1. Arsip Kuliah Umum Tematik (KTM)

KTM31. Fikih Perbandingan – (5) Adzan & Iqomah

Kuliah Fikih Perbandingan – Sabtu, 16 Sya’ban 1443 H / 19 Maret 2022

‎بسم الله الرحمن الرحيم
‎أَشْهَدُ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللّٰه
‎وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

FIQIH PERBANDINGAN: ADZAN DAN IQAMAH

Beberapa bahasan mengenai adzan meliputi:

  1. Sifat adzan
  2. Ucapan adzan di shalat shubuh
  3. Apakah adzan itu wajib atau sunnah muakkad
  4. Adzan sebagai tanda masuknya shalat
  5. Syarat-syarat Adzan
  6. Yang diucapkan orang yang mendengar adzan
# 1. Sifat Adzan

Ada 4 sifat Adzan yang terkenal diantara para ulama, yaitu:

  1. Menurut Imam Malik dan penduduk Madinah: 2 kali takbir, 4 kali syahadat dan selebihnya 2 kali
  2. Menurut Imam Syafi’i dan penduduk Mekkah: 4 kali takbir, 4 kali syahadat dan selebihnya 2 kali
  3. menurut Imam Hanafi dan penduduk Kufah: 4 kali takbir dan sisanya 2 kali
  4. Menurut Imam Hasan Al Bashri dan penduduk Bashrah: 4 kali takbir dan 3 kali syahadat

Sebab-sebab perbedaan ini karena adanya perbedaan hadits dan pendapat.
Penduduk Madinah saat ini berpendapat bahwa adzannya dari dulu berasal dari Madinah yang memang sudah seperti itu, begitu pula dengan pendapat penduduk Mekkah, Kuffah dan Bashrah.

  • Hadist Rasulullah: Riwayat Abi Mukhdorah
  • Hadits menurut Imam Bukhari adalah adalah 2 kali takbir dan 2 kali iqomah.
  • Hadits menurut Imam Muslim adalah adzannya seperti orang Hijaz.
  • Hadits Menurut Imam Ahmad menyebutkan bahwa karena adanya perbedaan maka boleh memakai adzan menurut siapa saja yaitu takbirnya 2 kali dan sisanya 4 kali. Riwayat ini karena perbedaan tadi, maka diperbolehkan.

Perbedaan dari sifat adzan:

  1. Adzan yang bisa digunakan secara umum
  2. Adzan yang didapati dari generasi sebelumnya
# 2. Ucapan adzan di shalat shubuh

Apakah “ashshalaatu khoirum minannaum” harus diadzankan/dilafalkan?
Menurut pendapat Jumhur, ucapan tersebut harus diadzankan. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, tidak diadzankan karena bukan panggilan melainkan hanya ucapan saja.

Bagi yang mengatakan bahwa di zaman Nabi lafadz asshalaatu khoirum minannaum diadzankan sehingga dijalankan di zaman Nabi maka mereka mengatakan bisa diadzankan. Pada zaman khalifah Umar, hal ini tidak diadzankan.

Seseorang yang mendengarkan adzan, hendaklah mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin kecuali dalam kalimat “Hayya ‘alash shalaah dan Hayya ‘alal falaah”. Ketika mendengar kalimat ini, maka ucapkanlah “Laa haula wala quwwata Illa billah”. (HR. Bukhari: 1/152, Muslim: 1/288)

Apakah shalat tarawih lebih utama yang 8 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir, atau yang 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir?
Untuk saat ini, lebih baik yang 11 rakaat (8 rakaat dan 3 rakaat) yang digunakan secara umum agar bisa lebih khusyu dan tukmaninah daripada 23 rakaat tapi tidak khusyu.

# 3. Apakah adzan itu wajib atau Sunnah Muakkad?
Kalau wajib, apakah fardhu ‘ain atau fardhu kifayah?

Menurut Imam Syafi’i, adzan itu wajib untuk untuk memanggil jamaah. Menurut Imam Hambali, adzan itu tidak wajib kalau sendiri. Pada sebahagian berpendapat bahwa adzan itu wajib baik ketika safar. Imam Syafi’i berpendapat bahwan adzan itu sunnah baik ketika berjamah atau sendiri.

Pemahaman antara nash dan makna akan nash. Kata Rasulullah menurut imam Malik ketika hendak Safar untuk itu tetap adzan dan iqomah. Sebagian memahami bahwa adzan itu wajib dan sebahagian lain memahami bahwa adzan itu sunnah. Adzan adalah mengumpulkan orang agar berkumpul untuk shalat. Kegiatan yang terus menerus dilakukan oleh Rasulullah adalah merupakan kewajiban. Pemahaman karena perbedaan itu adalah apakah adzan itu merupakan tidndakan mengumpulkan orang atau tidak. Sejak zaman dulu, suara orang yang mengumandangkan adzan harus dikeraskan.

# 4. Adzan sebagai tanda masuknya shalat

Selain daripada shalat shubuh. Menurut Imam Syafi’i boleh adzan sebelum shubuh. Menurut Abu Hanafi adalah tidak boleh adzan sebelum waktunya. Dan sebagian berpendapat boleh adzan sebelum shubuh, tetapi setelah masuknya shubuh diwajibkan adzan lagi. Yang wajib adzan itu adalah setelah waktunya, tetapi kalau kurang sedikit diperbolehkan.

Setelah kesepakatan bahwa tidak boleh adzan sebelum masuk waktu. Hadits tentang adzan shubuh:
(1)
Dalam hadis disebutkan, ketika Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam, Rasulullah SAW bersabda, ”Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar.” (HR Bukhari).
(2)
Menurut Ibnu Umar yaitu bahwa Bilal itu adzan sebelum masuk fajar dan diulang lagi setelah masuk waktu shubuh.

Dari kedua hadits ini, khusus adzan shubuh boleh adzan sebelum shubuh tapi wajib mengulang adzan lagi setelah masuk waktu shubuh.

# 5. Syarat-syarat Adzan

Apakah syarat adzan itu adalah bagi orang yang sedang safar atau sedang mukim?
Hadits As sudai: bila datang saat adzan shubuh dan iqomah. seorang sahabat bernama Abdullah bin Zaid menghadap Nabi Muhammad. Ia bercerita bahwa dirinya baru saja bermimpi melihat seruan adzan pada malam sebelumnya. Boleh digabung antara satu tapi dianggap bertentangan: bahwa yang adzan itu adalah yang harus bermukim sedangkan yang lain berpendapat bahwa tidak boleh.

Apakah boleh mengambil upah dari pekerjaan muadzin (adzan)?
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak boleh mengambil upah sedangkan sebagian lagi berpendapat boleh mendapatkan upah karena diqiyaskan sebagai suatu pekerjaan. Untuk bisa menjaga keikhlasan, boleh mendapatkan hadiah.

Apakah orang yang akan adzan itu wajib sudah baligh atau boleh belum baligh?
Sebagian berpendapat bahwa boleh, dan sebagian juga tidak boleh. Diqiyaskan tidak wajib karena yang belum baligh itu bahkan shalat saja belum wajib. Sebaiknya yang akan mengumandangkan adzan itu adalah:

  • sudah baligh
  • bersuci
  • Menghadap kiblat
# 6. Apa yang diucapkan orang yang mendengar adzan?

Sebagian berpendapat bahwa harus mengatakan apa yang dikatakan oleh muadzin. Ada sebagian mengatakan bahwa saat hayyalla sholla hayya alalfalah dia mengucapkan Lauhaula wala quwwata illah billah.

Hadits umum: Jika engkau mendengar muadzin maka ikutlah apa yang diucapkan muadzin. Hadist khusus: Jika engkau mendengar muadzin maka ikutlah apa yang dikatakan kecuali hayya allashola hayya alalfala, maka ucapkanlah Laa haula wala quwwata illah billah.

Hadits selalu menggabungkan dari sekian riwayat. Kebanyakan perbedaan pendapat muncul dikarenakan:

  1. Ada riwayat hadits yang berbeda
  2. Apakah ada yang membuat qiyas atau tidak
  3. Makna sebuah perbuatan dari perbedaan hadits

wallahu Alam bishowab
Ditulis oleh Tim Formula Hati (UZ/AA)

Comments to: KTM31. Fikih Perbandingan – (5) Adzan & Iqomah

Your email address will not be published. Required fields are marked *