dari mazhab ada perbedaan tapi tidak usah dijadikan perbedaan, sehingga hukumnya boleh. Karena lebih dari 7 orang, maka hukumnya bisa jadi berupa shadaqah namun hal ini tetap baik.

Bagaimana kalau kita berqurban di luar daerah sehingga tidak bisa mengikuti sunnah untuk makan daging qurbannya?
Tidak apa-apa. Walaupun kita tidak bisa mengikuti sunnah, tetapi kita mendapatkan kompensasi pahala yang lebih besar dan mendapatkan tingkat kebahagiaan yang lebih.

Jika saya punya uang 100jt dan uang ini dipinjam kakak, lalu pelunasannya dicicil tiap bulan sebanyak 2-5jt dan sudah 3 tahun belum selesai juga pembayarannya. Apakah uang seperti ini harus dikeluarkan zakatnya?
Tetap kena zakat dengan perhitungan setahun dengan nilai jumlah uang.

PENUTUP
Salah satu tujuan kita belajar perbandingan fiqih 4 mazhab bukanlah untuk membuat kita pusing tetapi sebaliknya menjadikan wawasan kita lebih luas, bisa memahami perbedaan dan mengubah pola pikir kita menjadi lebih baik.

wallahu a’lam bishowab_
Ditulis oleh Tim Formula Hati (UZ/AA)

Comments to: KTM40. Fikih Perbandingan – (10) Zakat (Bag.4)

Your email address will not be published. Required fields are marked *